Teropongpost, Lampung Selatan – Penyidik Polres Lampung Selatan mengungkap rangkaian pencurian sepeda motor yang diduga saling berkaitan. Seorang pria berinisial H (37), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, diduga terlibat dalam sedikitnya lima perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Katibung, Kalianda, dan Penengahan.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Tim Reaksi Cepat Polres Lampung Selatan mengembangkan penyidikan dan mengamankan H di wilayah Kecamatan Palas pada Kamis (13/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya keterkaitan antara tersangka dengan lima laporan pencurian sepeda motor yang berlangsung dalam periode Februari hingga Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan keterkaitan sejumlah perkara tersebut diketahui setelah penyidik mencermati keterangan dan pola kejadian dalam masing-masing kasus.
“Lima perkara tersebut terjadi pada waktu dan tempat berbeda. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka membuat penyidik dapat menghubungkan perkara-perkara tersebut dengan satu orang yang sama,” kata Stefanus.
Kasus pertama yang dikembangkan penyidik terjadi di Puskesmas Rawat Inap Katibung, Desa Pardasuka, pada 13 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, sepeda motor Honda Scoopy BE 2568 EP milik korban dilaporkan hilang dari area parkir setelah bagian kunci stang mengalami kerusakan.
Peristiwa berikutnya berlangsung pada 17 Maret 2026 di area parkir RS Bob Bazar Kalianda, Desa Kedaton. Kendaraan Honda Beat Street BE 2803 DAC dilaporkan dicuri. Dalam kejadian itu, dua pelaku sempat meninggalkan kendaraan setelah menimbulkan kecurigaan petugas parkir karena tidak dapat menunjukkan tiket asli.
Penyidik kemudian menemukan dugaan keterkaitan dengan perkara di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, pada 3 Juli 2026. Sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dilaporkan hilang dari rumah. Saat kejadian diketahui, kondisi rumah korban berantakan dan terdapat enam tabung gas berukuran tiga kilogram yang telah dibungkus menggunakan selimut.
Kasus keempat terjadi pada 22 Juli 2026. Sebuah Honda Vario 125 dengan nomor polisi BE 2985 DBZ dilaporkan dicuri ketika sedang diparkir di lokasi hajatan di Dusun III Sesepih, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda.
Sementara itu, perkara kelima terjadi pada 10 Agustus 2026 di Desa Pasuruan Bawah, Kecamatan Penengahan. Dalam kejadian tersebut, Honda Beat Deluxe BE 2707 DBP dibawa oleh pelaku. Korban bahkan sempat melihat pelaku membawa kendaraan dan berupaya menarik jaketnya, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Rangkaian penyelidikan terhadap lima perkara tersebut kemudian mengarah kepada H. Polisi bergerak pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian H di Gang PU, Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan Honda Beat Deluxe yang diduga merupakan kendaraan milik korban dalam salah satu perkara pencurian. Temuan itu menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami keterkaitan tersangka dengan rangkaian kasus yang tengah ditangani.
Stefanus menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya sejumlah kesamaan pola dalam lima perkara tersebut. Kendaraan menjadi sasaran ketika ditinggalkan pemiliknya di berbagai lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, tempat hajatan, area parkir umum hingga lingkungan rumah warga.
“Dari lima perkara tersebut, terdapat pola pencurian yang memiliki kemiripan. Sepeda motor menjadi sasaran ketika diparkir di tempat umum, lokasi hajatan, fasilitas kesehatan, maupun rumah warga,” ujar Stefanus.
Lima lokasi kejadian itu berada di wilayah hukum yang berbeda, dengan satu perkara di Katibung, tiga perkara di Kalianda, dan satu perkara di Penengahan. Rentang waktu kejadian juga menunjukkan bahwa kasus berlangsung secara bertahap, mulai Februari hingga Agustus 2026.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu set kunci T yang berkaitan dengan salah satu perkara, selain kendaraan dan dokumen kendaraan yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polres Lampung Selatan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian yang diduga berkaitan dengan tersangka. Proses hukum selanjutnya akan didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh kepolisian.
Di sisi lain, polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan kendaraan, terutama di lokasi yang ramai maupun tempat parkir yang pengawasannya terbatas. Penggunaan sistem pengamanan tambahan dinilai dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman serta terpantau. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” kata AKP Stefanus.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengembangan perkara berbasis pola kejadian. Dengan menghubungkan informasi dari sejumlah laporan di wilayah berbeda, penyidik dapat mempersempit dugaan keterlibatan pelaku dan mengidentifikasi kemungkinan hubungan antarkasus.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan kunci kontak standar, tetapi juga memperhatikan lokasi parkir, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kehilangan maupun aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.







