Teropongpost, Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali memasuki tahap pendalaman. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada Jumat (2/10/2026).
Pemeriksaan empat saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pertambangan PT CCM yang berkaitan dengan kegiatan di Kabupaten Nunukan sepanjang periode 2013 hingga 2025. Penyidik menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang masih berjalan.
Dalam perkara PT CCM, empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial ER dari Bappeda dan Litbang Kabupaten Nunukan serta YT, M, dan TU dari Pemerintah Kabupaten Nunukan. Pemeriksaan terhadap unsur pemerintah daerah memperluas pendalaman perkara pada aspek administrasi dan tata kelola yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Pemeriksaan Saksi Memperluas Pendalaman Perkara
Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengurai fakta yang berkaitan dengan proses pemerintahan, dokumen administrasi, kebijakan daerah, serta keputusan yang relevan dengan aktivitas pertambangan dalam periode yang sedang disidik. Namun, materi pemeriksaan dan hubungan hukum masing-masing saksi belum seluruhnya dipublikasikan.
Masuknya unsur Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam rangkaian pemeriksaan menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada aktivitas korporasi. Aspek pemerintahan yang bersinggungan dengan pengelolaan pertambangan juga menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rentang perkara yang mencapai 2013–2025 membuat penyidik harus menelusuri rangkaian kegiatan dalam kurun waktu lebih dari satu dekade. Konsekuensinya, pemeriksaan tidak hanya menyangkut aktivitas operasional perusahaan, tetapi juga perubahan kebijakan, administrasi pemerintahan, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada periode berbeda.
Penggeledahan dan Penyitaan Alat Bukti
Sebelum pemeriksaan empat saksi tersebut, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara pada 23 September 2026. Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta, rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan. Dari rangkaian tindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan juga dilaporkan menjadi salah satu lokasi yang digeledah dalam rangkaian penyidikan. Informasi dari Kejati Kalimantan Utara menyebut terdapat empat titik yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni kantor PT CCM di Jakarta, rumah mantan kepala daerah di Nunukan, kantor BPN Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Bulungan.
Tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan melengkapi alat bukti. Kejaksaan Agung melalui Anang Supriatna menyatakan, “Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jejak Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan
Sebelum perkara ditangani lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, penyidikan di tingkat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur pemerintah maupun perusahaan. Pemeriksaan tersebut mencakup pihak yang berkaitan dengan sektor pertambangan, pertanahan, serta proses administrasi dan perizinan.
Sejumlah pejabat pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebelumnya disebut telah dimintai keterangan, termasuk unsur Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Rangkaian pemeriksaan tersebut relevan untuk menelusuri proses administrasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Data Badan Pusat Statistik juga mencatat PT Central Cipta Murdaya sebagai perusahaan pertambangan batu bara dengan alamat kegiatan di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Dalam Direktori Perusahaan Pertambangan Non Minyak dan Gas Bumi 2025, perusahaan tersebut tercatat dengan kode KBLI 05100.
Unsur Korporasi Turut Didalami
Pendalaman perkara tidak berhenti pada unsur pemerintahan. Pemeriksaan sebelumnya juga mencakup pihak perusahaan yang dinilai mengetahui kegiatan operasional pertambangan. Salah satunya adalah KM, yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya.
Keterangan dari unsur perusahaan dan pemerintah daerah selanjutnya perlu ditempatkan dalam satu konstruksi pembuktian yang didasarkan pada dokumen serta alat bukti lain. Dengan pendekatan tersebut, penyidik dapat menguji kesesuaian antara administrasi, keputusan pemerintahan, kegiatan korporasi, dan pelaksanaan pertambangan dalam rentang waktu yang menjadi objek penyidikan.
Rentang Waktu Menjadi Tantangan Pembuktian
Periode 2013–2025 merupakan rentang yang panjang dalam sebuah penyidikan. Dalam konteks perkara PT CCM, periode tersebut menuntut penelusuran terhadap perubahan pejabat, kebijakan pemerintahan, dokumen perizinan, serta perkembangan kegiatan pertambangan dari waktu ke waktu. Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah meminta keterangan dari sejumlah mantan kepala daerah Nunukan.
Panjang periode penyidikan juga membuat setiap keterangan saksi perlu dikonfirmasi dengan bukti lain. Dalam kerangka hukum pidana, status seseorang sebagai saksi dalam sebuah perkara tidak secara otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang sah.
Pemeriksaan Empat Saksi Bukan Penetapan Tersangka
Empat saksi yang diperiksa pada 2 Oktober 2026 berstatus sebagai saksi. Karena itu, pemeriksaan tersebut tidak dapat dipahami sebagai penetapan atau indikasi otomatis bahwa ER, YT, M, dan TU terlibat dalam tindak pidana. Keterangan mereka merupakan bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.
Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan secara terbuka seluruh konstruksi perkara, termasuk dugaan kerugian negara dan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, setiap perkembangan perlu dibaca berdasarkan informasi resmi penyidik dan alat bukti yang nantinya disampaikan melalui mekanisme hukum.
Penyidikan PT CCM Masih Berjalan
Pemeriksaan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan memperlihatkan bahwa penyidikan dugaan korupsi pertambangan PT CCM masih berlanjut. Setelah sebelumnya mencakup unsur korporasi, pejabat pemerintahan, serta sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik kini terus mengembangkan keterangan dan bukti untuk menyusun perkara secara lebih utuh.
Tahap berikutnya akan sangat bergantung pada hasil pencocokan keterangan saksi dengan dokumen, barang bukti elektronik, serta alat bukti lain yang telah diperoleh. Proses tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap kesimpulan mengenai peristiwa, peran, maupun tanggung jawab hukum dibangun berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan posisi seseorang atau keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan.
Sampai perkembangan pemeriksaan terbaru, perkara PT Central Cipta Murdaya masih berada dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tidak bersalah, sedangkan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani harus dibuktikan melalui alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







