Teropongpost, BANDUNG — Sengketa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kebun Binatang Bandung kembali menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai penyerahan enam bangunan kepada Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) yang dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi. Kuasa hukum penggugat, Andris Basril, S.H., menegaskan bahwa penyerahan bangunan dalam perkara pidana perlu dibedakan dari persoalan administrasi pertanahan yang menjadi objek sengketa para ahli waris.
Menurut Andris, penyerahan aset berdasarkan putusan perkara korupsi tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan hukum mengenai keabsahan SHP Kebun Binatang Bandung atas tanah yang dipersoalkan. Hubungan antara bangunan yang diserahkan dan bidang tanah yang menjadi objek gugatan, kata dia, perlu ditelaah berdasarkan identitas objek, dokumen resmi, serta ruang lingkup putusan pengadilan yang relevan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/10/2026), Andris meminta agar publik tidak menyamakan pelaksanaan putusan pidana dengan penyelesaian Sengketa SHP Kebun Binatang Bandung. Kedua persoalan tersebut memiliki dasar hukum dan fokus pemeriksaan yang berbeda sehingga kesimpulan mengenai status tanah harus bertumpu pada bukti serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Menurut kami, persoalan penyerahan bangunan dalam perkara tindak pidana korupsi perlu dilihat sesuai konteks hukum yang mendasarinya. Hal itu tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan administrasi pertanahan yang sedang dipersoalkan dalam sengketa SHP,” ujar Andris.
Penyerahan Enam Bangunan Dikaitkan dengan Putusan Pidana
Polemik tersebut mencuat setelah beredar pemberitaan berjudul “Aset Kebun Binatang Bandung Hasil Korupsi Resmi Dikembalikan ke Pemkot Bandung”. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyerahkan enam bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung kepada Pemkot Bandung pada 21 Oktober 2026.
Penyerahan tersebut diberitakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Materi pemberitaan yang tersedia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.
Namun, untuk menentukan implikasi hukum penyerahan tersebut terhadap sengketa SHP, diperlukan pemeriksaan atas amar putusan, identitas aset yang diserahkan, serta dokumen yang menjelaskan hubungan antara bangunan dan tanah tempat bangunan itu berdiri. Tanpa pemeriksaan tersebut, kesimpulan bahwa penyerahan bangunan sekaligus menyelesaikan sengketa hak atas tanah berisiko melampaui ruang lingkup informasi yang tersedia.
“Yang perlu diperjelas adalah objek apa yang diserahkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kaitannya dengan objek sengketa SHP. Semua itu harus merujuk pada dokumen resmi dan isi putusan yang bersangkutan,” jelasnya.
Prosedur Penerbitan Sertifikat Menjadi Bagian dari Sengketa
Di sisi lain, sengketa SHP Kebun Binatang Bandung berkaitan dengan sejumlah aspek administrasi pertanahan yang dipersoalkan pihak penggugat. Aspek tersebut mencakup prosedur penerbitan sertifikat atas nama Pemkot Bandung, kelengkapan dokumen administrasi, riwayat tanah, serta dasar hukum yang digunakan dalam penerbitannya.
Pihak penggugat juga sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap sejumlah keterangan mengenai dokumen eigendom yang dipersoalkan dalam persidangan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari argumentasi yang perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan semata-mata melalui penilaian sepihak.
“Persoalan dokumen harus diperiksa melalui mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian mengenai keaslian maupun kekuatan hukum dokumen harus didasarkan pada bukti dan proses hukum, bukan sekadar asumsi,” tegas Andris.
Dalil mengenai prosedur administrasi pertanahan dan dokumen eigendom tersebut merupakan posisi hukum pihak penggugat. Karena itu, dalil tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti sebelum dinilai melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang, dengan mempertimbangkan bukti dan argumentasi seluruh pihak yang terlibat.
Perbedaan Objek dan Dasar Hukum Perlu Diperjelas
Andris menilai bahwa penyerahan bangunan dalam perkara pidana dan sengketa SHP harus dianalisis berdasarkan objek serta konsekuensi hukum masing-masing. Penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pidana, sedangkan sengketa SHP menyangkut persoalan hak dan administrasi pertanahan atas bidang tanah yang dipermasalahkan.
Perbedaan tersebut membuat identifikasi objek menjadi faktor penting. Pemeriksaan perlu memastikan apakah enam bangunan yang diserahkan berada pada bidang tanah yang sama dengan objek gugatan, bagaimana status hukum masing-masing objek, serta apakah amar putusan pidana memuat ketentuan yang berkaitan langsung dengan persoalan pertanahan tersebut.
Kejelasan itu diperlukan agar pemberitaan maupun penilaian publik tidak mencampuradukkan status bangunan, penguasaan fisik lahan, dan keabsahan sertifikat. Ketiganya dapat berkaitan, tetapi konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang relevan.
“Jangan sampai masyarakat menarik kesimpulan terlalu jauh sebelum seluruh dokumen dan ruang lingkup putusan diperiksa. Setiap persoalan hukum harus ditempatkan sesuai objek dan dasar hukum masing-masing,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Mendorong Pemeriksaan Berdasarkan Bukti
Tim kuasa hukum ahli waris sebelumnya telah menyampaikan argumentasi mengenai kejelasan objek tanah dalam dokumen kuasa, riwayat penguasaan lahan, serta prosedur penerbitan SHP. Argumentasi tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang perlu diuji bersama bukti dari pihak penggugat, tergugat, dan pihak lain yang berkepentingan.
Dalam sengketa pertanahan, penilaian mengenai keabsahan sertifikat dan akibat hukum atas objek yang disengketakan harus mengacu pada dokumen yang relevan serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang. Oleh sebab itu, pernyataan dari salah satu pihak perlu ditempatkan sebagai bagian dari posisi dalam perkara, bukan sebagai pengganti putusan atau penetapan hukum.
Andris berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai hubungan antara penyerahan enam bangunan dan objek sengketa SHP Kebun Binatang Bandung. Menurutnya, transparansi mengenai dokumen dan dasar hukum penting agar masyarakat memperoleh informasi yang proporsional serta tidak menarik kesimpulan sebelum persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh.
“Harapan kami, persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing,” pungkasnya.
Dengan demikian, penyerahan enam bangunan kepada Pemkot Bandung dan sengketa SHP Kebun Binatang Bandung perlu ditelaah secara cermat berdasarkan dokumen serta ruang lingkup masing-masing perkara. Kejelasan mengenai identitas objek, dasar penyerahan, dan status administrasi pertanahan menjadi unsur penting untuk memastikan bahwa penilaian hukum maupun informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.







