Dugaan Korupsi di Balik Proyek RSUD Batu, Suprapto Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Korupsi di Balik Proyek RSUD Batu, Suprapto Serahkan Bukti ke KPK
Teropongpost, Kota Batu – Laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Karsa Husada Batu resmi dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, Suprapto, mengungkapkan sejumlah kejanggalan serius dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

Dalam keterangannya dengan Awak Media, Jumat (17/4/2026). Suprapto menegaskan bahwa proyek pengadaan tanah tersebut diduga kuat melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara yang diduga adanya korupsi.

“Tanah yang akan dibeli itu statusnya masih dalam sengketa hukum aktif. Seharusnya, pihak terkait menghentikan proses sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, bukan malah melanjutkan pengukuran dan pemasangan plang, disini awal dugaan adanya korupsi” ujar Suprapto.

Read More

Suprapto menjelaskan, dirinya merupakan pemilik sah hak pengelolaan tanah tersebut yang diperoleh dari Maurith Hadarian Harahap pada tahun 2017, dengan riwayat kepemilikan keluarga yang telah berlangsung sejak 1957.

Ia memaparkan, awal mula sengketa terjadi ketika pada tahun 2003 terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2913 atas nama pihak lain yang diduga cacat hukum. “Kami menduga sertifikat itu terbit berdasarkan surat kuasa yang tidak sah, bahkan melibatkan pihak yang tidak cakap hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suprapto mengungkapkan bahwa sengketa tersebut telah bergulir panjang hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan berlanjut ke tingkat kasasi. Hingga kini, perkara tersebut bahkan masih berjalan di Pengadilan Negeri Malang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Suprapto menilai pihak RSUD Karsa Husada Batu tetap melanjutkan tahapan pengadaan tanah.

“Pada 10 Maret 2025 dilakukan pengukuran ulang, lalu 14 Maret 2025 dipasang plang di lokasi. Ini jelas tindakan sepihak di atas tanah yang masih disengketakan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya melalui kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada RSUD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 5 Agustus 2025. Menariknya, dalam balasan tertanggal 8 Agustus 2025, pihak RSUD justru mengakui telah melakukan pengukuran dan tetap akan melanjutkan proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP).

“Pengakuan itu memperkuat dugaan kami bahwa ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses ini,” kata Suprapto.

Atas dasar itu, Suprapto kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sembilan pihak, termasuk RSUD Karsa Husada Batu dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ke Pengadilan Negeri Malang pada 10 November 2025.

Dalam laporannya ke KPK, Suprapto mendalilkan adanya tiga unsur tindak pidana korupsi. Pertama, perbuatan melawan hukum karena melakukan transaksi atas tanah sengketa. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan APBD untuk transaksi berisiko tinggi. Ketiga, potensi kerugian keuangan negara karena pembelian aset yang tidak memiliki kepastian hukum.

“Kalau ini tetap dibayar dari APBD, negara berpotensi membeli aset bermasalah yang bisa berujung sengketa panjang. Ini jelas merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara dan aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mewajibkan objek tanah bebas sengketa.

“Tidak pernah ada musyawarah dengan saya sebagai pihak yang menguasai tanah secara sah. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan,” tambahnya.

Sebagai bukti awal, Suprapto mengaku telah menyerahkan lima bendel dokumen ke KPK, mulai dari dokumentasi pemasangan plang, surat somasi dan balasan, salinan gugatan di pengadilan, hingga dokumen riwayat tanah sejak 1957.

Dalam pengaduannya, Suprapto juga mengajukan sejumlah permohonan kepada KPK, di antaranya agar dilakukan kajian awal atas dugaan korupsi, penghentian sementara penggunaan APBD untuk transaksi tersebut, serta pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Saya berharap KPK segera turun tangan agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar dan supaya ada kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.