Teropongpost, Jakarta Barat — Dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis oleh sekelompok debt collector atau mata elang di Jakarta Barat menuai sorotan dari kalangan pers Kabupaten Tangerang. Peristiwa yang disebut berlangsung pada 12–14 Agustus 2026 itu dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut dugaan perlakuan terhadap jurnalis ketika menjalankan aktivitasnya.
Dugaan penghinaan terhadap jurnalis tersebut disebut terjadi di lingkungan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, dalam rangkaian persoalan penarikan kendaraan dengan nomor polisi A 1046 ZH. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa atau proses penarikan kendaraan, tetapi juga memunculkan persoalan mengenai perlindungan terhadap profesi jurnalistik serta batas-batas tindakan yang dapat dilakukan dalam penyelesaian persoalan hukum.
Seorang jurnalis asal Kabupaten Tangerang mengaku menerima cacian dan tuduhan sebagai maling serta melakukan penggelapan kendaraan. Dalam keterangan yang beredar, sejumlah nama disebut berkaitan dengan kejadian tersebut, antara lain Alfianus Pati, Boi dan sejumlah orang lain yang disebut berada dalam kelompok yang dipimpin seseorang bernama Marco.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian kalangan pers karena dugaan tindakan yang dialami jurnalis dinilai telah menyentuh aspek kebebasan pers. Apabila benar terjadi penghinaan, intimidasi atau kekerasan terhadap seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya, penyelesaiannya perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada konflik personal.
Praktisi pers Kabupaten Tangerang, Pati Praktiis, menyatakan keberatan atas dugaan perlakuan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian memberikan perhatian terhadap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara profesional.
“Kami tidak terima marwah pers dihina dan direndahkan. Kalau ada persoalan kendaraan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan profesi pers justru dicaci maki, diintimidasi atau dituduh melakukan tindak pidana tanpa dasar yang jelas,” tegas Pati saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Menurut Pati, lokasi kejadian yang disebut berada di lingkungan Mapolsek Tamansari menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Aparat dinilai perlu menjelaskan kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat serta langkah hukum yang telah dilakukan terhadap laporan maupun dugaan pelanggaran yang muncul.
Ia juga meminta Kompol Bobby Mochammad Zulfikar, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk laporan polisi Nomor LP/230/VII/2026/Sektro TMS terkait dugaan penganiayaan yang disebut memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
“Kami meminta kasus ini diusut secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Jika ada pihak yang terbukti melakukan kekerasan, intimidasi ataupun tindakan melawan hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain dugaan penghinaan dan intimidasi, mekanisme penarikan kendaraan di depan Mapolsek Tamansari juga menjadi bagian yang dipertanyakan. Dalam konteks tersebut, publik membutuhkan kejelasan mengenai dasar penarikan, prosedur yang digunakan, serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, khususnya apabila sebelumnya telah terdapat perjanjian atau kesepakatan mengenai kendaraan tersebut.
Penarikan kendaraan, terlepas dari persoalan pembiayaan maupun penguasaan barang, semestinya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Penggunaan tekanan, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan intimidasi tidak dapat dibenarkan apabila terbukti bertentangan dengan hukum.
Bagi kalangan pers Kabupaten Tangerang, pengusutan perkara tersebut juga penting untuk memastikan bahwa profesi jurnalistik tetap memperoleh perlindungan ketika menjalankan fungsi publiknya. Pers memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga setiap tindakan yang diduga menghalangi atau merendahkan kerja jurnalistik perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pati kembali menegaskan bahwa aparat kepolisian perlu mengurai seluruh rangkaian persoalan secara menyeluruh, mulai dari dugaan penarikan kendaraan, dugaan penganiayaan atau kekerasan, hingga dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap jurnalis. Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu aspek saja.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kelompok yang mengaku sebagai debt collector. Semua harus sama di hadapan hukum,” pungkas Pati.
Dalam proses pemberitaan dan penanganan perkara, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Nama-nama yang disebut dalam laporan maupun keterangan para pihak belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia. Langkah tersebut penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Hingga proses hukum memberikan kepastian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Berbagai dugaan terkait penghinaan, intimidasi, kekerasan maupun penarikan kendaraan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







