Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., Analisis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS), dalam wawancara dengan awak media, Selasa (18/8/2026). Ia menilai penguatan ICJS menjadi semakin relevan ketika pola kejahatan berkembang lintas sektor, sementara informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum masih tersebar pada berbagai institusi.
Menurut Indira, sistem peradilan pidana tidak cukup dibangun berdasarkan pembagian kewenangan secara sektoral. ICJS membutuhkan keterhubungan data, koordinasi kelembagaan, interoperabilitas teknologi, serta landasan hukum yang memastikan pertukaran informasi berlangsung secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“ICJS tidak hanya berbicara mengenai bagaimana perkara diproses setelah kejahatan terjadi. Sistem ini juga harus mampu memperkuat aspek pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga,” ujar Indira.
ICJS Perlu Bergeser dari Respons ke Pencegahan
Indira menjelaskan bahwa konsep ICJS idealnya tidak hanya mengintegrasikan tahapan setelah tindak pidana terjadi, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Sistem tersebut perlu diperluas agar mampu mendukung fungsi pencegahan yang selama ini tersebar di sejumlah institusi.
Menurutnya, informasi mengenai transaksi keuangan, mobilitas orang, serta lalu lintas barang memiliki nilai strategis untuk membaca indikasi dan pola kejahatan. Apabila dikelola secara tepat, data tersebut dapat membantu negara membangun kemampuan deteksi dini.
“PPATK memiliki informasi dan analisis mengenai transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana. Sistem keimigrasian memiliki data pergerakan orang, sementara kepabeanan memiliki informasi mengenai lalu lintas barang. Jika seluruh informasi tersebut dapat dihubungkan secara sah, terukur dan sesuai kewenangan, kemampuan negara dalam mendeteksi pola kejahatan akan jauh lebih kuat,” jelasnya.
Namun, integrasi tersebut tidak berarti menghapus batas kewenangan antarinstansi. Setiap lembaga tetap harus bekerja berdasarkan mandat dan kewenangan masing-masing, tetapi ditempatkan dalam ekosistem penegakan hukum yang mampu menghubungkan informasi secara efektif.
Fragmentasi Data Menjadi Tantangan
Salah satu hambatan yang perlu diatasi, kata Indira, adalah fragmentasi kelembagaan. Setiap institusi memiliki sistem informasi, prosedur, infrastruktur teknologi, basis data, serta mekanisme kerja yang berbeda.
Perbedaan tersebut dapat menjadi persoalan ketika sebuah institusi membutuhkan informasi yang dimiliki lembaga lain dalam waktu cepat. Karena itu, pembangunan ICJS tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan perangkat teknologi.
“Masalahnya bukan sekadar apakah teknologi tersedia atau tidak. Persoalannya adalah apakah sistem yang dimiliki setiap lembaga dapat saling berkomunikasi dan apakah ada kerangka hukum yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” kata Indira.
Ia menegaskan bahwa membangun satu aplikasi atau pusat data bersama belum otomatis menciptakan sistem peradilan pidana terpadu. Faktor yang lebih menentukan adalah interoperabilitas, yaitu kemampuan sistem berbeda untuk berkomunikasi, bertukar, dan menggunakan data berdasarkan standar yang telah disepakati.
“Kalau sistemnya berbeda-beda tetapi tidak dapat berkomunikasi, maka kita hanya memiliki banyak sistem digital yang berdiri sendiri. Itu belum bisa disebut sebagai integrasi,” ujarnya.
Regulasi Harus Mengikuti Transformasi Digital
Selain persoalan teknologi, Indira menempatkan regulasi sebagai fondasi penting dalam pengembangan ICJS. Pertukaran informasi antarinstansi harus mempunyai dasar hukum yang jelas, termasuk mengenai akses, tujuan penggunaan, keamanan, perlindungan data, dan pertanggungjawaban.
“Integrasi sistem tanpa kepastian mengenai siapa yang boleh mengakses data, untuk kepentingan apa, dalam kondisi apa dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya justru dapat menimbulkan risiko,” tegasnya.
Menurut Indira, transformasi digital dalam sistem peradilan pidana harus berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi. Kepentingan penegakan hukum perlu diseimbangkan dengan perlindungan hak masyarakat, terutama ketika data yang dipertukarkan merupakan informasi sensitif.
Setiap akses terhadap data, lanjutnya, harus memiliki dasar kewenangan yang sah dan dapat ditelusuri. Dengan demikian, integrasi informasi tidak berubah menjadi praktik pengumpulan data tanpa batas.
Bukan Sekadar Digitalisasi
Indira mengingatkan bahwa ICJS tidak semestinya dipahami sebagai proyek digitalisasi semata. Teknologi hanya menjadi instrumen, sedangkan substansi utama sistem terletak pada keterpaduan proses, pertukaran informasi, koordinasi antarlembaga, serta akuntabilitas.
“Kalau masing-masing lembaga hanya memindahkan sistem manual menjadi digital tetapi tetap bekerja sendiri-sendiri, maka kita belum benar-benar membangun Integrated Criminal Justice System,” katanya.
Teknologi, menurut dia, seharusnya mampu mengurangi pengulangan proses, mempercepat pertukaran informasi, meningkatkan kualitas data, serta membantu aparat memperoleh informasi yang relevan ketika diperlukan. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat, tepat, dan terukur.
Peluang Transformasi Digital
Di tengah tantangan tersebut, Indira melihat Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan ICJS seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Dorongan terhadap transparansi juga dapat menjadi faktor pendukung pembangunan sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi.
Menurutnya, sistem digital memungkinkan setiap tahapan penanganan perkara memiliki rekam jejak yang lebih jelas. Mulai dari laporan masyarakat, proses penanganan, hingga perkembangan perkara dapat terdokumentasi dalam sistem yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa laporan yang disampaikan tidak berhenti di satu meja. Sistem harus mampu memastikan setiap tahapan memiliki jejak dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Namun, transparansi tidak berarti seluruh informasi harus dibuka kepada publik tanpa batas. Transparansi harus dirancang dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, keamanan informasi, serta perlindungan terhadap data yang bersifat sensitif.
ICJS sebagai Instrumen Pencegahan Berbasis Data
Lebih jauh, Indira melihat ICJS berpotensi dikembangkan menjadi sistem pencegahan kejahatan berbasis data. Informasi kriminalitas, transaksi keuangan mencurigakan, pergerakan orang, lalu lintas barang, dan berbagai indikator lainnya dapat dianalisis untuk mengidentifikasi kecenderungan serta risiko tindak pidana.
Meski demikian, penggunaan teknologi tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum. Penguatan kemampuan negara dalam mendeteksi risiko tidak boleh mengorbankan prinsip perlindungan hak masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan menciptakan negara yang mengawasi setiap warga negara, tetapi negara yang mampu mencegah kejahatan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat,” kata Indira.
Karena itu, pemanfaatan data dan teknologi perlu dibangun berdasarkan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Konsep Zero-Crime Community
Mengenai gagasan zero-crime community, Indira menilai konsep tersebut lebih tepat diposisikan sebagai tujuan kebijakan pencegahan kejahatan, bukan sebagai klaim bahwa tindak pidana dapat dihilangkan secara mutlak.
“Masyarakat tanpa kejahatan harus dipahami sebagai arah kebijakan. Semakin baik kemampuan negara mencegah, mendeteksi, menindak dan memulihkan akibat kejahatan, semakin dekat kita pada masyarakat yang aman dan memiliki kepercayaan tinggi terhadap hukum,” jelasnya.
Dengan demikian, keberhasilan ICJS tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah perkara yang dapat diselesaikan. Ukuran yang lebih komprehensif mencakup kemampuan mencegah tindak pidana, mempercepat proses keadilan, mengurangi tumpang tindih kewenangan, meningkatkan transparansi, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
ICJS Harus Dibangun sebagai Ekosistem
Indira menegaskan penerapan ICJS pada akhirnya harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana secara menyeluruh. Integrasi data dan proses perlu berjalan bersama dengan harmonisasi regulasi, interoperabilitas teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan pengawasan.
“ICJS harus dibangun sebagai ekosistem. Tidak ada satu lembaga yang dapat bekerja sendiri untuk menghadapi kompleksitas kejahatan modern. Ketika data, teknologi, regulasi, sumber daya manusia dan kewenangan dapat bekerja dalam satu sistem yang terukur, maka penegakan hukum akan menjadi lebih responsif, akuntabel dan adaptif,” pungkas Indira.
Dengan pendekatan tersebut, ICJS bukan sekadar agenda digitalisasi sistem peradilan pidana, melainkan perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Negara dituntut tidak hanya hadir ketika tindak pidana telah terjadi, tetapi juga memiliki kapasitas membaca risiko, memperkuat pencegahan, mempercepat proses hukum, dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.







