Teropongpost, Jakarta — Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat memasuki tahap penuntutan. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/9/2026).
Penyerahan tahap II perkara dugaan korupsi IUP PT QSS dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21. Lima tersangka yang diserahkan terdiri atas SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Dalam perkara dugaan korupsi IUP dan IUP-OP PT QSS tersebut, penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan dan aktivitas penjualan bauksit selama periode 2017 hingga 2025. Setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya berada pada penuntut umum untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Lima Tersangka Diserahkan Setelah Berkas P-21
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan hukum setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Dengan beralihnya penanganan ke tahap penuntutan, jaksa akan mempersiapkan proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan menyebut konstruksi perkara tersebut diperkuat oleh keterangan 113 saksi dan delapan ahli, selain alat bukti surat serta sejumlah dokumen yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Kelima pihak yang diserahkan masih berstatus tersangka. Seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan kepada mereka selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan, sehingga pembuktian mengenai peran masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Bauksit
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan penyimpangan disebut bermula sejak 2017. SDT alias Aseng bersama pihak-pihak terkait diduga tidak menjalankan kegiatan pertambangan sebagaimana mestinya di wilayah IUP PT QSS.
Namun, perusahaan tersebut diduga tetap digunakan dalam aktivitas penjualan bauksit yang menurut penyidik berasal dari luar wilayah izin. Material tersebut kemudian diduga diperjualbelikan pada periode 2020–2024 dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penyidik juga menduga dokumen persetujuan ekspor yang digunakan dalam aktivitas tersebut diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain persoalan mengenai asal-usul bauksit, Kejaksaan menyebut PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan ekspor. Keterangan mengenai konstruksi dugaan modus tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Kejaksaan Agung ketika menetapkan SDT alias Aseng sebagai tersangka.
Kerugian Keuangan Negara Disebut Mencapai Rp4,09 Triliun
Nilai kerugian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting dalam perkara tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara itu disebut mencapai Rp4.093.489.527.715,86.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp4,09 triliun. Nilai yang dihitung melalui audit tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang akan dibawa ke tahap penuntutan dan selanjutnya diuji dalam proses persidangan.
Besaran kerugian tersebut sekaligus memberikan gambaran mengenai skala perkara yang ditangani penyidik. Kendati demikian, konsekuensi hukum atas kerugian negara tersebut tetap bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan.
Penyidik Sita Aset Senilai Sekitar Rp350 Miliar
Selain melakukan proses hukum terhadap para tersangka, penyidik JAM PIDSUS juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Aset yang disita mencakup sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua bulldozer, serta tiga kendaraan operasional pertambangan jenis Triton.
Penyidik juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak dan dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama. Seluruh aset tersebut telah diinventarisasi dan dipasangi tanda sita.
Pengelolaan aset yang telah disita kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Kejaksaan menyebut nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai sekitar Rp350 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengumumkan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kendaraan milik SDT alias Aseng.
Penyitaan Berkaitan dengan Pembuktian dan Pemulihan Aset
Dalam proses penanganan perkara, penyitaan memiliki fungsi untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, hubungan setiap aset dengan dugaan tindak pidana serta status kepemilikannya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Nilai aset sekitar Rp350 miliar yang telah dilakukan penilaian juga menjadi bagian dari proses pengelolaan dan pemulihan aset. Apabila berdasarkan putusan pengadilan nantinya terdapat kewajiban pengembalian kerugian negara, aset yang memenuhi ketentuan hukum dapat menjadi bagian dari proses tersebut.
Perkara PT QSS Berlanjut ke Persidangan
Dengan dilaksanakannya penyerahan tahap II, perkara dugaan korupsi tata kelola IUP dan IUP-OP PT QSS memasuki fase berikutnya. Penuntut umum selanjutnya mempersiapkan dakwaan dan proses pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa, dokumen yang dikumpulkan, nilai kerugian keuangan negara, serta aset yang telah disita menjadi bagian dari materi perkara yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.
Tahap persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji secara terbuka konstruksi perkara yang dibangun penyidik, termasuk dugaan penggunaan dokumen IUP, aktivitas penjualan bauksit, proses ekspor, dugaan keterlibatan pihak lain, serta perhitungan kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, perkara PT QSS kini bergerak dari fase penyidikan menuju proses penuntutan dan persidangan. Pembuktian terhadap lima tersangka akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim, sesuai prinsip peradilan dan asas praduga tak bersalah.







