Iuran Jaminan Sosial Pekerja Persampahan hingga 50 Persen, Menaker Yassierli Beri Keringanan

Iuran Jaminan Sosial Pekerja Persampahan hingga 50 Persen, Menaker Yassierli Beri Keringanan
Teropongpost, Jakarta — Pemerintah memperkuat jaminan sosial pekerja informal, khususnya bagi pekerja di sektor persampahan, melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut membuat besaran iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial pekerja informal agar semakin banyak tenaga kerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan. Pemerintah menargetkan seluruh pekerja Indonesia dapat memperoleh akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Menurut Yassierli, pengurangan iuran tersebut dirancang untuk mengurangi hambatan ekonomi yang selama ini dapat membatasi pekerja informal dalam mengakses program perlindungan sosial. Dengan iuran yang lebih terjangkau, pekerja sektor persampahan diharapkan dapat memperoleh perlindungan tanpa menambah beban pengeluaran secara signifikan.

Read More

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli.

Keringanan iuran tersebut berlaku hingga akhir 2026. Pemerintah selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan untuk menentukan keberlanjutan program dan kemungkinan pengembangannya.

Yassierli berharap skema tersebut dapat terus diperkuat sehingga cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal semakin luas. Menurutnya, keberlanjutan perlindungan menjadi penting karena pekerja informal memiliki posisi yang rentan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lain yang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker memberikan perhatian khusus terhadap pekerja sektor persampahan. Ia menyebut kelompok pekerja tersebut sebagai “pahlawan lingkungan” karena memiliki kontribusi langsung dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Peran pekerja persampahan juga berkaitan dengan pengembangan ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Aktivitas mereka membantu memastikan sampah dapat dipilah, diolah, dan dikelola sehingga sebagian material memiliki peluang untuk kembali dimanfaatkan.

Namun, pekerjaan di sektor persampahan juga memiliki karakteristik risiko yang relatif tinggi. Pekerja dapat berhadapan dengan berbagai potensi bahaya, termasuk paparan biologis dan bahan kimia, benda tajam, serta risiko kecelakaan fisik selama menjalankan aktivitas.

Karena itu, perlindungan melalui JKK dan JKM dinilai memiliki fungsi strategis. JKK memberikan perlindungan terhadap risiko yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, sementara JKM memberikan manfaat ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Kebijakan keringanan iuran juga menunjukkan adanya upaya pemerintah menyesuaikan instrumen perlindungan sosial dengan karakteristik kelompok pekerja yang menjadi sasaran. Bagi pekerja informal, aspek keterjangkauan iuran merupakan salah satu faktor penting dalam memperluas kepesertaan.

Perluasan perlindungan sosial bagi pekerja sektor persampahan sekaligus menempatkan isu keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai bagian dari agenda pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, penguatan sektor persampahan tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah, tetapi juga kondisi tenaga kerja yang menjalankan fungsi tersebut.

Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.

Kehadiran sejumlah pemangku kepentingan tersebut menunjukkan bahwa perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyelenggara jaminan sosial memiliki peran yang saling melengkapi untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara efektif.

Dari perspektif ketenagakerjaan, perluasan kepesertaan jaminan sosial merupakan bagian penting dari pembangunan ekosistem kerja yang inklusif. Perlindungan terhadap pekerja tidak hanya dibutuhkan oleh tenaga kerja formal, tetapi juga oleh kelompok informal yang menjalankan pekerjaan dengan risiko dan kontribusi ekonomi maupun sosial yang signifikan.

Dengan keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen hingga akhir 2026, pemerintah berharap akses perlindungan sosial bagi pekerja sektor persampahan semakin terbuka. Evaluasi kebijakan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya dalam memperluas jaminan sosial bagi pekerja informal di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.