Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas “Trisula Hukum Digital” untuk Perkuat Penegakan Hukum di Era AI

Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas “Trisula Hukum Digital” untuk Perkuat Penegakan Hukum di Era AI
Teropongpost, Jakarta — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memperkenalkan gagasan “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis untuk memperkuat penegakan hukum di tengah percepatan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi digital, dan pemanfaatan data. Gagasan tersebut disampaikan dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Menurut Harli Siregar, Trisula Hukum Digital diperlukan karena transformasi teknologi telah mengubah karakteristik fakta hukum, termasuk cara fakta tersebut terbentuk, ditemukan, dianalisis, hingga digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian. Perubahan ini menuntut aparat penegak hukum memiliki kemampuan yang tidak hanya bertumpu pada penguasaan norma hukum, tetapi juga memahami teknologi dan karakteristik bukti digital.

Dalam pemaparannya, Kabadiklat Kejaksaan RI menjelaskan bahwa Trisula Hukum Digital menjadi pendekatan untuk menjawab tantangan penegakan hukum pada era digital. Kerangka tersebut menempatkan tata kelola digital, kapasitas penegakan hukum, dan etika sebagai tiga unsur yang harus berkembang secara berimbang agar penggunaan teknologi tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

“Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman terhadap teknologi dan karakter bukti digital,” ujar Kabadiklat.

Read More

Harli menjelaskan, pilar pertama dalam Trisula Hukum Digital adalah Digital Legal Governance. Pilar ini diarahkan untuk memastikan pengelolaan teknologi dan data berlangsung secara terintegrasi, aman, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Tata kelola tersebut menjadi fondasi agar pemanfaatan teknologi dalam sektor hukum tidak berkembang tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Pilar kedua adalah Digital Law Enforcement, yang berorientasi pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi tindak pidana berbasis teknologi sekaligus menangani proses pembuktian digital. Sementara itu, pilar ketiga, Digital Legal Ethics, menempatkan asas legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam pemanfaatan teknologi untuk kepentingan hukum.

Dalam konteks perkembangan AI, Kabadiklat memandang teknologi tersebut dapat difungsikan sebagai Legal Intelligence Support System. Pemanfaatannya antara lain berpotensi membantu Jaksa melakukan riset hukum, menganalisis dokumen, memetakan bukti, menyusun kronologi perkara, serta mengidentifikasi pola yang relevan dengan suatu kasus.

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa penggunaan AI tidak boleh menggeser posisi manusia sebagai pengambil keputusan hukum. Teknologi dapat memberikan dukungan analitis, tetapi kewenangan profesional, pertimbangan hukum, serta tanggung jawab atas keputusan penuntutan tetap berada pada Jaksa.

“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Kabadiklat.

Perubahan tersebut sekaligus membawa konsekuensi terhadap pengembangan kompetensi aparat penegak hukum. Harli mendorong terbentuknya profil Jaksa sebagai T-shaped professional, yakni memiliki kedalaman kompetensi dalam hukum dan penuntutan sekaligus wawasan yang memadai mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan berpikir strategis.

Atas dasar itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang responsif terhadap perubahan lingkungan penegakan hukum. Materi seperti bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan.

Kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut berlangsung secara dinamis melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa serta sivitas akademika menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan kritis mengenai konsekuensi perkembangan teknologi terhadap proses penegakan hukum.

Forum tersebut juga memperlihatkan pentingnya hubungan antara dunia akademik dan institusi penegak hukum dalam merespons transformasi digital. Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer pengetahuan, tetapi juga memiliki posisi strategis untuk menguji, mengkritisi, sekaligus memberikan arah terhadap perkembangan teknologi melalui perspektif hukum.

Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Harli menekankan bahwa perguruan tinggi perlu mengambil peran aktif dalam proses transformasi tersebut. Pengembangan teknologi hukum membutuhkan dialog antara pendekatan akademik, kebutuhan praktis aparat penegak hukum, serta prinsip-prinsip yang melindungi kepentingan masyarakat.

“Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik,” terang Kabadiklat.

Ia juga mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh membuat proses pencarian keadilan direduksi menjadi persoalan pengolahan data dan kalkulasi algoritma. Menurutnya, dimensi kemanusiaan tetap harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap penggunaan teknologi untuk kepentingan penegakan hukum.

“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab,” imbuhnya.

Kuliah umum tersebut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., seluruh Wakil Dekan, para Guru Besar, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kehadiran unsur pimpinan dan akademisi memperlihatkan adanya ruang kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum dalam menghadapi perubahan lanskap hukum akibat perkembangan teknologi.

Secara substantif, gagasan Trisula Hukum Digital menempatkan transformasi teknologi bukan semata sebagai persoalan modernisasi perangkat kerja, melainkan sebagai perubahan menyeluruh terhadap tata kelola, metode penegakan hukum, kompetensi aparatur, dan standar etik. Pendekatan tersebut menjadi penting karena peningkatan kapasitas teknologi tanpa penguatan regulasi, kompetensi, dan pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam proses hukum.

Dengan demikian, tantangan penegakan hukum di era digital tidak cukup dijawab melalui pengadaan teknologi. Diperlukan integrasi antara Digital Legal Governance, Digital Law Enforcement, dan Digital Legal Ethics agar inovasi teknologi dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa mengurangi independensi, akuntabilitas, perlindungan hak, dan martabat manusia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.