Sidang Praperadilan di PN Depok Diskors Dua Jam, Kuasa Hukum Pemohon Soroti Prosedur Penetapan Tersangka

Sidang Praperadilan di PN Depok Diskors Dua Jam, Kuasa Hukum Pemohon Soroti Prosedur Penetapan Tersangka
Teropongpost, DEPOK, — Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (26/10/2026) diwarnai penundaan selama sekitar dua jam. Kuasa hukum pemohon, Eko Wahyudi Hutomo, S.H., mempertanyakan kesiapan pihak termohon setelah persidangan diskors karena dokumen jawaban yang disampaikan disebut belum ditandatangani secara lengkap.

Penundaan dalam sidang praperadilan tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti pihak pemohon dalam proses pemeriksaan perkara. Eko menilai kelengkapan dokumen persidangan merupakan bagian penting dari profesionalitas para pihak dalam mengikuti proses hukum.

Usai Sidang praperadilan di halaman PN Depok, Eko menyampaikan bahwa pihaknya menyayangkan tertundanya agenda sidang. Meski demikian, penilaian mengenai penyebab penundaan dan dampaknya terhadap perkara tetap menjadi bagian yang perlu dicermati berdasarkan fakta persidangan serta pertimbangan majelis hakim.

“Alhamdulillah sidang ketiga hari ini berjalan lancar, tapi kami mengalami kekecewaan kembali. Sudah jelas di depan kita bahwa pihak termohon kurang menunjukkan profesionalisme. Terbukti sidang tertunda atau diskors selama 2 jam yang dikarenakan surat jawaban dari termohon tidak ditandatangani secara lengkap,” ujar kuasa hukum pemohon usai persidangan, Senin (26/10/2026).

Read More

Menurut Eko, kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pihak-pihak yang berperkara dalam memenuhi persyaratan administratif persidangan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan secara objektif sebelum mengambil keputusan.

“Di sini kan sudah jelas siapa yang tidak serius. Sudah sangat nampak. Insyaallah harapan kami ke depan majelis hakim juga pasti akan bisa mengambil keputusan positif yang menguntungkan klien kami,” ucapnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka

Selain mempersoalkan penundaan sidang, pihak pemohon juga menyoroti prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Eko menyatakan bahwa proses tersebut diduga tidak dilakukan berdasarkan urutan pembuktian yang semestinya.

Menurut penjelasannya, pihak pemohon mempertanyakan apakah penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang memadai sebelum keputusan tersebut diambil. Persoalan ini menjadi salah satu aspek yang ingin mereka uji melalui mekanisme praperadilan.

“Dari prosedur Penetapan Tersangka klien kami sebelumnya, dari pihak termohon mereka melakukan penetapan dahulu baru dicari alat bukti atau kesalahannya. Seharusnya terbalik, dicari dulu alat buktinya, baru dilakukan penetapan,” tegasnya.

Eko menjelaskan bahwa penetapan tersangka yang dipersoalkan tersebut terjadi beberapa bulan sebelum sidang praperadilan berlangsung. Namun, dalil mengenai prosedur penetapan tersangka itu masih merupakan pandangan pihak pemohon yang perlu dinilai berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan jawaban pihak termohon.

Dalam proses praperadilan, pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum harus merujuk pada ruang lingkup kewenangan praperadilan serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan berada pada kewenangan hakim berdasarkan pemeriksaan perkara.

Pemohon Siapkan Bukti Tambahan dan Saksi

Pihak pemohon menyatakan akan melanjutkan pembuktian melalui penyerahan dokumen tambahan dan menghadirkan saksi. Berdasarkan keterangan Eko, agenda sidang pada Selasa (27/10/2026) direncanakan untuk penyampaian jawaban dari pihak pemohon disertai bukti tambahan.

Selanjutnya, pada Rabu (28/10/2026), pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai dapat mendukung argumentasi dalam permohonan praperadilan tersebut.

Eko menyatakan optimistis terhadap bukti yang dimiliki tim kuasa hukum. Ia mengklaim dokumen tersebut dapat mendukung posisi hukum kliennya, terutama berkaitan dengan status klien sebagai ahli waris yang sah.

“Insyaallah untuk bukti dari kami statusnya adalah A1, kami mempunyai bukti kuat bahwa klien kami memang betul-betul sebagai ahli waris yang sah, bukan dibuat-buat, tidak menggunakan sertifikat-sertifikat palsu atau abal-abal,” pungkasnya.

Klaim mengenai keabsahan status ahli waris tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon. Kekuatan dan relevansi setiap dokumen tetap perlu diperiksa dalam persidangan, termasuk keterkaitannya dengan objek perkara serta persoalan hukum yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Putusan Ditargetkan Pekan Berikutnya

Menurut keterangan kuasa hukum pemohon, putusan praperadilan dijadwalkan pada Senin pekan berikutnya. Jadwal tersebut masih perlu mengikuti perkembangan persidangan dan penetapan agenda oleh majelis hakim.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses pidana sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan ini bukan pengganti persidangan pokok perkara, sehingga hasilnya harus dipahami sesuai objek yang dimohonkan dan batas kewenangan hakim praperadilan.

Pihak pemohon berharap bukti tambahan dan keterangan saksi yang disiapkan dapat memperkuat dalil permohonan mereka. Di sisi lain, argumentasi pihak termohon juga perlu dinilai secara berimbang agar putusan didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia mengenai penundaan sidang, prosedur penetapan tersangka, dan klaim keabsahan ahli waris berasal dari kuasa hukum pemohon. Penjelasan pihak termohon belum tercantum dalam bahan berita ini.

Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai dokumen, keterangan saksi, serta argumentasi kedua belah pihak. Putusan akhir diharapkan memberikan kepastian hukum berdasarkan pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.