Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan 40 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan 40 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Teropongpost, Lampung SelatanPolres Lampung Selatan mengungkap penyelundupan 40 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda HR-V melalui kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan jalur penyeberangan yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi narkotika.

Kasus penyelundupan 40 kilogram sabu itu terungkap setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Polres Lampung Selatan menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu di dalam sebuah Honda HR-V warna putih. Kendaraan tersebut diketahui sedang melakukan perjalanan dari Aceh menuju Jakarta dan menjadi objek pemeriksaan petugas di kawasan Seaport Interdiction.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026). Berdasarkan pemeriksaan awal, barang terlarang itu dikemas menggunakan bungkus teh China.

Read More

Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap kendaraan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 40 bungkus atau paket yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 42.053 gram.

“Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri. Kemudian, 11 paket lainnya disimpan di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket sisanya berada di bagian bodi belakang sebelah kanan. Total terdapat 40 paket.” Kata ginting

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan NF berikut kendaraan yang digunakan dan seluruh barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NF mengaku membawa sekitar 40 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah BJ alias R.

BJ alias R kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kepada penyidik, NF juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp30 juta atas tugas membawa narkotika tersebut dari Aceh menuju Jakarta.

Setelah proses pengamanan dilakukan, barang bukti beserta tersangka dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian mengambil sampel barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalam paket tersebut.

Sampel narkotika selanjutnya diuji di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan laboratorium menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sediaan narkotika/metamfetamina atau sabu. Dengan demikian, temuan puluhan paket tersebut dipastikan merupakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.

Dari sisi nilai ekonomi, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp40 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram untuk 40 kilogram sabu. Polisi juga memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 160.000 jiwa.

Pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya pemeriksaan berlapis di kawasan pelabuhan, terutama pada jalur transportasi yang menjadi penghubung antardaerah. Pemeriksaan kendaraan dan pengembangan informasi menjadi instrumen penting untuk memutus mata rantai distribusi narkotika dari daerah asal menuju wilayah tujuan.

Dari perspektif penegakan hukum, pengungkapan kasus tidak berhenti pada pengamanan barang bukti dan tersangka. Status BJ alias R sebagai DPO menunjukkan bahwa kepolisian masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik jaringan pengiriman narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, NF terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman tersebut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan pada titik-titik keluar-masuk barang dan manusia tetap menjadi komponen penting dalam strategi pemberantasan peredaran narkotika. Penindakan terhadap pengiriman dalam jumlah besar juga menjadi bagian dari upaya mencegah narkotika mencapai pasar konsumsi di wilayah tujuan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.