Teropongpost.id KALIANDA, — Proyek pembangunan jalan rabat beton di Jalan Pelajar menuju SMKN 2 Kalianda, tepatnya di Dusun 07 RT 02 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kondisinya memprihatinkan. Padahal baru hitungan bulan, beton sudah retak-retak di sejumlah titik.
Pantauan Tim http://TeropongPost.id di lapangan, Minggu (25/10/2026), retakan terlihat jelas dari titik STA 0+0 hingga STA 0+350. Proyek dengan panjang 355 meter, lebar 4-5 meter, dan ketebalan 10-15 cm tersebut merupakan akses vital bagi pelajar SMKN 2 Kalianda, MTsN 1 Lampung Selatan, dan petani sekitar.
Proyek ini diketahui dibiayai dari APBD 2026 Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai fantastis *Rp. 797.073.487,00*, dikerjakan oleh *CV. Anja Raya* dengan Nomor Kontrak 136/KTar/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026.
“Jalan ini akses utama anak-anak sekolah. Baru dua bulan sudah retak-retak begini, kami khawatir makin parah. Tolong Pak Bupati Egi lihat langsung,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Secara aturan, proyek tersebut diduga kuat melanggar beberapa regulasi:
*1. Gagal Bangun (UU Jasa Konstruksi No. 2/2017 Pasal 60):* Rabat beton yang retak sebelum masa pemeliharaan habis (minimal 6 bulan) dikategorikan gagal bangun.
*2. Wanprestasi Kontrak (Perpres 16/2018):* Pembangunan tidak sesuai spesifikasi teknis di dalam RAB dan Kontrak. Umumnya rabat beton disyaratkan mutu *K-250*.
*3. Potensi Kerugian Negara dan Tipikor:* Jika terbukti ada pengurangan mutu untuk mencari keuntungan, maka masuk dalam *UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001 Pasal 2 & 3*.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan. Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Lampung Selatan dinilai lalai dalam menjalankan Tupoksi hingga meloloskan pekerjaan yang diduga asal jadi.
Warga berharap Bupati Lampung Selatan *Radityo Egi Pratama* segera turun tangan memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memerintahkan CV. Anja Raya segera memperbaiki sesuai SNI 2847-2019.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian RAB, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPKP. segera melakukan audit dan pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, *Ignatius Syahrizal*, yang dihubungi via WhatsApp belum memberikan jawaban. Begitu pula Kabid Bina Marga, *Hasan*, yang saat ditemui di kantornya selalu disebut tidak ada di tempat oleh petugas Pol PP.







