Teropongpost, Tangsel, -Dalam menyampaikan informasi terkini terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel mengundang awak media dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Tangsel. Selasa (31/12/2024).
Ketua KPU Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, Konferensi pers ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Agenda ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada publik melalui media mengenai perkembangan, tantangan, dan strategi yang dilakukan KPU dalam menyukseskan Pilkada serentak di Tangsel,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat adalah kunci utama dalam pelaksanaan Pilkada.
“KPU berkomitmen penuh untuk menjamin proses Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Melalui konferensi pers ini, kami ingin menyampaikan progres persiapan Pilkada serta menjawab berbagai isu yang beredar agar masyarakat mendapat informasi yang valid dan terpercaya,” jelasnya.
Selain itu, ia pun menyatakan bahwa kerja sama dengan media sangat penting dalam menyukseskan Pilkada.
“Media adalah mitra strategis KPU dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap kehadiran semua undangan, terutama media, dalam konferensi pers ini agar informasi yang kami sampaikan dapat diterima dan disebarluaskan dengan baik,” imbuhnya.
Dalam agenda yang padat dan penuh tanggung jawab di akhir tahun, konferensi pers ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara KPU, media, dan masyarakat.
Terkait gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 2 Ruhama Ben dan Shinta, ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Pilkada 2024.
Taufiq menyatakan kesiapan KPU Tangsel mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan tahapan yang ditetapkan MK.
“Kami memahami dan mengikuti gugatan yang diajukan pasangan calon nomor 2 secara elektronik ke MK. Berdasarkan jadwal, MK telah menetapkan tahapan pendaftaran gugatan pada 3 hingga 6 Januari 2025,” tandasnya.
Untuk diketahui, KPU Tangsel baru saja meraih penghargaan dari KPU RI untuk pencapaian Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) Tahun 2024 peringkat kedua dengan nilai 77,61%.