Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Asep Nana Mulyana Soroti Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kepercayaan Publik

Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Asep Nana Mulyana Soroti Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kepercayaan Publik
Teropongpost, Padang — Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia menghadirkan tantangan strategis bagi penegakan hukum, terutama dalam menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik. Perubahan tersebut menuntut institusi penegak hukum untuk menyesuaikan mekanisme kerja serta orientasi penanganan perkara dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Persoalan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia menjadi salah satu perhatian Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., dalam orasi ilmiah di Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand), Padang, Jumat (25/9/2026). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada prosedur, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dan kepastian hukum.

Orasi mengenai transformasi sistem peradilan pidana Indonesia tersebut disampaikan dalam rangkaian Rapat Pimpinan Terbuka dan Orasi Ilmiah FH Unand. Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari peringatan Lustrum XV dan 75 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang menjadi momentum refleksi terhadap perkembangan pendidikan hukum dan praktik penegakan hukum nasional.

Dalam agenda tersebut, Asep mengangkat tema “Transformasi Penegakan Hukum Indonesia: Tantangan Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum dan Kepercayaan Publik di Era Baru Sistem Peradilan Pidana.” Tema itu menempatkan perubahan sistem peradilan pidana sebagai persoalan yang berkaitan erat dengan kualitas kelembagaan, pelaksanaan kewenangan, serta hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Read More
Perubahan Sistem Peradilan Pidana Menuntut Penyesuaian Penegakan Hukum

Transformasi sistem peradilan pidana membawa konsekuensi terhadap pola kerja dan pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga mencakup cara institusi menjalankan proses hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Dalam situasi demikian, aparat penegak hukum dituntut mampu merespons perkembangan sistem hukum sekaligus memenuhi ekspektasi publik. Masyarakat tidak hanya mengharapkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga menilai apakah proses tersebut menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga aspek yang menjadi perhatian dalam tema orasi Asep, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik, memiliki hubungan yang saling berkaitan. Keadilan memberikan orientasi substantif bagi penegakan hukum, kepastian hukum menciptakan kejelasan dalam penerapan aturan, sedangkan kepercayaan publik menjadi salah satu indikator penerimaan masyarakat terhadap kinerja institusi hukum.

Penguatan ketiga aspek tersebut membutuhkan konsistensi dalam penerapan hukum dan kemampuan institusi untuk mengelola perubahan. Penegakan hukum yang hanya menekankan pencapaian prosedural tanpa memperhatikan keadilan dan dampak sosial berpotensi menimbulkan jarak antara lembaga penegak hukum dan masyarakat.

Kejaksaan dan Akademisi Bertukar Perspektif Hukum

Rangkaian kegiatan di FH Unand turut mempertemukan jajaran Kejaksaan dengan pimpinan serta sivitas akademika Universitas Andalas. Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., bersama jajaran Kejati Sumbar dan unsur akademik universitas.

Pertemuan tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai dinamika hukum, perubahan sistem peradilan pidana, dan tantangan yang dihadapi institusi penegak hukum. Dialog antara praktisi hukum dan akademisi memiliki relevansi dalam mempertemukan pengalaman empiris dengan kajian ilmiah.

Keterlibatan perguruan tinggi dalam diskusi penegakan hukum juga dapat memperluas perspektif terhadap persoalan yang muncul dalam praktik. Perubahan kebijakan dan regulasi membutuhkan telaah kritis agar penerapannya tetap mempertimbangkan prinsip hukum, kebutuhan masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dalam konteks tersebut, hubungan antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai forum seremonial. Kolaborasi keduanya dapat menjadi sarana untuk mengembangkan pemikiran hukum, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, dan mendorong evaluasi terhadap praktik peradilan pidana.

Lustrum XV Menjadi Momentum Refleksi FH Unand

Penyelenggaraan orasi ilmiah tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan 75 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas. Usia kelembagaan tersebut menjadi kesempatan bagi FH Unand untuk mengevaluasi kontribusinya dalam pendidikan hukum, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pembentukan pemikiran kritis mengenai persoalan hukum nasional.

Peringatan Lustrum XV juga dapat dipahami sebagai momentum untuk melihat arah perkembangan hukum Indonesia di tengah perubahan sosial, kelembagaan, dan regulasi. Perguruan tinggi hukum memiliki peran dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memahami ketentuan normatif, tetapi juga mampu menganalisis persoalan keadilan dan kepastian hukum secara komprehensif.

Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia pada akhirnya membutuhkan kesiapan yang melampaui pembaruan aturan. Perubahan tersebut juga memerlukan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan tata kelola kelembagaan, serta kontribusi akademisi dalam menguji efektivitas dan konsekuensi penerapan kebijakan.

Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana tidak terbentuk hanya melalui pernyataan kelembagaan. Kepercayaan tersebut dipengaruhi oleh konsistensi penegakan hukum, transparansi proses, perlakuan yang setara, dan kejelasan pertanggungjawaban atas setiap keputusan yang diambil.

Karena itu, pembahasan mengenai transformasi sistem peradilan pidana perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Selain memastikan efektivitas penanganan perkara, sistem hukum juga harus mampu menjamin perlindungan hak, memberikan kepastian bagi masyarakat, dan menjaga integritas institusi penegak hukum.

Peringatan 75 tahun Fakultas Hukum Universitas Andalas menjadi ruang untuk memperkuat dialog antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum. Melalui pertukaran gagasan yang berkelanjutan, perkembangan sistem peradilan pidana diharapkan dapat diarahkan pada penegakan hukum yang berkeadilan, memiliki kepastian, serta mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.