Aset berupa kendaraan, misalnya, dapat mengalami penurunan nilai ekonomi. Sementara itu, aset lain belum tentu memiliki nilai yang cukup untuk menutup keseluruhan kerugian. Kondisi tersebut membuat proses pemulihan membutuhkan penghitungan yang realistis dan pemeriksaan terhadap aset yang benar-benar dapat ditindaklanjuti.
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila aset yang disita masih berkaitan dengan sengketa perdata atau hak kepemilikan pihak ketiga. Sebelum aset digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada korban, aparat penegak hukum perlu memastikan status hukumnya dan membedakan bagian yang berkaitan dengan pelaku dari hak pihak lain yang dilindungi hukum.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyitaan tidak otomatis menjamin seluruh korban memperoleh penggantian secara penuh. Hasil pemulihan bergantung pada ketersediaan aset, nilai ekonominya, kejelasan kepemilikan, dan mekanisme hukum yang dapat diterapkan dalam perkara bersangkutan.
Karena itu, penilaian aset dan penelusuran kepemilikan perlu dilakukan secara akurat sejak tahap penanganan perkara. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya ekspektasi yang tidak sesuai dengan kemampuan pemulihan yang tersedia.
Pendataan Korban Menjadi Tantangan dalam Perkara Massal
Selain keterbatasan aset, Asep menyoroti kemungkinan bertambahnya jumlah korban setelah penyidikan berlangsung. Data korban yang tercatat pada tahap awal belum tentu mencakup seluruh pihak yang kemudian mengajukan klaim kerugian.
Sebagai ilustrasi, ia menggambarkan perkara dengan nilai kerugian sekitar Rp10 miliar dan 50 korban yang telah terdata. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah orang yang mengaku sebagai korban dapat meningkat menjadi 100, 200, bahkan 300 orang atau lebih.
Perubahan jumlah tersebut berpengaruh terhadap proses verifikasi dan penghitungan pemulihan. Ketika jumlah pemohon bertambah, aparat perlu memastikan apakah setiap klaim memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Oleh sebab itu, pengakuan sebagai korban tidak dapat menjadi satu-satunya dasar penetapan penerima restitusi. Identitas, dokumen pendukung, hubungan dengan perkara, serta besaran kerugian perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan juga dapat muncul apabila klaim baru disampaikan setelah persidangan berjalan atau perkara telah diputus. Dalam keadaan seperti itu, penanganannya harus mempertimbangkan tahapan proses hukum dan batas kewenangan yang berlaku, sehingga penambahan klaim tidak serta-merta dianggap dapat dimasukkan ke dalam mekanisme pemulihan yang sama.
Ketelitian pendataan menjadi penting bukan hanya untuk mencegah klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melainkan juga untuk memastikan korban yang benar-benar berhak tidak kehilangan kesempatan memperoleh pemulihan.







