Teropongpost, Jakarta — Restitusi korban dalam perkara pidana yang melibatkan banyak pihak masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan aset sitaan hingga ketidakpastian jumlah korban yang berhak menerima ganti kerugian. Persoalan tersebut menjadi perhatian Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemulihan hak korban melalui proses penegakan hukum.
Dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa restitusi korban membutuhkan proses yang cermat, terutama ketika nilai aset yang tersedia tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat.
Menurut Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, persoalan restitusi korban tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pelaku membayar ganti kerugian. Penegak hukum juga perlu memastikan identitas penerima, keabsahan klaim, nilai kerugian, serta status hukum aset yang dapat digunakan untuk mendukung pemulihan tersebut.
Paparan itu menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara pidana tidak semestinya hanya diukur dari proses penuntutan dan pemidanaan terdakwa. Pemenuhan hak korban juga perlu memperoleh perhatian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, berbasis bukti, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Restitusi Korban Perlu Menjadi Perhatian dalam Penuntutan
Asep menekankan bahwa pelaksanaan tugas jaksa tidak hanya berkaitan dengan kepentingan negara dalam membawa perkara ke pengadilan. Kepentingan masyarakat, termasuk hak korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana, juga perlu dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.
Dalam penyusunan dakwaan dan tuntutan, aspirasi korban dapat menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dengan tetap berpedoman pada fakta perkara, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses hukum tidak mengabaikan dampak tindak pidana terhadap pihak yang dirugikan.
Perlindungan korban telah menjadi bagian dari kerangka hukum Indonesia, antara lain melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan sektoral yang mengatur pemulihan kerugian dalam perkara tertentu. Dalam kerangka tersebut, restitusi merupakan salah satu instrumen untuk memperjuangkan hak korban sesuai persyaratan hukum yang berlaku.
Restitusi berbeda dari sekadar penghukuman terhadap pelaku karena mekanisme ini berorientasi pada penggantian kerugian korban. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan dasar hukum, pembuktian kerugian, serta status aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan demikian, perlindungan korban membutuhkan pendekatan yang menghubungkan proses penuntutan dengan upaya pemulihan. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pembuktian kesalahan terdakwa apabila hak korban yang dapat dipulihkan masih memerlukan penyelesaian sesuai mekanisme hukum.
Salah satu tantangan utama yang disoroti Asep adalah ketidakseimbangan antara nilai aset yang berhasil diamankan dan total kerugian yang harus dipulihkan. Dalam perkara dengan korban berjumlah besar, nilai aset yang tersedia dapat jauh lebih rendah daripada akumulasi kerugian seluruh korban.







