PHI Resmikan PKB 2026–2028, Penguatan Produktivitas Pekerja Didorong untuk Menopang Ketahanan Energi Nasional

PHI Resmikan PKB 2026–2028, Penguatan Produktivitas Pekerja Didorong untuk Menopang Ketahanan Energi Nasional
Teropongpost, JakartaPT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bersama anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 sebagai langkah strategis memperkuat hubungan industrial sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor hulu minyak dan gas bumi. Kesepakatan tersebut diproyeksikan menjadi landasan dalam menjaga produktivitas pekerja dan mendukung ketahanan energi nasional.

Penandatanganan PHI dan PHSS,  PKB 2026–2028 dilaksanakan di Jakarta pada pertengahan Juni 2026 dengan mengangkat tema “PKB sebagai Pilar Penguatan SDM untuk Kedaulatan Energi Nasional.” Momentum tersebut mencerminkan komitmen bersama antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja dalam membangun hubungan industrial yang konstruktif, meningkatkan keselamatan kerja, serta memastikan keberlanjutan operasional industri migas nasional.

Pada kegiatan tersebut, Perjanjian Kerja Bersama PHI ditandatangani oleh Direktur Utama PHI, Sunaryanto, bersama Presiden Serikat Pekerja PHI, Aditya Nugraha. Prosesi penandatanganan turut disaksikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syamwil, jajaran Human Capital Subholding Upstream Pertamina, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Sunaryanto menegaskan bahwa keberhasilan perusahaan dalam menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang dimiliki. Oleh karena itu, penguatan hubungan industrial dipandang sebagai bagian penting dalam membangun organisasi yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Read More

“Penandatanganan PKB ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis,” ujar Sunaryanto.

Ia menjelaskan bahwa hubungan industrial yang sehat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk mendukung peningkatan produktivitas, kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan kerja, serta keberlangsungan operasi migas di tengah dinamika industri energi.

Perjanjian Kerja Bersama PHI Periode 2026–2028 akan berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga 24 Juni 2028. Selanjutnya, dokumen tersebut akan didaftarkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara substansial, PKB mengatur berbagai aspek hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, sistem pengupahan, fasilitas kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengaturan tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian sekaligus meminimalkan potensi konflik di lingkungan kerja.

Pada kesempatan yang sama, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) juga melaksanakan penandatanganan PKB Periode 2026–2028. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sunaryanto selaku Direktur PHSS bersama Ketua Umum Serikat Pekerja PHSS, Aditia Hermanu, dengan disaksikan perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, SKK Migas, General Manager Zona 9 Dadang Soewargono, serta jajaran Human Capital Subholding Upstream Pertamina.

Penandatanganan PKB di dua entitas tersebut menunjukkan adanya komitmen yang semakin kuat dalam membangun hubungan industrial berbasis dialog, kolaborasi, dan saling percaya. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan sekaligus memperkuat kinerja operasional sektor hulu migas yang memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional.

Selain memberikan kepastian mengenai hubungan kerja, keberadaan PKB juga diharapkan menjadi instrumen dalam meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan produktivitas yang berkelanjutan di tengah tantangan industri energi yang semakin dinamis.

Sebagai bagian dari Regional 3 Subholding Upstream Pertamina, PHI mengelola kegiatan eksplorasi dan produksi migas di wilayah Kalimantan yang mencakup Zona 8, Zona 9, dan Zona 10. Seluruh aktivitas operasional dijalankan dengan mengedepankan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai fondasi tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

Kinerja operasional perusahaan turut menunjukkan kontribusi signifikan terhadap sektor energi nasional. Sepanjang 2025, PHI mencatatkan produksi sekitar 58 ribu barel minyak per hari (MBOPD) serta 630 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan bersama SKK Migas dalam menjaga kesinambungan produksi migas nasional melalui operasi yang mengedepankan aspek keselamatan, efisiensi, keandalan, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan lingkungan.

Melalui implementasi Perjanjian Kerja Bersama 2026–2028, PHI dan PHSS menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kualitas hubungan industrial sebagai fondasi peningkatan produktivitas pekerja. Sinergi antara manajemen dan serikat pekerja diharapkan mampu mendukung keberlanjutan industri hulu migas sekaligus memperkokoh ketahanan energi nasional melalui semangat #EnergiKalimantanUntukIndonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.