Rangkap Jabatan ASN Lampung Selatan Disorot, Penunjukan Plt Kabid Persampahan DLH Dipertanyakan

Rangkap Jabatan ASN Lampung Selatan Disorot, Penunjukan Plt Kabid Persampahan DLH Dipertanyakan
Teropongpost, KALIANDA, — Dugaan rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan setelah seorang kepala bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) disebut merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penunjukan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penempatan pejabat, efektivitas pelaksanaan tugas, dan tata kelola manajemen ASN.

Dugaan rangkap jabatan ASN di Lampung Selatan ini menjadi perhatian karena kedua instansi memiliki lingkup tugas yang berbeda. Dispora menangani urusan kepemudaan dan olahraga, sedangkan DLH memiliki tanggung jawab terkait pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persampahan dan limbah. Perbedaan bidang kerja tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan dan urgensi penunjukan pejabat dari satu OPD untuk menjalankan tugas pada OPD lainnya.

Persoalan tersebut juga menempatkan kebijakan pengisian jabatan Plt dalam konteks profesionalitas birokrasi. Penugasan sementara semestinya didasarkan pada kebutuhan organisasi, ketentuan kepegawaian, dan kemampuan pejabat yang ditunjuk. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penunjukan, ruang lingkup kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas rangkap jabatan tersebut.

Berdasarkan penelusuran TeropongPost, jabatan Kepala Bidang Persampahan dan LB3 pada DLH Lampung Selatan disebut telah diisi oleh pejabat berstatus Plt selama beberapa bulan. Namun, alih-alih menunjuk pejabat dari lingkungan DLH, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disebut memilih seorang kepala bidang yang berasal dari Dispora.

Read More

Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan administratif dan kebutuhan organisasi yang mendasari penunjukan. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah langkah tersebut merupakan solusi sementara untuk menjaga kesinambungan pelayanan atau didasarkan pada pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seorang pengamat kebijakan publik Lampung Selatan yang meminta identitasnya tidak disebutkan menyoroti penempatan pejabat lintas OPD tersebut. Menurut dia, perbedaan tugas pokok antara Dispora dan DLH perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan pejabat yang menjalankan fungsi pelaksana tugas.

“Bila tidak Ini menjadi pertanyaan masyarakat ada apa di balik itu semua dan tentunya akan menjadi preseden buruk ditingkat penjejangan pengembangan karier ASN lainnya.

Dan apalagi ini lintas OPD yang tidak serumpun. Dispora itu urusan Pemuda dan Olahraga, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu mengurusi tata kelola sampah dan limbah, sejauh apa urgensinya kok jabatan tersebut dirangkap !,” tegas pengamat tersebut.

Dasar Penunjukan dan Kepatuhan terhadap Aturan ASN

Dalam naskah awal pemberitaan, penunjukan tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt). Ketentuan ini menjadi salah satu rujukan yang perlu ditelaah untuk memastikan apakah penugasan, masa berlaku, dan kewenangan pejabat yang ditunjuk telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengisian jabatan sementara pada dasarnya perlu mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik sekaligus kepastian administrasi. Apabila penugasan berlangsung selama beberapa bulan, pemerintah daerah perlu menjelaskan status jabatan tersebut, dasar perpanjangan jika ada, serta rencana pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan kepegawaian.

Dugaan rangkap jabatan ini juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan perbedaan OPD asal dan tempat penugasan. Hal tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang relevan, surat keputusan penunjukan, kewenangan yang diberikan, serta fakta pelaksanaan tugas.

Sorotan lain menyangkut dugaan bahwa pejabat yang sama menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada dua dinas. Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi karena kewenangan dalam pengelolaan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya dari status seseorang sebagai Plt. Apabila benar terdapat kewenangan yang tumpang tindih, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum, batas kewenangan, dan mekanisme pengendalian yang diterapkan.

Di sisi lain, persoalan pengelolaan sampah di Lampung Selatan turut menjadi latar penting dalam polemik tersebut. Pengelolaan persampahan memerlukan koordinasi, perencanaan teknis, dan pengawasan yang konsisten. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa penugasan pejabat sementara tidak mengurangi efektivitas pelayanan maupun menghambat penyelesaian persoalan lingkungan.

BKD dan Sekretaris Daerah Dimintai Penjelasan

TeropongPost telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala BKD Lampung Selatan, Dharma, mengenai alasan penunjukan kepala bidang dari Dispora untuk merangkap sebagai Plt Kepala Bidang Persampahan dan LB3 di DLH. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi di kantornya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto. Berdasarkan keterangan dalam naskah awal, pesan yang dikirim melalui WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua, tetapi belum memperoleh jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Keterangan dari BKD dan Sekretaris Daerah diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, terutama mengenai dasar administratif penunjukan, jangka waktu penugasan, pertimbangan kompetensi pejabat, serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola ASN berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen pendukung. Oleh karena itu, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun disiplin harus didasarkan pada hasil verifikasi yang berwenang, bukan semata-mata pada penilaian atau dugaan yang berkembang di masyarakat.

Hal ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk memperkuat transparansi dalam pengisian jabatan, memperjelas batas kewenangan pejabat sementara, dan memastikan setiap penugasan dilandasi kebutuhan organisasi serta aturan yang berlaku. Penjelasan terbuka dari pihak terkait diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem pengelolaan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.