Teropongpost, Tangsel, -Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).
Dalam mendukung pelayanan publik yang berintegritas, seluruh mekanisme dan biaya layanan pertanahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memperkenankan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Layanan yang disediakan meliputi pengurusan sertifikat tanah, pendaftaran hak, serta berbagai layanan administrasi lainnya yang tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan.
Kepala Kantah Tangsel Seto Apriyadi, menegaskan bahwa segala bentuk pungli dalam pelayanan pertanahan adalah tindakan yang dilarang.
“Saya melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, dan profesional. Setiap pegawai wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan,” ujarnya.
“Jika terdapat pelanggaran, akan ditindak tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik kepada kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Seto menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan pencapaian Kantor Pertanahan Tangerang Selatan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penyelesaian tunggakan layanan dan transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jika ada indikasi pungli, segera laporkan. Kami akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.







