HUT ke-81 RI, Didik J. Rachbini Soroti Pelemahan Demokrasi dan Checks and Balances

HUT ke-81 RI, Didik J. Rachbini Soroti Pelemahan Demokrasi dan Checks and Balances
Teropongpost, Jakarta — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas demokrasi dan negara hukum. Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menilai tantangan demokrasi Indonesia kini tidak berhenti pada penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berkaitan dengan kekuatan institusi negara, supremasi konstitusi, serta efektivitas mekanisme checks and balances.

Didik menilai penguatan checks and balances menjadi salah satu agenda penting dalam menjaga demokrasi pascareformasi. Menurutnya, Reformasi 1998 pada dasarnya diarahkan untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan membangun institusi negara yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.

Namun, menurut Didik, perjalanan demokrasi setelah lebih dari dua dekade Reformasi masih menghadapi persoalan serius. Ia melihat terdapat sejumlah institusi yang menghadapi persoalan terkait independensi, kewenangan, serta kemampuan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

“Renungan kemerdekaan sangat penting untuk mencari akar masalah yang terdalam dari kehidupan berbangsa saat ini. Temuan para guru besar yang aktif dalam diskursus publik saat ini adalah pengabaian terhadap konstitusi dan pelemahan terhadap institusi hukum. Tepatnya kita tengah melihat terjadinya erosi negara hukum dan lemahnya checks and balances di dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” ujar Didik.

Read More

Menurut dia, salah satu pengalaman yang perlu menjadi bahan evaluasi adalah dinamika politik dan hukum menjelang Pemilu 2024. Didik menilai rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga jarak institusi konstitusional dari kepentingan politik praktis.

Ia secara khusus menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang kemudian memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden.

“Contoh yang vulgar dalam pelemahan dan penyimpangan terhadap konstitusi adalah politisasi Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa hukum melalui proses seolah-olah legal dipertontonkan oleh Jokowi dalam pemilu 2024 dengan mengelabui batas usia untuk mendudukkan anaknya menjadi wakil presiden. Konstitusi kalah dan kuasa menang. Praktik ini mesti diingat sebagai praktik culas kekuasaan,” katanya.

Didik berpandangan, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya mempertahankan independensi lembaga hukum dan konstitusional. Apabila institusi hukum kehilangan independensinya, menurut dia, prinsip negara hukum berpotensi mengalami pelemahan karena hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai instrumen yang berdiri di atas kepentingan kekuasaan.

Selain MK, Didik menyoroti sejumlah lembaga yang lahir atau diperkuat pada era Reformasi, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Informasi, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Lembaga-lembaga tersebut, menurutnya, memiliki fungsi penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, independensi dan kewenangan lembaga pengawas dinilai menjadi bagian penting dari arsitektur demokrasi.

“Pada era pemerintahan Joko Widodo, berbagai institusi produk reformasi dilemahkan atau diberangus secara halus dengan cara memangkas independensi dan kewenangannya. Hasil dari rekayasa kekuasaan ini adalah peranan lembaga-lembaga tersebut memudar dan tidak lagi menjalankan tugas khusus secara independen,” ujarnya.

Didik menilai melemahnya institusi pengimbang dapat menciptakan ketidakseimbangan antarcabang kekuasaan. Dalam kondisi tersebut, eksekutif berpotensi memiliki posisi yang semakin dominan terhadap lembaga legislatif maupun yudikatif.

Pada sisi legislasi dan penganggaran, ia menilai DPR seharusnya menjalankan fungsi pengawasan secara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Fungsi tersebut diperlukan agar proses pembentukan kebijakan tidak hanya berlangsung secara administratif, tetapi juga melalui pengujian publik dan institusional yang memadai.

“Dengan demikian posisi lembaga eksekutif semakin dominan atas lembaga legislatif dan yudikatif. Dalam politik legislasi dan anggaran parlemen menjadi pasif dan lemah. Proses pembahasan berjalan secepat kilat sesuai kehendak eksekutif, minim transparansi dan partisipasi publik,” katanya.

Menurut Didik, DPR tidak semata-mata memiliki fungsi legislasi dan anggaran. Parlemen juga mempunyai tanggung jawab menjalankan pengawasan terhadap pemerintah serta memastikan penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Peran DPR seharusnya menjadi pengawas dan menjadi penjaga konstitusi. Tetapi dalam beberapa tahun ini bermetamorfosis negatif mirip parlemen zaman Orde Baru dan menjadi stempel dan bahkan ‘juru bicara’ pemerintah,” ujarnya.

Didik juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak seharusnya dipersempit menjadi aktivitas elektoral lima tahunan. Pemilu memang menjadi mekanisme utama untuk memberikan mandat politik, tetapi kualitas demokrasi ditentukan pula oleh proses pengawasan dan koreksi setelah pemerintahan terbentuk.

Menurutnya, ruang kritik publik, transparansi, akuntabilitas, kebebasan berpendapat, dan pengawasan terhadap kebijakan merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari demokrasi substantif.

“Praktik-praktik menyimpang selama lima tahun terakhir ini sangat berbahaya karena demokrasi direduksi hanya sebagai ritual pemilu lima tahunan. Tidak ada lagi demokrasi yang berkualitas dengan koreksi dan pengawalan yang kritis terhadap program pemerintah,” tegasnya.

Ia menilai demokrasi elektoral yang tidak disertai institusi pengimbang yang kuat berisiko menghasilkan sistem yang demokratis secara prosedural, tetapi lemah dari sisi substansi. Dalam perspektif tersebut, kualitas demokrasi bergantung pada kemampuan institusi dan masyarakat mempertahankan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.

Persoalan tersebut, lanjut Didik, juga berkaitan erat dengan penegakan hukum. Ia menyoroti munculnya kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai salah satu indikator bahwa integritas institusi hukum masih menghadapi tantangan.

“Di bidang hukum lebih parah lagi dan secara kasat mata terlihat dari rangkaian kejadian korupsi aparat hukum sendiri. Bagaimana mungkin hukum bisa tegak jika aparatnya sendiri merusak tatanan hukum. Dengan fakta seperti ini wajar jika terjadi korupsi yang sistemik dari atas sampai bawah dan dari pusat sampai daerah,” ujarnya.

Didik menilai pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penindakan. Penguatan kelembagaan, independensi aparat, integritas penegak hukum, serta sistem pengawasan yang mampu bekerja tanpa tekanan politik juga diperlukan untuk mencegah korupsi berlangsung secara sistemik.

Ia juga menyoroti relasi antarcabang kekuasaan yang menurutnya masih menghadapi persoalan. “Hubungan antarkekuasaan juga mengalami komplikasi dimana kerap terjadi intervensi eksekutif, dan politisasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Dalam konteks HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Didik memandang momentum peringatan kemerdekaan perlu dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan demokrasi dan negara hukum. Menurutnya, refleksi kemerdekaan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan negara.

Demokrasi Indonesia, kata dia, membutuhkan institusi yang independen, parlemen yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, lembaga peradilan yang bebas dari intervensi, serta ruang publik yang memungkinkan masyarakat menyampaikan kritik secara terbuka.

Penguatan checks and balances, supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas menjadi instrumen penting untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Mekanisme tersebut sekaligus diperlukan untuk menjaga agar mandat politik yang diberikan melalui pemilu tetap berada dalam koridor konstitusi.

Pada akhirnya, Didik menempatkan kualitas institusi sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Demokrasi yang kuat tidak hanya ditandai oleh adanya pemilu, tetapi juga oleh kemampuan negara menjamin hukum, mengendalikan kekuasaan, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Di usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, refleksi tersebut menempatkan konstitusi dan negara hukum sebagai agenda yang tetap relevan. Bagi Didik, tantangan demokrasi ke depan adalah memastikan konstitusi tetap menjadi rujukan utama, hukum tidak kehilangan independensinya, dan masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.