Teropongpost, Bali — Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali kembali diperkuat melalui Operasi Dharma Dewata yang dipimpin langsung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
Operasi Dharma Dewata tersebut menjadi bagian dari strategi pengawasan WNA di Bali yang diarahkan tidak hanya untuk menindak pelanggaran izin tinggal, tetapi juga mendeteksi potensi gangguan ketertiban umum dan tindak pidana lintas negara. Dari enam WNA yang diamankan, lima orang terindikasi mengalami persoalan izin tinggal berupa overstay, sedangkan satu lainnya merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang masih harus menjalani pendalaman.
Enam WNA dalam Operasi Dharma Dewata itu masing-masing terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, keterlibatan langsung dalam operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pengawasan orang asing di Bali berjalan secara profesional, transparan, humanis, dan tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
Menurut Hendarsam, pengawasan terhadap WNA tidak dapat dibatasi pada persoalan administratif seperti masa berlaku izin tinggal. Aktivitas orang asing di Bali juga perlu dipantau untuk mengantisipasi persoalan yang dapat berpengaruh terhadap ketertiban masyarakat maupun munculnya kejahatan yang memiliki dimensi lintas negara.
Pendekatan tersebut sekaligus menempatkan deteksi dini sebagai elemen penting dalam sistem pengawasan keimigrasian. Dengan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan, potensi pelanggaran diharapkan dapat diketahui lebih awal sehingga langkah penanganan dapat dilakukan secara proporsional.
Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata resmi dikukuhkan pada 15 April 2026. Pembentukan satuan tugas tersebut menjadi salah satu instrumen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian di berbagai wilayah Bali.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Dharma Dewata bekerja secara terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan sejumlah instansi penegak hukum lainnya. Pola koordinasi lintas instansi tersebut diperlukan mengingat aktivitas WNA tidak hanya berkaitan dengan urusan keimigrasian, tetapi juga dapat bersinggungan dengan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengawasan terhadap keberadaan WNA turut didukung melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Platform tersebut digunakan untuk memberikan edukasi kepada pengelola akomodasi sekaligus mendukung proses validasi data keberadaan orang asing agar informasi yang tersedia semakin akurat.
Operasi Dharma Dewata sebelumnya juga telah menghasilkan sejumlah tindakan terhadap WNA yang diduga bermasalah. Pada periode pertama yang berlangsung pada 17–30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi Bali dikerahkan dengan dukungan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Dalam operasi tersebut, tim menggunakan 20 kendaraan patroli yang terdiri atas 10 mobil dan 10 sepeda motor. Penyisiran dilakukan di sejumlah kawasan, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Dari rangkaian kegiatan itu, petugas mengamankan 62 WNA bermasalah. Selain melakukan penindakan, jajaran Imigrasi juga memberikan sosialisasi mengenai APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Data yang disampaikan dalam rangkaian operasi tersebut juga menunjukkan kontribusi terhadap peningkatan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan yang disebut mencapai 80 persen.
Sementara itu, pada Operasi Dharma Dewata Periode II, jumlah WNA yang diamankan tercatat sebanyak 66 orang. Temuan pelanggaran memiliki karakteristik yang beragam dan tidak seluruhnya berkaitan dengan izin tinggal.
Gangguan ketertiban umum atau tidak melapor menjadi kategori terbanyak dengan 22 kasus. Berikutnya terdapat 20 kasus penyalahgunaan izin tinggal dan 17 kasus overstay. Selain itu, ditemukan dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua perkara yang berkaitan dengan Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan lainnya.
Dari keseluruhan 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang, disusul Rusia sebanyak 10 orang. Aljazair dan Inggris masing-masing tercatat empat orang, sedangkan Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.
Tindak lanjut terhadap para WNA tersebut dilakukan berdasarkan karakteristik perkara masing-masing. Sebanyak 21 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, sementara 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan maupun STP. Satu orang menyelesaikan denda secara mandiri dan tiga perkara diselesaikan dari aspek administrasi kewarganegaraan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Pengawasan Imigrasi di Bali juga mencakup sejumlah kasus lain yang mendapat perhatian publik. Penindakan sebelumnya antara lain menyasar pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, WNA yang diduga melakukan perbuatan melanggar norma setempat, serta upaya melarikan diri menggunakan private jet oleh warga asing yang tersangkut persoalan hukum.
Jajaran Imigrasi juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan running event ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa izin resmi. Ragam perkara tersebut menunjukkan bahwa pengawasan orang asing membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal.
Hendarsam menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap orang yang berada di Indonesia menghormati hukum dan norma yang berlaku. Prinsip tersebut, menurutnya, menjadi landasan dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung keberlangsungan sektor pariwisata Bali.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tutup Hendarsam.
Operasi Dharma Dewata pada akhirnya menunjukkan bahwa pengawasan WNA di Bali ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola keimigrasian yang berkelanjutan. Intensitas aktivitas pariwisata dan mobilitas internasional di Pulau Dewata menuntut pengawasan yang mampu mengimbangi tingginya pergerakan orang asing.
Bagi pemerintah, tantangan tersebut bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap izin tinggal, tetapi juga menjaga keseimbangan antara keterbukaan Bali sebagai destinasi internasional dengan kepentingan keamanan dan ketertiban nasional.
Dengan pendekatan yang menggabungkan patroli, koordinasi lintas instansi, pemanfaatan teknologi, edukasi, dan penegakan hukum, pengawasan WNA di Bali diharapkan dapat berlangsung lebih terukur. Pada saat yang sama, penindakan terhadap pelanggaran perlu tetap dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku agar kepastian hukum serta prinsip profesionalitas tetap terjaga.







