Polemik Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong, Soleman Ponto Soroti Batas Kewenangan dan Unsur Maladministrasi

Polemik Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong, Soleman Ponto Soroti Batas Kewenangan dan Unsur Maladministrasi
Teropongpost, Jakarta — Polemik pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong berkembang dari persoalan akses tim pengawas ke dalam area lapas menjadi perdebatan mengenai batas kewenangan pemeriksaan, relevansi objek yang diperiksa, dugaan maladministrasi, serta kemungkinan penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Perdebatan tersebut muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026. Ombudsman kemudian menyampaikan adanya dugaan bangunan yang disebut sebagai “kluster mewah” dan kerentanan keamanan di lingkungan lapas.

Dalam polemik pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong itu, pengamat intelijen Soleman B. Ponto menilai persoalan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang utuh. Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) tersebut, fungsi pengawasan Ombudsman penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, tetapi pelaksanaan kewenangan pemeriksaan juga harus memiliki dasar, objek, tujuan, dan batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tujuan Ombudsman melakukan pengawasan itu baik. Tetapi ketika tim menghadapi penolakan atau pembatasan akses, harus ada kemampuan untuk menyelesaikan hambatan tersebut melalui kewenangan yang dimiliki,” ujar Ponto kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Secara normatif, UU Nomor 37 Tahun 2008 menempatkan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-undang tersebut juga memberikan tugas kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan substansi laporan serta investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Read More

Karena itu, menurut Ponto, persoalan dalam pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong tidak cukup disederhanakan menjadi pertanyaan apakah Ombudsman boleh melakukan sidak atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa dugaan maladministrasi yang hendak dibuktikan, pelayanan publik apa yang menjadi objek pengawasan, siapa pihak yang terdampak, serta bagaimana hubungan antara objek fisik yang diperiksa dan substansi pengawasan.

Unsur Maladministrasi Perlu Dijelaskan

Ponto mengatakan definisi maladministrasi dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 memberikan parameter yang cukup jelas. Pasal 1 angka 3 mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan kewenangan tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau orang perseorangan.

Atas dasar itu, Ponto berpandangan bahwa dugaan maladministrasi perlu diuraikan berdasarkan unsur dan peristiwa konkret, bukan berhenti pada penggunaan istilah secara umum.

“Harus jelas perbuatannya apa, siapa yang melakukan, pelayanan publik apa yang bermasalah, siapa yang dirugikan, dan kerugiannya apa. Jangan sampai istilah maladministrasi digunakan, tetapi unsur-unsurnya sendiri belum dapat diterangkan,” ujarnya.

Menurut Ponto, unsur kerugian juga menjadi bagian penting dalam menguji dugaan maladministrasi. Kerugian materiil, misalnya, dapat dikaitkan dengan konsekuensi ekonomi yang dapat dinilai secara nyata, seperti pungutan yang tidak semestinya, pengeluaran yang seharusnya tidak dibebankan, kehilangan hak ekonomi, atau tidak diperolehnya pelayanan yang menjadi hak seseorang.

Sementara itu, kerugian immateriil dapat berkaitan dengan terganggunya hak atau kepentingan penerima layanan. Bentuknya dapat berupa perlakuan diskriminatif, hilangnya kepastian pelayanan, tertundanya pemenuhan hak, maupun akibat non-ekonomi lain yang mempunyai hubungan langsung dengan pelayanan yang diberikan.

Dalam konteks temuan mengenai hunian atau fasilitas yang disebut eksklusif di lingkungan Lapas Cibinong, Ponto menilai status fisik suatu bangunan tidak dengan sendirinya menjelaskan adanya maladministrasi. Hubungan antara bangunan, pelayanan publik, dan potensi kerugian tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

“Yang harus dicari adalah apa hubungannya dengan pelayanan publik. Kalau disebut maladministrasi, siapa yang menerima pelayanan dan siapa yang dirugikan? Hak pelayanan apa yang berkurang atau tidak diperoleh? Kerugian materiil atau immateriilnya apa? Itu yang harus diuraikan,” katanya.

Objek Pemeriksaan Menjadi Titik Penting

Ponto juga menyoroti objek pemeriksaan lapangan dalam polemik pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong. Menurutnya, Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Ombudsman memang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam pemeriksaan substansi laporan. Pasal 34 selanjutnya mengatur bahwa pemeriksaan dapat dilakukan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan.

Ketentuan tersebut, menurut Ponto, menunjukkan bahwa kewenangan pemeriksaan lapangan mempunyai konteks dan tujuan tertentu. Keberadaan rumah, kamar, atau bangunan di dalam maupun sekitar lingkungan instansi pemerintah tidak secara otomatis menjadikannya objek pelayanan publik yang relevan dengan pemeriksaan Ombudsman.

“Kalau yang diperiksa sebuah rumah atau bangunan tertentu, harus jelas dulu apa hubungan bangunan itu dengan pelayanan publik yang sedang diperiksa,” ujarnya.

Menurut Ponto, harus terdapat kesinambungan antara laporan atau dasar pemeriksaan, dugaan maladministrasi yang hendak dibuktikan, objek pelayanan publik, serta lokasi fisik yang menjadi sasaran pemeriksaan. Jika pemeriksaan didasarkan pada laporan masyarakat, keterkaitan tersebut perlu dijelaskan melalui substansi laporan. Sementara jika Ombudsman menggunakan kewenangan investigasi atas prakarsa sendiri, dasar dugaan maladministrasi dan ruang lingkup pemeriksaannya juga perlu dapat diterangkan.

Kewenangan Sidak Bukan Berarti Tanpa Batas

Ponto mengingatkan bahwa kewenangan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan sebelumnya tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas. UU Ombudsman sendiri mengharuskan pemeriksaan dilakukan dengan prinsip antara lain kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.

Dalam pandangannya, kewenangan pemeriksaan Ombudsman perlu dibedakan dari upaya paksa dalam proses penegakan hukum pidana. Perbedaan karakter kewenangan tersebut menjadi penting ketika pemeriksaan lapangan memasuki ruang atau bangunan tertentu.

“Pemeriksaan lapangan jangan disamakan dengan penggeledahan. Kalau sudah masuk rumah, kamar atau bangunan tertentu, harus dapat dijelaskan dasar kewenangannya dan relevansinya dengan objek pelayanan publik yang sedang diperiksa,” kata Ponto.

Menurutnya, batas kewenangan justru penting untuk menjaga legitimasi lembaga pengawas. Pemeriksaan akan memiliki kekuatan apabila dasar hukum, tujuan, objek, metode, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Penerapan Pasal 44 Harus Berdasarkan Unsur

Polemik berikutnya berkaitan dengan munculnya pandangan agar petugas Lapas yang dianggap menghalangi tim Ombudsman diproses menggunakan Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008.

Ponto mengingatkan bahwa ketentuan pidana tersebut secara spesifik menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Karena itu, menurut Ponto, penerapan Pasal 44 perlu didahului pemeriksaan terhadap unsur-unsurnya. Hal tersebut mencakup kejelasan mengenai pemeriksaan yang sedang dilakukan, objek pemeriksaan, dasar kewenangan pemeriksaan, serta tindakan konkret yang diduga merupakan bentuk penghalangan.

“Kalau masuk wilayah pidana, unsur pasalnya harus jelas. Tidak cukup hanya mengatakan ada penolakan atau pembatasan, kemudian otomatis semua yang berada di situ dianggap menghalangi Ombudsman,” katanya.

Ponto juga menilai pihak yang melakukan pembatasan akses perlu dimintai penjelasan mengenai dasar tindakannya. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menguji dugaan penghalangan, tetapi juga memperoleh gambaran lengkap mengenai kronologi dan alasan tindakan yang dilakukan petugas.

“Penolakan sendiri tidak otomatis membuktikan kelemahan pengawas. Pihak yang menghambat juga harus dimintai penjelasan. Yang menentukan adalah bagaimana Ombudsman merespons dan memastikan pemeriksaannya tetap berjalan sampai tuntas,” ujarnya.

Pengalaman APH Dinilai Relevan untuk Menghadapi Hambatan Lapangan

Kompleksitas persoalan seperti yang terjadi di Cibinong, menurut Ponto, menunjukkan pentingnya kapasitas personel Ombudsman yang memiliki pengalaman menghadapi persoalan lapangan, termasuk pengalaman sebagai aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, pengalaman tersebut dapat membantu pengawas ketika berhadapan dengan institusi yang mempunyai struktur komando, prosedur pengamanan, serta mekanisme kerja khusus. Kemampuan memahami rantai kewenangan dan prosedur lapangan dinilai dapat mendukung proses pemeriksaan yang lebih terstruktur.

“Pengalaman menghadapi pemeriksaan dan hambatan lapangan dibutuhkan agar pengawasan lebih tegas, terarah, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ponto mengatakan pengalaman tersebut dapat membantu mengidentifikasi pengambil keputusan, menguji dasar pembatasan akses, memahami batas kewenangan, mendokumentasikan peristiwa, serta menentukan langkah tindak lanjut apabila pemeriksaan menghadapi hambatan.

Namun, ia menekankan bahwa keberadaan figur berlatar belakang APH di Ombudsman tidak berarti membawa kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam lembaga pengawas pelayanan publik.

“Ombudsman tetap menjalankan mandatnya sebagai lembaga pengawas. Latar belakang APH memberikan pengalaman dan keterampilan yang berguna, tetapi tidak membawa serta kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam Ombudsman,” jelasnya.

Temuan Cibinong Perlu Diverifikasi Secara Objektif

Terkait temuan di Lapas Cibinong, Ponto meminta setiap informasi diuji secara objektif, termasuk dugaan keberadaan hunian dengan fasilitas mewah maupun penjelasan bahwa bangunan tertentu merupakan rumah dinas. Ombudsman sendiri menyatakan menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni warga binaan serta menyebut terdapat kerentanan keamanan di lingkungan lapas.

“Semua temuan harus diperiksa secara objektif sampai jelas. Dokumen dan penggunaan sebenarnya harus cocok,” katanya.

Menurut Ponto, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, temuan tersebut harus diikuti tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila suatu dugaan tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.

“Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan pemeriksaan,” ujarnya.

UU Nomor 37 Tahun 2008 sendiri mengatur bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa penolakan laporan atau penerimaan laporan disertai rekomendasi. Apabila ditemukan maladministrasi, rekomendasi setidaknya memuat uraian laporan, hasil pemeriksaan, bentuk maladministrasi yang terjadi, serta kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai langkah yang perlu dilaksanakan oleh terlapor dan atasannya.

Wibawa Ombudsman Ditentukan oleh Proses yang Tuntas

Bagi Ponto, inti persoalan dalam polemik pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong bukan semata-mata mengenai seberapa keras lembaga pengawas menyampaikan temuan. Yang lebih penting adalah apakah proses pemeriksaan mampu menghasilkan kesimpulan yang memiliki dasar hukum, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai temuan sudah diumumkan, tetapi penyelesaiannya tidak jelas,” katanya.

Karena itu, peristiwa Cibinong dapat menjadi bahan evaluasi mengenai kapasitas pengawasan pelayanan publik, terutama dalam menentukan objek pemeriksaan, menguraikan unsur maladministrasi, memahami batas kewenangan, mendokumentasikan hambatan pemeriksaan, serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil verifikasi.

Pada saat yang sama, hak dan kepentingan semua pihak tetap perlu ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan yang objektif. Temuan Ombudsman merupakan bagian dari proses pengawasan dan verifikasi; sementara dugaan terhadap pihak tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran sampai diperoleh kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Wibawa harus terlihat dari pemeriksaan yang tuntas, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang nyata,” pungkas Soleman B. Ponto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.