Sengketa Lahan Bahodopi Morowali Berlarut, Rusdianto Minta Kejelasan Administrasi dan Status Dokumen

Sengketa Lahan Bahodopi Morowali Berlarut, Rusdianto Minta Kejelasan Administrasi dan Status Dokumen
Teropongpost, MOROWALI — Sengketa lahan Bahodopi Morowali yang melibatkan pihak Rusdianto dan Amaq Sirnadi hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pihak. Persoalan yang disebut telah bergulir sejak November 2025 tersebut berkaitan dengan status administrasi dan dokumen atas objek lahan di wilayah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam perkembangan sengketa lahan Bahodopi Morowali, pihak Rusdianto mengaku telah menempuh sejumlah jalur administratif untuk memperoleh penjelasan mengenai status dokumen dan objek tanah yang dipersoalkan. Namun, menurut pihak tersebut, proses yang dijalani justru membuat mereka merasa “dipimpong” dari satu instansi ke instansi lainnya tanpa memperoleh kepastian mengenai mekanisme penyelesaian perkara.

Persoalan sengketa lahan Bahodopi Morowali tersebut juga menyoroti keberadaan sejumlah dokumen pertanahan yang menjadi bagian dari klaim para pihak. Salah satunya adalah SKT Desa Bahomakmur tertanggal 8 Agustus 2019 yang disebut berkaitan dengan klaim pihak Amaq Sirnadi. Pihak Rusdianto mempertanyakan aspek administratif dokumen tersebut dan meminta agar seluruh keterangan di dalamnya diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Dokumen 2019 Dipersoalkan

Salah satu hal yang dipertanyakan pihak Rusdianto adalah penggunaan materai Rp10.000 pada dokumen bertanggal 2019. Selain itu, mereka juga mempertanyakan tidak tercantumnya foto identitas atau KTP Amaq Sirnadi dalam dokumen yang disebut menjadi bagian dari dasar klaim tersebut.

Pihak Rusdianto menyatakan berencana melakukan pengecekan terhadap kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nama yang tercantum dalam dokumen. Namun, aspek tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau pemalsuan dokumen.

Verifikasi terhadap keaslian dokumen, identitas pihak yang tercantum, waktu penerbitan, pejabat yang menerbitkan, serta prosedur administrasinya merupakan kewenangan instansi yang memiliki otoritas. Karena itu, setiap dugaan yang muncul dalam perkara tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian.

SKPT 2023 dan Wilayah Administrasi Desa

Sorotan lain dalam perkara tersebut berkaitan dengan SKPT Nomor 593/SKPT/BHDP/X/2023. Pihak Rusdianto mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut karena objek lahan yang dipersoalkan disebut berada dalam wilayah administrasi Desa Bahodopi.

Perbedaan atau ketidaksesuaian mengenai wilayah administrasi menjadi aspek penting yang perlu diperiksa secara objektif. Pemeriksaan antara lain dapat mencakup peta wilayah, riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan dokumen, identitas pemohon, serta kewenangan pemerintah desa atau pejabat terkait ketika dokumen diterbitkan.

Pihak Rusdianto mengaku telah mendatangi Kantor Kecamatan Bahodopi untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan persoalan. Namun, mereka menyebut kembali diarahkan untuk menemui Kepala Desa Bahodopi.

Sementara itu, Kepala Desa Bahodopi, Suradi, disebut sedang berada di Pulau Jawa. Ia juga dikabarkan mempertanyakan alasan persoalan tersebut kembali diarahkan kepada pemerintah desa setelah sebelumnya dibicarakan pada tingkat kecamatan.

Kepastian Administrasi Menjadi Persoalan Utama

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan dalam penyelesaian persoalan administrasi pertanahan. Pemerintah desa, kecamatan, dan instansi pertanahan memiliki fungsi yang berbeda sehingga diperlukan kejelasan mengenai lembaga yang berwenang memberikan keputusan atau penjelasan atas dokumen yang dipersoalkan.

Apabila persoalan tersebut pada substansinya merupakan sengketa mengenai hak atas tanah, penyelesaiannya perlu dibedakan dari sekadar persoalan administrasi penerbitan surat keterangan. Status hak, dasar penguasaan, bukti kepemilikan, serta riwayat tanah merupakan materi yang membutuhkan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihak-pihak yang terlibat membutuhkan informasi yang transparan mengenai posisi perkara, dokumen yang telah diperiksa, serta jalur penyelesaian yang tersedia. Kejelasan tersebut penting agar proses administratif tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Pihak Rusdianto menilai persoalan yang telah berlangsung sejak November 2025 seharusnya tidak dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Mereka meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang, termasuk riwayat penerbitan SKT dan SKPT.

Pemeriksaan Dokumen Diminta Transparan

Pemeriksaan yang diminta pihak Rusdianto mencakup identitas pemohon, dasar penerbitan dokumen, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta kesesuaian antara objek tanah dengan wilayah administrasi yang tercantum dalam dokumen.

Selain itu, riwayat penguasaan dan penggunaan lahan juga dinilai perlu ditelusuri. Langkah tersebut diperlukan untuk membedakan antara persoalan administratif, klaim penguasaan, dan sengketa hak yang pada akhirnya memiliki mekanisme penyelesaian hukum masing-masing.

Pihak Rusdianto menyatakan mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan administrasi tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang transparan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa jalur hukum mulai dipertimbangkan setelah proses administratif yang ditempuh dinilai belum memberikan kepastian.

Namun demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan mengajukan bukti masing-masing. Pernyataan mengenai dokumen atau klaim kepemilikan juga perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Kuasa Hukum Dalami Persoalan

Dalam perkembangan terbaru, Ahmad Jaelani Al Gazali disebut telah menunjuk pengacara yang dikenal sebagai Bang Sunan untuk menjadi bagian dari tim yang mendampingi persoalan tersebut. Kuasa hukum saat ini disebut sedang melakukan pendalaman terhadap perkara dan dokumen yang berkaitan dengan sengketa.

Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi, kedudukan para pihak, serta dasar administratif yang digunakan dalam masing-masing klaim. Langkah tersebut juga dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah persoalan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif, mediasi, atau jalur hukum.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, penyelesaian sengketa administrasi pertanahan membutuhkan kepastian prosedur dan pembagian kewenangan yang jelas. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai instansi yang berwenang menangani suatu persoalan serta tahapan penyelesaian yang dapat ditempuh.

Karena itu, penyelesaian sengketa lahan Bahodopi Morowali perlu diarahkan pada pemeriksaan dokumen secara objektif, verifikasi identitas dan riwayat tanah, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan. Pendekatan tersebut penting untuk mencegah kesimpulan sepihak sebelum tersedia bukti yang memadai.

Pada akhirnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut klaim antara dua pihak, tetapi juga menyentuh aspek kepastian administrasi pertanahan. Apabila dokumen, kewenangan penerbitan, dan status objek tanah dapat diperiksa secara transparan oleh instansi yang berwenang, maka para pihak akan memiliki dasar yang lebih jelas untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

Penyelesaian yang transparan juga diperlukan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan prosedur atau perpindahan tanggung jawab antarinstansi. Seluruh pihak yang terkait memiliki ruang yang sama untuk memberikan keterangan, menunjukkan bukti, serta menempuh mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.