Isu trial by social media menjadi fokus konsolidasi dan diskusi DePA-RI Sulawesi Selatan bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang diselenggarakan di Makassar pada Selasa (6/10/2026). Forum ini membahas batas antara kebebasan berekspresi, kritik terhadap lembaga peradilan, dan kewajiban menjaga etika profesi hukum.
Diskusi tersebut digelar sehari sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Momentum itu dimanfaatkan untuk mengingatkan para advokat mengenai tanggung jawab profesional dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama ketika suatu perkara masih menjadi bagian dari proses hukum.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyatakan bahwa media sosial memiliki kedudukan penting dalam demokrasi karena memungkinkan masyarakat menyampaikan pandangan dan mengawasi jalannya kekuasaan. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut perlu dijalankan secara bertanggung jawab agar opini publik tidak diperlakukan sebagai pengganti alat bukti maupun putusan pengadilan.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
DePA-RI Soroti Pernyataan tentang Proses Persidangan di Mahkamah Konstitusi
Dalam diskusi itu, DePA-RI turut menyinggung pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, S.H., M.H., yang disebut sebagai ahli dari pihak terkait dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut, menurut naskah sumber, diajukan oleh Denny Indrayana dan pihak lainnya untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan dalih dugaan tidak memiliki ijazah setingkat SLTA sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
DePA-RI menyoroti pernyataan Rulliyandi di sebuah stasiun televisi dan sejumlah platform media sosial yang disebut menyatakan bahwa persidangan di MK ilegal dan Ketua MK Suhartoyo juga ilegal. Luthfi menilai pernyataan yang menyangkut keabsahan lembaga peradilan maupun pejabatnya harus disampaikan secara cermat, dengan dasar hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut, kritik terhadap putusan atau proses peradilan merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, kritik perlu dibedakan dari pernyataan yang menyimpulkan adanya ketidakabsahan suatu proses hukum tanpa penjelasan dasar hukum yang memadai.
Luthfi juga menekankan bahwa penghormatan terhadap lembaga peradilan merupakan bagian dari etika profesi advokat. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat dikenal sebagai officium nobile, sehingga kebebasan menyampaikan pendapat harus diimbangi dengan integritas, kehati-hatian, dan tanggung jawab profesional.
Pernyataan yang telah tersebar di media sosial, menurut diskusi tersebut, dapat membentuk persepsi publik sebelum masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai duduk perkara. Karena itu, DePA-RI memandang pentingnya mengedepankan penjelasan berbasis fakta serta menghindari kesimpulan yang berpotensi menyesatkan khalayak.
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Tekankan Etika Advokat
Peringatan mengenai pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pandangan terhadap lembaga peradilan juga disebut disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum., ketika memberikan pengarahan kepada para advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.
Pesan tersebut menekankan bahwa advokat tidak hanya memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi hukum, tetapi juga tanggung jawab untuk memastikan bahwa pernyataan publiknya memiliki landasan yang dapat diuji. Kritik terhadap lembaga peradilan tetap dimungkinkan, tetapi sebaiknya dilakukan melalui argumentasi hukum yang jelas dan tidak mengaburkan fakta.
Dalam konteks trial by social media, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan kritik di ruang digital, melainkan kemungkinan opini yang belum teruji dipersepsikan sebagai kesimpulan hukum. Ketika informasi tersebar luas tanpa konteks memadai, reputasi seseorang atau institusi dapat terdampak sebelum fakta diperiksa melalui mekanisme yang semestinya.
Risiko Penghakiman Digital terhadap Proses Hukum
DePA-RI menilai fenomena penghakiman melalui media sosial berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi. Di antaranya adalah kerusakan reputasi sebelum adanya putusan pengadilan, munculnya tekanan opini publik terhadap proses hukum, serta melemahnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, media sosial juga dapat berfungsi sebagai sarana pengawasan publik terhadap lembaga negara dan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, pendekatan yang diperlukan bukan menutup ruang kritik, melainkan membangun kebiasaan menyampaikan informasi secara akurat, membedakan fakta dari opini, dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi sebagai kebenaran.
Luthfi menegaskan bahwa ukuran keadilan tidak seharusnya ditentukan oleh tingkat popularitas sebuah isu maupun kerasnya pernyataan seseorang. Menurutnya, proses hukum harus tetap bertumpu pada fakta, alat bukti, ketentuan hukum, dan mekanisme peradilan yang adil.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
Dalam diskusi tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulawesi Selatan, Sudirman Jabir, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus daerah, antara lain Hanafie, S.H., M.H., Asri Ameru, S.H., M.H., dan Arphin Jumadi, S.H., M.H.
Dorong Budaya Hukum Digital yang Bertanggung Jawab
DePA-RI mendorong masyarakat, media massa, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk bersama-sama membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab. Upaya tersebut dinilai penting agar ruang digital tetap menjadi tempat pertukaran gagasan, penyampaian kritik, dan pengawasan publik tanpa mengabaikan hak individu maupun prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menyampaikan informasi tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi kalangan profesional hukum yang memiliki pengetahuan dan pengaruh dalam membentuk persepsi publik. Setiap pendapat mengenai perkara hukum idealnya disertai dasar argumentasi yang jelas serta disampaikan dengan memperhatikan status dan konteks perkara.
Melalui forum konsolidasi ini, DePA-RI Sulawesi Selatan berharap para advokat baru memahami bahwa integritas profesi tidak hanya tercermin ketika memberikan pembelaan di ruang sidang, tetapi juga saat menyampaikan pandangan di ruang publik. Sikap kritis tetap dibutuhkan dalam negara demokratis, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap proses hukum.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai trial by social media menegaskan perlunya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap proses peradilan yang adil. Media sosial dapat menjadi sarana demokrasi dan kontrol publik, tetapi penentuan kesalahan hukum tetap harus mengikuti mekanisme peradilan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.







