Teropongpost, LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Candipuro menangkap seorang pria berinisial SW alias Tukul (33) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan pencurian yang terjadi pada awal Juli 2026.
Polisi Candipuro mengamankan SW pada Selasa (18/8/2026). Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER, yang sebelumnya diparkir di halaman rumah korban.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.35 WIB. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah, sementara kendaraan diletakkan di halaman bagian depan.
“Kejadian tersebut berlangsung saat sepeda motor korban diparkir di halaman depan rumah. Pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut ketika korban berada di dalam rumah,” kata Deddy saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuka kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian dibawa meninggalkan halaman rumah korban.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika keluar dari rumah. Sepeda motor yang sebelumnya masih terparkir di halaman telah raib. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Laporan kehilangan kemudian diteruskan kepada Unit Reskrim Polsek Candipuro untuk dilakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersedia di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan rekaman CCTV menjadi salah satu bahan yang digunakan penyidik dalam mengidentifikasi sosok yang diduga sebagai pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, penyidik berhasil mengidentifikasi orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar Ali.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, petugas bergerak melakukan penangkapan pada Selasa (18/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat merah hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 2145 ER yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Selain sepeda motor, penyidik mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi BPKB dan STNK kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu set kunci leter T.
Polisi turut menyita pakaian yang diduga dikenakan tersangka ketika menjalankan aksinya. Barang tersebut berupa kaus lengan panjang warna oranye bertuliskan “BAR” merek You Lai serta topi warna cokelat muda merek Cardinal.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polsek Candipuro dan Polres Lampung Selatan menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang diparkir dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata Deddy.
Dari sisi pencegahan, masyarakat diimbau meningkatkan keamanan kendaraan, terutama ketika sepeda motor ditinggalkan di halaman rumah maupun lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemanfaatan area parkir yang terpantau dapat menjadi langkah antisipatif.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.







