Polres Lampung Selatan Ungkap Motif Pembacokan di Jati Agung, Pengemudi Ojek Jadi Korban Salah Sasaran Akibat Cemburu

Polres Lampung Selatan Ungkap Motif Pembacokan di Jati Agung, Pengemudi Ojek Jadi Korban Salah Sasaran Akibat Cemburu
Teropongpost | Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Jati Agung. Hasil investigasi kepolisian menunjukkan bahwa korban merupakan seorang pengemudi ojek yang tidak memiliki hubungan pribadi dengan pelaku. Korban berada di lokasi semata-mata untuk mengantar seorang perempuan yang hendak menagih utang koperasi kepada mantan kekasihnya, namun justru menjadi sasaran kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan.

Temuan tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Lampung Selatan menyimpulkan bahwa motif utama tindak pidana tersebut bukan berkaitan dengan persoalan antara korban dan pelaku, melainkan dipicu oleh emosi pelaku yang salah menilai situasi saat korban berada di lokasi kejadian.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa perempuan yang datang ke rumah pelaku bermaksud menagih kewajiban pembayaran utang koperasi yang dibuat ketika keduanya masih menjalin hubungan asmara. Sementara itu, korban hanya menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek dan menunggu di luar area rumah hingga penumpangnya selesai.

“Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” kata AKP Stefanus saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Read More

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku berinisial A.A. (21) diduga tersulut emosi setelah melihat mantan kekasihnya datang bersama seorang pria yang belakangan diketahui merupakan pengemudi jasa transportasi daring.

Dalam kondisi emosional, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah golok. Setelah itu, ia mendatangi korban yang masih berada di luar pekarangan rumah dan melakukan penyerangan secara berulang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek di Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi dari penyidik, korban mengalami luka berat, khususnya pada bagian tangan, sehingga harus menjalani tindakan operasi dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan tidak hanya difokuskan pada pencarian pelaku, tetapi juga pada upaya mengamankan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas IPDA Muhammad Yani.

Setelah melakukan pengejaran selama tiga hari, tim gabungan yang terdiri atas Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan tersangka. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, di wilayah Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, ketika pelaku diduga sedang berupaya melarikan diri.

Selain golok yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu jaket berwarna biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam berlengan pendek dan satu celana pendek hitam yang dikenakan tersangka saat kejadian berlangsung. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari alat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, penyidik tidak menemukan adanya hubungan ataupun konflik sebelumnya antara korban dan pelaku. Polisi menegaskan bahwa korban menjadi sasaran akibat kesalahpahaman yang dipicu rasa cemburu pelaku terhadap mantan pasangannya.

“Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek,” tegas IPDA Muhammad Yani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan yang dipicu oleh emosi tanpa dasar yang objektif. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap bentuk penyelesaian persoalan melalui kekerasan tidak hanya membahayakan keselamatan orang lain, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab pidana yang dapat berujung pada proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.