Proyek Jalan Rp1,5 Miliar Simpang Polsek Kalianda–Ketang Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan

Proyek Jalan Rp1,5 Miliar Simpang Polsek Kalianda–Ketang Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan
Teropongpost, Kalianda — Proyek jalan Simpang Polsek Kalianda–Ketang (Ruas R.070) di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pekerjaan rekonstruksi jalan dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,5 miliar tersebut disebut masih menyisakan sejumlah persoalan fisik, antara lain permukaan hotmix yang bergelombang dan retak di beberapa titik yang dinilai berpotensi memburuk ketika memasuki musim hujan.

Proyek jalan Simpang Polsek Kalianda–Ketang tersebut dikerjakan oleh CV. Betik Begawi Jejama berdasarkan Nomor Kontrak 139/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026 dengan nilai kontrak Rp1.525.186.762,00. Berdasarkan pengamatan yang disampaikan masyarakat dan pemberitaan sebelumnya, aktivitas pekerjaan di lokasi disebut tidak lagi terlihat sejak pertengahan September 2026.

Sorotan terhadap proyek jalan Simpang Polsek Kalianda–Ketang tidak hanya berkaitan dengan kondisi permukaan jalan. Warga di sekitar Komplek Perumahan Ragom Mufakat II dan Perumnas Seandanan, Kelurahan Way Urang, juga mempertanyakan kondisi konstruksi di sekitar jembatan sungai yang terdapat gorong-gorong pada bagian bahu jalan. Di lokasi tersebut dilaporkan terdapat lubang cukup besar yang telah dipenuhi sampah dan mengarah ke bagian sungai.

Kondisi bahu jalan tersebut dinilai masyarakat perlu segera mendapatkan perhatian karena berada pada area yang berpotensi mengalami pengikisan. Apabila kondisi tersebut tidak segera ditangani, masyarakat khawatir kerusakan dapat berkembang, khususnya ketika debit air meningkat pada musim penghujan.

Read More

Kekhawatiran juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan. Ruas tersebut dilalui berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan berukuran besar. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan kondisi bahu jalan, konstruksi gorong-gorong, serta bagian jalan yang mengalami keretakan dan gelombang memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.

Persoalan tersebut pada dasarnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Kondisi visual berupa jalan bergelombang, retak, atau bahu jalan yang tergerus belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran kontrak. Namun, temuan lapangan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, volume pekerjaan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Masyarakat meminta Dinas PUPR Lampung Selatan melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat bagian tertentu yang memang tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan.

Salah seorang warga juga menyoroti kualitas pengerjaan pada bagian jalan yang bergelombang. Menurutnya, pekerjaan perbaikan harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan teknis yang matang sehingga hasil konstruksi tidak hanya terlihat baik pada saat pekerjaan selesai, tetapi juga memiliki ketahanan yang memadai terhadap beban lalu lintas dan kondisi lingkungan.

“Sangat disayangkan apabila pengerjaan proyek ruas jalan tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang, sedangkan anggarannya sudah cukup besar,” ujar salah seorang pengguna jalan.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak disebutkan meminta Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melakukan evaluasi terhadap kondisi pekerjaan. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa kualitas pekerjaan jalan yang menggunakan anggaran publik perlu dipastikan sesuai dengan kontrak dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Ruas Simpang Polsek Kalianda–Ketang juga dinilai memiliki fungsi penting bagi mobilitas masyarakat dan akses menuju sejumlah objek wisata pantai di kawasan Ketang, Kalianda. Karena itu, kualitas konstruksi dan keselamatan jalan menjadi dua aspek yang menurut masyarakat perlu mendapat perhatian secara bersamaan.

Masyarakat berharap penggunaan anggaran daerah untuk pekerjaan infrastruktur memberikan manfaat yang berkelanjutan. Mereka juga mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan kondisi ruas jalan di depan SMKN 1 Kalianda yang, menurut pengamatan masyarakat, pernah diperbaiki pada 2025 tetapi kemudian kembali mengalami kerusakan.

Dalam konteks pengelolaan proyek pemerintah, evaluasi tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan kondisi fisik secara kasatmata. Pemerintah daerah dapat mencocokkan hasil pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, serta tahapan pemeriksaan dan pembayaran pekerjaan. Langkah tersebut penting agar setiap temuan dapat dinilai berdasarkan bukti teknis dan administratif.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjutnya tentu perlu didasarkan pada ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan lingkup kontrak, penjelasan teknis tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat untuk mencegah berkembangnya kesimpulan yang belum terverifikasi.

Dengan demikian, sorotan terhadap proyek jalan Simpang Polsek Kalianda–Ketang sebaiknya menjadi momentum bagi Dinas PUPR Lampung Selatan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai progres, spesifikasi pekerjaan, kondisi fisik, serta mekanisme pengawasan terhadap proyek bernilai Rp1.525.186.762,00 tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan dan pihak rekanan belum dapat dikonfirmasi mengenai kondisi pekerjaan, status pelaksanaan kontrak, serta langkah penanganan terhadap titik jalan dan bahu jalan yang dipersoalkan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.