Teropongpost, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III Tahun Anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menemukan dugaan manipulasi administrasi perjalanan dinas yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000.
Perkara korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III tersebut memasuki tahapan penting setelah II resmi ditahan pada Selasa (6/10/2026). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan itu dan menyebut penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan II sebagai tersangka.
Dalam konstruksi sementara perkara korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III, penyidik menduga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023. Saat itu, II menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022 sehingga dugaan penyimpangan tersebut berlangsung ketika yang bersangkutan masih memegang posisi pimpinan di instansi tersebut.
Dugaan Manipulasi Administrasi Perjalanan Dinas
Penyidik Kejati Sulsel menduga penyimpangan anggaran dilakukan melalui mekanisme administrasi perjalanan dinas. Salah satu dugaan modus yang ditemukan berkaitan dengan penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga tidak mencerminkan perjalanan dinas yang sebenarnya.
Dalam dokumen tersebut, jumlah hari perjalanan dinas diduga diubah atau dicantumkan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain persoalan durasi perjalanan, penyidik juga menduga terdapat nama pegawai yang dimasukkan dalam SPT meskipun pegawai tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dokumen administrasi perjalanan dinas pada dasarnya merupakan instrumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan kegiatan dapat memengaruhi validitas pembayaran apabila terbukti dilakukan secara sengaja.
Kejati Sulsel menduga praktik tersebut berlangsung ketika II masih menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III. Penyidik kini mendalami hubungan antara kewenangan tersangka, proses penerbitan dokumen perjalanan dinas, pelaksanaan pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian administrasi tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp516,5 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000. Nilai tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam konstruksi perkara yang sedang dibangun oleh penyidik Kejati Sulsel.
Besaran kerugian tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak semata berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi telah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak terhadap keuangan negara. Meski demikian, seluruh unsur pidana dan keterkaitan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, keterangan para pihak, serta informasi lain yang dinilai relevan dengan dugaan penyimpangan tersebut. Pendalaman diperlukan untuk memastikan secara utuh bagaimana mekanisme penggunaan anggaran berlangsung dan siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Tersangka Ditahan di Lapas Kelas I Makassar
Sebelum menjalani penahanan, II terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel. Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, tersangka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani masa penahanan.
Penahanan tahap pertama ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Status penahanan tersebut juga menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang masih berlangsung.
Status Tersangka Ditetapkan Sejak Januari 2026
Jauh sebelum penahanan dilakukan, II telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dengan penahanan yang baru dilakukan pada Oktober 2026, penyidikan memasuki fase lanjutan. Penyidik akan memperkuat pembuktian sekaligus mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas.
Pasal Pidana yang Disangkakan
Dalam perkara tersebut, II disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum pada tahap penyidikan. Seluruh dugaan yang disangkakan terhadap tersangka nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
Penyidik Telusuri Dokumen dan Pihak Terkait
Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai. Tim penyidik masih menelusuri rangkaian dugaan manipulasi perjalanan dinas, termasuk dokumen yang digunakan dalam pengajuan dan pertanggungjawaban anggaran.
Pendalaman juga diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan proses administrasi maupun penggunaan anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar konstruksi perkara dapat menggambarkan secara menyeluruh proses yang menyebabkan munculnya dugaan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, administrasi perjalanan dinas memiliki posisi penting karena setiap pengeluaran harus didukung dokumen dan pelaksanaan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dokumen perjalanan dinas tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Akuntabilitas Anggaran Menjadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III juga menempatkan aspek akuntabilitas belanja pemerintah sebagai perhatian utama. Penggunaan anggaran negara tidak hanya membutuhkan kelengkapan administratif, tetapi juga kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Dugaan pencantuman nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan serta ketidaksesuaian jumlah hari perjalanan menjadi aspek yang kini tengah diuji oleh penyidik. Pembuktian terhadap dugaan tersebut menjadi penting untuk menentukan apakah terdapat kesengajaan dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian sebesar Rp516.595.000 menjadi dasar penting bagi penyidik untuk terus mengembangkan perkara. Namun, besaran tersebut tetap merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan akan diuji lebih lanjut berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Penyidikan Belum Berakhir
Penahanan II tidak serta-merta menandai berakhirnya perkara. Penyidik Kejati Sulsel masih harus menyelesaikan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, analisis dokumen, dan langkah hukum lain yang diperlukan untuk merampungkan berkas perkara.
Setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap sesuai ketentuan, perkara akan memasuki proses berikutnya berdasarkan hukum acara pidana. Pada tahap tersebut, fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik akan diuji melalui mekanisme peradilan.
Kejati Sulsel menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas dugaan kerugian keuangan negara.
Dengan ditahannya mantan Kepala BP2P Sulawesi III, perkara dugaan korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III kini memasuki fase krusial. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana dugaan manipulasi dokumen perjalanan dinas dapat dibuktikan serta bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.







