NABIRE, PAPUA TENGAH — Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026), setelah verifikasi lapangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan emas. Temuan tersebut mencakup penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan yang dipersyaratkan, tidak dipenuhinya kewajiban jaminan reklamasi, serta persoalan pemulihan lingkungan.
Pencabutan IUP PT KEL menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penertiban pertambangan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya alam. Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin yang menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH.
Keputusan pencabutan IUP PT KEL tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Izin yang dicabut mencakup wilayah seluas 3.500 hektare. Pemerintah menegaskan bahwa langkah penertiban tidak hanya berkaitan dengan status perizinan, tetapi juga konsekuensi hukum dan tanggung jawab perusahaan atas kegiatan pertambangan yang telah dilakukan.
Satgas PKH Temukan Persoalan Penggunaan Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa memenuhi persyaratan perizinan penggunaan kawasan hutan. Temuan tersebut mencakup area yang berada di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jaksa Agung mengungkapkan, perusahaan diduga belum melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk lahan seluas 275,9025 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya terletak di luar wilayah izin pertambangan.
Temuan itu memperlihatkan bahwa persoalan yang menjadi dasar penertiban tidak terbatas pada administrasi perizinan usaha. Penggunaan kawasan hutan juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang, perlindungan lingkungan, dan pengendalian dampak kegiatan pertambangan.
Selain masalah penggunaan kawasan hutan, hasil verifikasi turut menyoroti kewajiban reklamasi. PT KEL disebut tidak menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban reklamasi merupakan bagian penting dari tata kelola pertambangan karena kegiatan eksploitasi sumber daya mineral dapat menimbulkan perubahan bentang alam dan dampak ekologis. Karena itu, pemenuhan kewajiban pemulihan menjadi aspek yang harus diperhatikan, baik ketika perusahaan masih beroperasi maupun setelah izin usahanya dicabut.
Pencabutan IUP Menghentikan Kegiatan Pertambangan
Pemerintah mendasarkan pencabutan izin tersebut pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pencabutan IUP membawa konsekuensi terhadap kegiatan operasional perusahaan. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan:
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maupun memperdagangkan hasil tambang berdasarkan izin yang telah dicabut. Pelaksanaan keputusan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut administratif dan penegakan ketentuan hukum di sektor pertambangan.
Kewajiban Perusahaan Tidak Berakhir Setelah Izin Dicabut
Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan yang timbul dari kegiatan operasional sebelumnya. PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta memenuhi hak-hak mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.
Aspek tersebut penting karena penertiban pertambangan memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada penghentian kegiatan usaha. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa dampak lingkungan ditangani, kewajiban terhadap keuangan negara diselesaikan, dan hak tenaga kerja tetap memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, keberhasilan penertiban tidak hanya dapat dinilai dari pencabutan dokumen perizinan. Pelaksanaan kewajiban pascaoperasi, kepastian penyelesaian hak pekerja, dan pemulihan area terdampak menjadi bagian penting dalam menilai tindak lanjut kebijakan tersebut.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Harus Berkeadilan
Jaksa Agung menyatakan bahwa penertiban tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan konstitusi itu menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah, menurutnya, berupaya memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tidak mengabaikan perlindungan lingkungan hidup. Ke depan, pengelolaan sumber daya alam tersebut diarahkan untuk melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan kewajiban terhadap keuangan negara dalam setiap tahapan pengelolaan sumber daya alam di Papua.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan keberlanjutan lingkungan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai bagian dari prinsip pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian, kebijakan pertambangan tidak semestinya hanya berorientasi pada aktivitas produksi, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan hukum dan dampak sosial-ekologis.
Satgas PKH Libatkan 12 Kementerian dan Lembaga
Kegiatan penertiban di Nabire turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.
Keterlibatan lintas instansi menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan dan pengawasan pertambangan membutuhkan koordinasi dari berbagai sektor. Aspek perizinan, pengamanan, penegakan hukum, pengelolaan lingkungan, dan penyelesaian kewajiban perusahaan memerlukan pembagian tugas yang jelas agar penanganan dapat berjalan secara terarah.
Pencabutan IUP PT KEL di Nabire menjadi langkah pemerintah dalam merespons temuan pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas. Namun, pelaksanaan keputusan tersebut tetap perlu diikuti penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, pemenuhan hak pekerja, dan kepastian tata kelola wilayah bekas operasi.
Pada akhirnya, penegakan hukum di sektor pertambangan perlu diukur bukan hanya dari ketegasan keputusan administratif, melainkan juga dari konsistensi pelaksanaan dan manfaat yang dihasilkan. Pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat memastikan sumber daya alam Papua dikelola secara bertanggung jawab, lingkungan tetap terlindungi, serta manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.







