Tak Berkutik, Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi di Lampung Selatan

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi di Lampung Selatan
Terpongpost LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penadah barang hasil kejahatan, serta mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat hilang selama hampir satu tahun.

Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku utama berinisial L.T.W. (25), warga Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah panglong kayu di Desa Sidodadi.
“Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB kami juga mengamankan pelaku penadahan berinisial S. di rumahnya di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda. Keduanya kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Peri Setiawan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo. Saat itu pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo yang diparkir di dalam rumah. Pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban, Nur Rahendra, baru mengetahui kejadian itu setelah mendapati sepeda motornya hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidomulyo.

Read More

AKP Peri menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
” pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih tergantung di kendaraan. Setelah itu sepeda motor dibawa kabur dan berpindah tangan kepada pelaku penadahan,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi B 3652 KKI atas nama PT Surya Musyika Nusantara yang merupakan milik korban.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sidomulyo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku utama kami persangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” tegas AKP Peri Setiawan.
Sementara pelaku yang menerima atau menguasai barang hasil kejahatan dipersangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Polres Lampung Selatan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.