Pakar Hukum Ingatkan: Salah Pahami Peradilan Militer Bisa Ganggu Kedaulatan

Pakar Hukum Ingatkan: Salah Pahami Peradilan Militer Bisa Ganggu Kedaulatan
Teropongpost, Jakarta – Peradilan militer bukanlah “pengecualian” atau forum khusus yang menyimpang dari sistem hukum nasional, melainkan bagian konstitusional yang inheren dan sangat diperlukan untuk menjaga kedaulatan serta pertahanan negara.

Demikian ditegaskan pakar hukum tata negara dan hukum militer tentang peradilan militer, Soleman Ponto, dalam penjelasannya kepada Awak Media di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Soleman Ponto menilai masih marak kesalahpahaman di masyarakat dan kalangan hukum mengenai kedudukan serta yurisdiksi peradilan militer. Menurutnya, perdebatan yang kerap muncul belakangan ini disebabkan pemahaman yang keliru tentang dasar penentuan yurisdiksi peradilan di Indonesia.

Read More

“Peradilan militer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kekuasaan kehakiman Indonesia. UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan dalam empat lingkungan peradilan: umum, agama, militer, dan tata usaha negara,” ujar Soleman Ponto.

Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia sengaja tidak membangun sistem peradilan secara monolitik, melainkan mengakui adanya diferensiasi ruang hukum sesuai dengan karakteristik subjek dan fungsinya.

“Yurisdiksi peradilan ditentukan oleh ruang hukum (legal space), bukan semata-mata oleh jenis undang-undang yang dilanggar,” tegasnya.

Soleman Ponto menambahkan, peradilan militer adalah ruang hukum militer, sedangkan peradilan umum adalah ruang hukum sipil. Selama seseorang berstatus sebagai prajurit TNI atau pihak yang dipersamakan dengannya, maka ia tetap tunduk pada peradilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“UU Peradilan Militer secara konsisten menjadikan status subjek hukum sebagai dasar yurisdiksi. Artinya, prajurit yang melakukan tindak pidana umum sekalipun, seperti pembunuhan atau pencurian, tetap diadili di peradilan militer,” jelasnya.

Menurut Soleman, hal ini penting karena penilaian terhadap perbuatan prajurit tidak hanya melihat perbuatannya semata, melainkan juga konteks komando, tanggung jawab militer, serta dampaknya terhadap organisasi pertahanan negara.

“Peradilan militer bukan sekadar forum pidana biasa. Ia adalah instrumen penegakan disiplin militer dan penjaga sistem komando. Memisahkan prajurit dari peradilan militer sama saja dengan memisahkan hukum dari fungsi pertahanan negara,” katanya.

Soleman Ponto juga menguraikan dukungan perspektif teori hukum terhadap keberadaan peradilan militer. Ia menyebut konsep living law Eugen Ehrlich, teori struktur-substansi-kultur Lawrence M. Friedman, nilai keadilan-kepastian-kemanfaatan Gustav Radbruch, serta prinsip keadilan proporsional Aristoteles.

“Semua teori ini mendukung bahwa peradilan militer sah secara konstitusional dan diperlukan secara fungsional,” ujarnya.
Pada kesimpulannya, Soleman Ponto menegaskan bahwa setiap upaya memindahkan yurisdiksi prajurit ke peradilan umum bukan hanya kesalahan teknis, melainkan penyimpangan terhadap UUD 1945 dan teori hukum.

“Yurisdiksi ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh pasal undang-undang semata,” pungkasnya.

Soleman Ponto menambahkan, pemahaman yang benar tentang peradilan militer sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara dan supremasi hukum yang proporsional di Indonesia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.