Teropongpost, MALANG, – Dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Malang (UM) mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang bersama DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang. Kedua lembaga tersebut mengajukan permohonan audiensi dan diskusi kepada Rektor UM melalui Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UM.
Permohonan terkait dugaan kekerasan seksual di UM itu disampaikan melalui surat Nomor 25/SKL-MLG/IX/2026 tentang Permohonan Audiensi dan Diskusi, tertanggal 28 September 2026. Dalam surat tersebut, LIRA menyatakan bahwa audiensi dimaksudkan untuk membahas dugaan peristiwa perbuatan seksual fisik yang disebut melibatkan mahasiswa aktif Universitas Negeri Malang.
Menurut dokumen permohonan, dugaan kekerasan seksual di UM tersebut disebut berkaitan dengan perbuatan seksual fisik yang menempatkan korban di bawah kekuasaan secara melawan hukum. Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku dan korban dalam perkara tersebut sama-sama berstatus sebagai mahasiswa aktif UM. Informasi itu masih merupakan dugaan yang memerlukan penanganan dan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku.
Ketua LIRA Malang, Wiwid Tuhu, menilai persoalan tersebut perlu memperoleh perhatian serius. Menurutnya, penanganan tidak semata-mata diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang dilaporkan, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
“Menurut hemat kami perlu untuk ada suatu penanganan serius sebagai langkah resolusi permasalahan dan sebagai upaya jaminan tidak akan terulang hal yang sama di kemudian hari,” ujar Wiwid.
Soroti Dugaan Relasi Kuasa di Lingkungan Kampus
Selain menyampaikan dugaan perbuatan seksual, LIRA juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan adanya relasi kuasa antara pihak yang disebut sebagai terduga pelaku dengan korban di lingkungan kampus. Aspek tersebut dinilai penting untuk memperoleh klarifikasi dalam proses penanganan perkara.
Wiwid mengatakan informasi yang diterima organisasinya menunjukkan bahwa dugaan peristiwa tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan relasi kuasa di lingkungan kampus. Namun, informasi tersebut tetap perlu diklarifikasi melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur.
“Menurut informasi yang kami miliki perkara tersebut juga bisa terjadi karena adanya relasi kuasa di kampus antara terduga pelaku dan korban,” katanya.
Atas informasi tersebut, LIRA bersama LBH Malang meminta kesempatan untuk berdialog dengan pihak UM. Audiensi diharapkan menjadi sarana untuk menyampaikan informasi yang dimiliki sekaligus memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penanganan dugaan perkara oleh pihak kampus, khususnya Satgas PPKS UM.
Permohonan tersebut juga diarahkan sebagai ruang pertukaran informasi dan pemikiran antara pihak pengusul dengan institusi perguruan tinggi. Dalam konteks itu, audiensi diharapkan dapat membahas mekanisme penanganan laporan, perlindungan terhadap pihak yang terlibat, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan di lingkungan kampus.
Dorong Mekanisme Penanganan yang Transparan
Dalam surat permohonan audiensi, LIRA menyebut bahwa pihak yang disebut sebagai terduga pelaku, korban, serta sejumlah saksi merupakan mahasiswa Universitas Negeri Malang. Informasi mengenai identitas dan posisi para pihak tersebut menjadi bagian yang perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap proses pemeriksaan.
Hingga narasi ini disusun, dokumen permohonan tersebut belum mencantumkan jadwal pelaksanaan audiensi. Keterangan resmi dari Universitas Negeri Malang maupun Satgas PPKS UM mengenai respons terhadap permohonan tersebut juga belum tercantum dalam bahan yang tersedia.
Surat permohonan tersebut ditandatangani Wiwid Tuhu P., SH., MH., atas nama DPD LIRA Malang. Dokumen itu juga menyebut keterlibatan LBH Malang dan media partners yang menghendaki terselenggaranya audiensi dengan pihak Universitas Negeri Malang.
Permintaan audiensi pada dasarnya menempatkan kampus sebagai pihak yang memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme kelembagaan dalam menangani laporan kekerasan seksual. Pada saat yang sama, proses tersebut perlu memperhatikan batas-batas informasi yang dapat dibuka kepada publik, terutama apabila menyangkut identitas korban, saksi, maupun pihak yang masih berstatus sebagai terduga.
Perlindungan Korban dan Saksi Perlu Dijaga
Dugaan perbuatan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan persoalan yang membutuhkan kehati-hatian dalam setiap tahap penanganannya. Selain memastikan pemeriksaan berjalan melalui mekanisme yang berlaku, perlindungan terhadap korban dan saksi serta kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat menjadi aspek penting dalam menjaga proses tetap objektif.
Dalam konteks tersebut, permohonan audiensi LIRA dan LBH Malang dapat menjadi ruang dialog untuk membahas penanganan dugaan perkara, mekanisme kerja Satgas PPKS UM, serta langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi.
Dialog kelembagaan juga dapat menjadi sarana untuk memperjelas informasi yang beredar sehingga tidak berkembang menjadi kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Klarifikasi dari pihak kampus, apabila diberikan, menjadi bagian penting untuk memastikan informasi mengenai perkara tersebut disampaikan secara berimbang.
Di sisi lain, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Status dugaan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat proses pemeriksaan dan penetapan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Prinsip tersebut penting karena penanganan perkara yang melibatkan mahasiswa tidak hanya menyangkut aspek penegakan aturan internal, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak para pihak. Karena itu, proses pemeriksaan perlu membedakan secara tegas antara informasi awal, dugaan, hasil klarifikasi, dan kesimpulan berdasarkan alat bukti.
Dengan demikian, prinsip praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban, serta kehati-hatian dalam pemberitaan perlu tetap dijaga. Pendekatan tersebut diperlukan agar penanganan dugaan kekerasan seksual di UM dapat berlangsung secara objektif, memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memperoleh perlindungan dan haknya, serta tidak menimbulkan dampak tambahan bagi korban, saksi, maupun pihak yang masih berada dalam proses pemeriksaan.







