Teropongpost, Jakarta — Rencana kuliah gratis PTN yang sedang dimatangkan pemerintah memunculkan pembahasan mengenai dampaknya terhadap perguruan tinggi swasta (PTS). Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai perubahan skema pembiayaan perguruan tinggi negeri (PTN) perlu dirancang bersamaan dengan kebijakan yang memastikan PTS tetap memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pendidikan tinggi.
Menurut Handi, kebijakan kuliah gratis PTN tidak berdiri sendiri karena PTN dan PTS merupakan bagian dari satu ekosistem pendidikan tinggi nasional. Perubahan biaya pendidikan dan pola penerimaan mahasiswa di PTN berpotensi memengaruhi distribusi mahasiswa, keberlanjutan pembiayaan institusi, serta pembagian peran antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
Rencana tersebut saat ini masih berada dalam tahap perumusan. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 23 September 2026, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah menyiapkan program Kuliah Gratis PTN secara bertahap dengan mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga sedang menghitung kebutuhan pembiayaan serta sejumlah opsi skema, termasuk komponen UKT dan IPI jalur mandiri.
“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya,” ujar Handi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Jalur Mandiri dan Struktur Pembiayaan PTN
Handi menyoroti perubahan tata kelola sebagian PTN, terutama setelah sejumlah perguruan tinggi memperoleh status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Menurut dia, kebutuhan untuk memperkuat kemandirian pembiayaan turut mendorong optimalisasi penerimaan mahasiswa melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri.
Ia menyebut kuota jalur mandiri pada sejumlah PTN-BH dapat mencapai 50 persen. Menurut Handi, jalur tersebut juga berkaitan dengan penerapan UKT kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dapat bernilai besar.
Dalam konteks rencana pembebasan biaya kuliah, struktur pembiayaan tersebut perlu dikaji kembali agar perubahan kebijakan tidak hanya menghapus beban biaya bagi mahasiswa, tetapi juga mengatur ulang sumber pembiayaan institusi secara menyeluruh.
“Akibatnya, akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” katanya.
Karena itu, Handi memandang penataan jalur mandiri dan daya tampung PTN sebagai bagian dari reformasi pembiayaan pendidikan tinggi. Perubahan tersebut, menurut dia, perlu dipertimbangkan bersamaan dengan desain seleksi mahasiswa dan mekanisme pendanaan institusi.
PTN Didorong Memperkuat Mutu Akademik
Apabila pembiayaan mahasiswa PTN nantinya memperoleh dukungan penuh dari anggaran negara, persoalan daya tampung menjadi salah satu variabel yang perlu dihitung. Menurut Handi, PTN dapat memiliki ruang lebih besar untuk mengarahkan sumber dayanya pada peningkatan mutu apabila penerimaan mahasiswa tidak lagi menjadi salah satu instrumen utama untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Orientasi tersebut dapat mencakup penguatan kualitas akademik, penelitian, inovasi, pengembangan sumber daya manusia, serta peningkatan reputasi internasional.
“Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional,” ujarnya.
Handi juga mengaitkan pengaturan daya tampung dengan sistem seleksi berbasis merit. Dalam kerangka tersebut, sumber daya pendidikan yang dibiayai negara dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan talenta sekaligus memperkuat kualitas akademik perguruan tinggi.
PTS Menempati Posisi Besar dalam Ekosistem Pendidikan Tinggi
Di sisi lain, Handi menilai keberlanjutan PTS perlu menjadi bagian dari perhitungan pemerintah. Berdasarkan data yang dikutip dalam pernyataannya dari Portal Data Kemendiktisaintek, terdapat 3.944 PTS atau sekitar 91,7 persen dari keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran sektor swasta dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional.
Karena itu, perubahan biaya pendidikan di PTN berpotensi memengaruhi pilihan calon mahasiswa. Apabila PTN menyediakan pendidikan dengan biaya yang jauh lebih rendah atau bebas biaya, PTS perlu memiliki strategi diferensiasi agar tetap mampu menawarkan nilai akademik dan layanan pendidikan yang relevan.
“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” katanya.
Handi mengusulkan pengembangan bidang yang memiliki keterkaitan kuat dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja, antara lain pendidikan vokasi, kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital.
Tiga Usulan untuk Menjaga Keberlanjutan PTS
Untuk merespons perubahan sistem pembiayaan tersebut, Handi menyampaikan sedikitnya tiga usulan kebijakan. Pertama, melakukan refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar dapat memberikan dukungan lebih besar kepada mahasiswa kurang mampu yang memilih PTS apabila biaya kuliah PTN nantinya ditanggung melalui anggaran negara.
Gagasan tersebut juga muncul dalam pembahasan Komisi X DPR mengenai rencana pendidikan tinggi gratis. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut KIP Kuliah dapat diarahkan kepada mahasiswa PTS apabila PTN digratiskan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan biaya operasional PTS.
Kedua, Handi mengusulkan perluasan insentif operasional dan kebijakan afirmasi bagi PTS. Ia mendorong penguatan program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) serta dukungan biaya operasional, terutama bagi PTS di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun institusi yang secara konsisten memenuhi standar mutu.
Ketiga, ia mendorong penguatan standardisasi dan pengendalian mutu. Menurut Handi, dukungan pemerintah tidak semestinya diberikan tanpa mekanisme evaluasi. Perlindungan terhadap PTS perlu berjalan bersamaan dengan tuntutan pemenuhan standar pendidikan tinggi.
“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” tegasnya.
Menata Ulang Hubungan PTN dan PTS
Handi melihat rencana kuliah gratis PTN sebagai momentum untuk mengevaluasi arsitektur pendidikan tinggi secara lebih luas. Menurut dia, pemerintah perlu menghitung konsekuensi kebijakan terhadap pembiayaan mahasiswa, distribusi peserta didik, daya tampung, keberlanjutan institusi, mutu pendidikan, serta pembagian fungsi antara PTN dan PTS.
Pemerintah sendiri masih mematangkan skema implementasi pendidikan tinggi gratis. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai komponen pembiayaan PTN, termasuk penerimaan UKT, IPI dari jalur mandiri, serta sumber pendapatan lainnya.
Dengan demikian, pembahasan kuliah gratis PTN tidak hanya menyangkut pertanyaan mengenai siapa yang membayar biaya kuliah, tetapi juga bagaimana keseluruhan sistem pembiayaan dan pembagian peran pendidikan tinggi akan ditata. Pemerintah perlu memastikan bahwa perluasan akses di PTN tidak mengurangi akses kelompok kurang mampu yang memilih PTS karena pertimbangan lokasi, program studi, kapasitas, atau faktor lainnya.
Bagi Handi, kejelasan pembagian peran antara PTN dan PTS diperlukan agar perubahan kebijakan pembiayaan tidak menimbulkan ketidakseimbangan baru dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” pungkasnya.







