Dalam seminar nasional bertajuk Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026), Bob Hasan menegaskan bahwa restitusi korban membutuhkan lebih dari sekadar landasan peraturan. Efektivitas pemulihan, menurut dia, sangat ditentukan oleh kemauan politik, konsistensi kebijakan hukum, serta komitmen lembaga dan aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
Pandangan mengenai restitusi korban tersebut disampaikan Bob Hasan sebagai penekanan bahwa sistem peradilan tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Ia mengaku memiliki perspektif berbeda dari sejumlah pembicara sebelumnya yang mewakili Kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Baginya, pengembalian hak korban harus dipahami sebagai pemenuhan hak hukum, bukan sekadar tahapan administratif yang dapat berlarut-larut.
“Untuk mengembalikan hak-hak korban, sebenarnya tidak ada yang susah. Tidak ada yang sulit. Tergantung bagaimana political will, politik hukum, dan kemauan dari lembaga serta institusi,” ujar Bob Hasan dalam pemaparannya dalam Acara yang diselenggarakan di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia mempertanyakan mengapa pemulihan hak masih menghadapi kendala ketika putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah pelaksanaan amar putusan, termasuk pengembalian barang atau aset yang sebelumnya disita apabila memang diperintahkan oleh pengadilan dan sesuai ketentuan hukum.
“Pertanyaannya, apa yang dikembalikan? Berapa banyak yang disita? Kembalikan dulu, baru kita bicara mengenai nilai yang cukup atau kurang,” tegasnya.
Bob Hasan menekankan bahwa pemidanaan terhadap pelaku tidak serta-merta mengakhiri persoalan korban. Hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana, sedangkan restitusi berkaitan dengan pemulihan kerugian pihak yang dirugikan. Kedua aspek tersebut, menurutnya, perlu memperoleh perhatian yang seimbang dalam proses penegakan hukum.
Dengan demikian, keberhasilan sistem peradilan tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang diproses atau beratnya hukuman yang dijatuhkan. Kepastian pelaksanaan putusan dan kemampuan negara memastikan hak korban terpenuhi juga menjadi indikator penting dalam menilai kualitas penegakan hukum.
Penguatan LPSK dan Koordinasi Antarinstansi
Dalam forum tersebut, Bob Hasan turut menyoroti posisi strategis LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Ia mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan agar pelaksanaan mandat perlindungan dan pemulihan dapat berjalan lebih efektif, termasuk dalam menghadapi perkara yang melibatkan banyak korban atau kerugian dalam skala besar.
Ia juga menilai dukungan kelembagaan yang memadai bagi pimpinan LPSK diperlukan untuk memperkuat upaya memperjuangkan hak korban. Perkara kejahatan ekonomi dan tragedi Kanjuruhan disebut sebagai contoh persoalan yang membutuhkan perhatian serius serta koordinasi antarlembaga.
Menurut Bob Hasan, kehadiran negara tidak boleh berhenti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, penguatan LPSK perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem peradilan secara menyeluruh.
Koordinasi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait juga menjadi faktor penting. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas dan mekanisme kerja yang efektif, proses pemulihan berisiko menghadapi hambatan administratif meskipun hak korban telah diakui melalui proses peradilan.
Selain membahas perlindungan korban, Bob Hasan menyoroti konsekuensi perubahan paradigma hukum nasional melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Ia berpandangan bahwa pembaruan substansi hukum harus diikuti perubahan struktur kelembagaan dan budaya kerja aparat penegak hukum.
Untuk menjelaskan hubungan tersebut, ia merujuk pemikiran ahli hukum Lawrence M. Friedman mengenai tiga elemen utama sistem hukum, yaitu legal substance atau substansi hukum, legal structure atau struktur hukum, serta legal culture atau budaya hukum.
Ketiga unsur tersebut, dalam pandangannya, harus bergerak secara selaras. Perubahan undang-undang tidak akan menghasilkan pembaruan yang optimal apabila struktur organisasi dan kebiasaan kerja institusi penegak hukum masih mempertahankan pola lama yang tidak sesuai dengan arah reformasi.
“Kalau legal substance-nya sudah berubah, yaitu KUHP dan KUHAP, bagaimana mungkin sistem lainnya tidak berubah?” ujarnya.
Atas dasar itu, Bob Hasan mendorong evaluasi terhadap berbagai peraturan yang menjadi landasan kerja institusi penegak hukum, termasuk undang-undang yang mengatur Kejaksaan, Kepolisian, dan Advokat. Penyesuaian regulasi dinilai diperlukan agar kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi antarlembaga sejalan dengan perkembangan hukum nasional.
Ia juga mengkritik ketergantungan pada proses manual yang dinilainya tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan penanganan perkara secara efektif. Modernisasi tata kelola, menurutnya, perlu menjadi bagian dari reformasi agar proses hukum dan pemulihan hak korban tidak terhambat oleh prosedur yang sebenarnya dapat diperbaiki.
Perlindungan Hak Ekonomi dan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Bob Hasan selanjutnya menghubungkan perlindungan korban dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia memandang bahwa cita-cita kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan kedaulatan negara, tetapi juga harus tercermin dalam kemampuan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak-hak ekonominya.
Dalam konteks tersebut, ia menyinggung kasus First Travel dan persoalan Koperasi Hanson sebagai contoh perkara yang menurutnya memperlihatkan pentingnya penyelesaian hak masyarakat secara jelas. Kedua kasus tersebut disampaikan untuk menekankan bahwa kerugian yang dialami masyarakat membutuhkan mekanisme pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait Hanson, Bob Hasan menyebut adanya nasabah yang masih menghadapi persoalan pengembalian hak meskipun proses hukum disebut telah menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyinggung hubungan persoalan tersebut dengan perkara Jiwasraya dan Asabri. Namun, rincian keterkaitan antarkasus tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi dari lembaga berwenang.
Pentingnya verifikasi tersebut tidak mengurangi substansi persoalan yang disorot, yakni kebutuhan memastikan hak masyarakat memperoleh penyelesaian berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku. Setiap perkara memiliki konstruksi hukum, pihak terkait, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda sehingga hubungan di antara kasus-kasus tersebut tidak dapat disimpulkan tanpa dukungan bukti yang memadai.
Menurut Bob Hasan, pembaruan hukum seharusnya memberikan dampak langsung terhadap kepastian dan perlindungan hak masyarakat. Regulasi baru tidak akan bermakna optimal apabila korban tetap menghadapi ketidakjelasan dalam memperoleh kembali hak atau kerugian yang telah diakui melalui proses hukum.
Ia karena itu mendorong institusi terkait memperkuat koordinasi dan mengidentifikasi hambatan yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan pemulihan. Upaya tersebut harus tetap berpedoman pada kewenangan masing-masing lembaga, amar putusan pengadilan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, gagasan yang disampaikan Bob Hasan menempatkan pemulihan korban sebagai salah satu tolok ukur penting reformasi hukum nasional. Penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya memenuhi tujuan keadilan apabila proses pemidanaan tidak diikuti kepastian mengenai hak pihak yang dirugikan.
Reformasi hukum, dengan demikian, perlu menghasilkan keseimbangan antara pertanggungjawaban pelaku, perlindungan korban, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Komitmen kelembagaan, pembaruan regulasi, serta koordinasi yang efektif menjadi prasyarat agar keadilan tidak berhenti pada putusan, tetapi benar-benar dirasakan oleh korban.







