Teropongpost, Jakarta — Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bernilai sekitar Rp1,2 triliun dan kini ditangani melalui mekanisme penyidikan koneksitas karena melibatkan unsur sipil serta seorang prajurit TNI aktif.
Dalam perkara pengadaan motor listrik BGN, empat tersangka berasal dari pihak swasta, sedangkan satu tersangka merupakan anggota TNI aktif yang menjalankan fungsi sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, dokumen pekerjaan, serta kondisi fisik barang yang menjadi objek perkara.
Kasus motor listrik BGN tersebut melibatkan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Agra Surya Energi (ASE) sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, AA dan GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai PPK pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Kejagung menyatakan kelima orang tersebut diduga memiliki peran dalam rangkaian pengadaan yang sedang disidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut para tersangka diduga mengondisikan proses pengadaan sejak tahap awal. Dugaan tersebut mencakup pengaturan pemenang, spesifikasi teknis, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding yang digunakan dalam proses pemilihan penyedia.
Dugaan Pengondisian Proses Pengadaan
Menurut penyidik, rangkaian tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT YAT sebagai penyedia. Konstruksi perkara selanjutnya akan diuji melalui keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta pemeriksaan teknis terhadap objek pengadaan.
Keterlibatan Budi Utomo membuat perkara tersebut ditangani melalui penyidikan koneksitas. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyatakan bahwa keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara pengadaan motor listrik menjadi dasar dilakukannya penanganan bersama antara penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Dari sisi kontrak, jumlah kendaraan yang menjadi objek pengadaan mengalami perubahan. Rencana awal mencakup 25.644 unit, kemudian jumlah tersebut berubah menjadi 21.801 unit. Kejagung menyatakan berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara fisik disebut baru mencapai 2.117 unit.
Perbedaan antara jumlah dalam dokumen kontrak dan realisasi fisik tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menggambarkan seolah-olah pengadaan 21.801 unit telah selesai seluruhnya, yang kemudian digunakan dalam proses pembayaran. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam penyidikan.
BGN Pernah Menjelaskan Realisasi 21.801 Unit
Perbedaan data mengenai realisasi pengadaan menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Sebelum perkembangan penyidikan terbaru, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa sampai berakhirnya masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia telah menyelesaikan 21.801 unit atau sekitar 85,01 persen dari 25.644 unit yang dikontrakkan.
BGN juga menjelaskan bahwa pengadaan tersebut telah direncanakan dalam anggaran 2025 dan ditujukan untuk mendukung mobilitas kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi. Dadan menyatakan mekanisme pembayaran dilakukan melalui dua tahap sesuai mekanisme anggaran yang berlaku.
Sementara itu, dalam konstruksi penyidikan terbaru, Kejagung menyebut keterangan saksi menunjukkan realisasi fisik yang jauh lebih rendah, yakni 2.117 unit pada 20 Maret 2026. Perbedaan tersebut kini perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi fisik, keterangan saksi, serta analisis teknis terhadap kendaraan yang menjadi objek pengadaan.
Dengan demikian, angka 21.801 unit maupun 2.117 unit perlu ditempatkan sesuai konteks sumber informasinya. Pernyataan BGN berkaitan dengan realisasi yang dilaporkan secara administratif, sedangkan angka 2.117 unit merupakan keterangan yang digunakan penyidik dalam konstruksi perkara. Pembuktian lebih lanjut diperlukan untuk menentukan kesesuaian antara data administratif, pembayaran dan kondisi fisik.
Nilai Pengadaan Berbeda dengan Kerugian Negara
Kejagung menyebut nilai pengadaan tersebut berada pada kisaran Rp1,2 triliun. Namun, nilai kontrak atau anggaran tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai nilai kerugian negara. Kejagung menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyebut nilai pengadaan 21.801 unit mencapai sekitar Rp1,035 triliun. Angka tersebut merupakan nilai pengadaan yang disebut dalam keterangan resmi Kejaksaan, sedangkan penetapan nilai kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan auditor.
Pemisahan antara nilai pengadaan dan kerugian negara menjadi penting dalam pemberitaan perkara korupsi. Kerugian negara harus didasarkan pada hasil penghitungan yang dilakukan oleh lembaga berwenang dan menjadi bagian dari proses pembuktian, bukan semata-mata ditarik dari besarnya nilai kontrak.
63 Saksi dan Delapan Ahli Diperiksa
Untuk memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli. Berdasarkan perkembangan penyidikan yang diberitakan, sebanyak 63 saksi dan delapan ahli telah dimintai keterangan.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler dan 889 dokumen. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk membantu menelusuri hubungan antara proses pengadaan, dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap sepeda motor listrik. Pemeriksaan tersebut memiliki arti penting karena penyidik perlu mencocokkan spesifikasi dan kondisi kendaraan dengan dokumen pengadaan serta ketentuan kontrak.
Penyidik Telusuri Aset Terkait Perkara
Selain mendalami proses pengadaan, penyidikan berkembang pada penelusuran dan penyitaan aset. Kejagung menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc. dan satu unit helikopter Bell 505. Pesawat tersebut disebut berkaitan dengan perusahaan milik tersangka Andri Mulyono.
Barang lain yang diamankan mencakup satu kendaraan Hino dengan nomor registrasi B 9981 BIO, dua kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran aset dalam penyidikan. Hubungan hukum setiap aset dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Lima Tersangka Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut menjalani penahanan di lokasi berbeda. Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, sedangkan Andri Mulyono ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sementara AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penempatan tersebut disesuaikan dengan status dan kewenangan lembaga yang menangani masing-masing tersangka.
Penahanan merupakan bagian dari proses hukum untuk kepentingan penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tuduhan terhadap para tersangka telah terbukti. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penyidikan Masih Mendalami Peran Pihak Lain
Kejagung masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan berdasarkan temuan baru dan hasil pemeriksaan alat bukti. Fokus penyidik tidak hanya berada pada tahap pemilihan penyedia, tetapi juga mencakup pelaksanaan kontrak, dokumen serah terima, pembayaran, kondisi fisik kendaraan dan penelusuran aset.
Perkara tersebut juga memperlihatkan pentingnya konsistensi antara perencanaan pengadaan, spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, realisasi pekerjaan, administrasi serah terima dan pembayaran. Setiap mata rantai tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Pada saat yang sama, informasi mengenai pengadaan motor listrik sebelumnya telah disampaikan BGN sebagai bagian dari kebutuhan operasional SPPG di daerah yang sulit dijangkau. Karena itu, perbedaan antara penjelasan administratif BGN dan temuan sementara penyidik menjadi bagian yang perlu diverifikasi secara objektif melalui proses pemeriksaan dan audit.
Dengan penetapan lima tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN kini memasuki tahap yang lebih jauh. Kejagung masih harus menyusun pembuktian secara utuh mengenai proses pengadaan, realisasi fisik, dokumen pekerjaan, pembayaran, kerugian negara dan kemungkinan pertanggungjawaban pihak lain.
Sampai saat ini, proses hukum masih berlangsung dan besaran kerugian negara belum ditetapkan karena penghitungan oleh BPKP masih berjalan. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, sementara para tersangka tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







