Teropongpost, Jakarta – Pemerintah telah menyelesaikan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Namun, penyelesaian kewajiban pemerintah kepada bank sentral tersebut tidak secara otomatis mengakhiri hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih memiliki kewajiban.
Utang obligasi BLBI kepada BI dinyatakan tuntas setelah pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pembayaran tersebut menandai berakhirnya hubungan kewajiban pemerintah dan BI yang berkaitan dengan penerbitan obligasi dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998.
Meski utang obligasi BLBI pemerintah kepada BI telah selesai, pemerintah menegaskan bahwa hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI tetap berlaku. Penagihan tersebut tetap dilanjutkan meskipun Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Perbedaan antara kedua persoalan tersebut menjadi penting dalam membaca perkembangan penyelesaian BLBI. Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, meminta publik tidak menyamakan pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI dengan penyelesaian seluruh piutang negara dari para obligor.
Menurut Rahma, pembayaran obligasi pemerintah kepada BI merupakan persoalan yang berbeda dengan kewajiban para obligor kepada negara. Ia menilai penggunaan narasi bahwa “utang BLBI telah lunas” perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh proses BLBI telah berakhir.
“Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan Tagihan BLBI kepada obligor,” ujar Rahma.
Pelunasan kepada BI Tidak Menghapus Hak Tagih Negara
Rahma memandang piutang yang masih melekat pada para obligor sebagai bagian dari agenda pemulihan aset negara. Dengan perspektif tersebut, penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai seluruh proses pemulihan aset yang berkaitan dengan BLBI.
Menurut dia, pemerintah tetap perlu memastikan keberadaan aset serta kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara dapat ditelusuri dan diproses sesuai mekanisme hukum. Dengan demikian, berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak identik dengan berakhirnya proses pemulihan aset BLBI.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hak tagih negara tetap dipertahankan. Suahasil menyatakan pelunasan kewajiban sebesar Rp218,3 triliun tidak menghapus kewajiban para obligor maupun debitur BLBI kepada negara.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil.
Posisi tersebut menunjukkan adanya dua relasi kewajiban yang berbeda. Pada satu sisi, kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari instrumen obligasi dalam penanganan krisis telah diselesaikan. Pada sisi lain, kewajiban para obligor dan debitur kepada negara masih menjadi bagian dari proses penagihan.
Berakhirnya Satgas Tidak Menghentikan Penagihan
Berakhirnya Satgas BLBI pada 31 Desember 2024 tidak serta-merta menghentikan agenda pemulihan piutang negara. Pemerintah mengalihkan keberlanjutan pekerjaan tersebut ke dalam mekanisme kelembagaan yang bersifat permanen.
Kementerian Keuangan melanjutkan penanganan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dalam mekanisme tersebut, berbagai tindakan penagihan, termasuk penyitaan dan penandaan aset, tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan dari mekanisme satuan tugas menuju tata kelola permanen menunjukkan bahwa berakhirnya struktur ad hoc tidak berarti berakhir pula substansi penanganan hak tagih negara. Aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI tetap dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan lembaga yang menangani piutang negara.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa hasil pemulihan piutang negara akan dikembalikan ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, proses penagihan memiliki keterkaitan langsung dengan upaya memastikan aset negara yang masih menjadi hak pemerintah dapat dipulihkan.
Perdebatan mengenai Sumber Pembayaran
Selain aspek hak tagih, perhatian juga diarahkan pada sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada BI. Rahma menyoroti penggunaan surplus BI dalam pembayaran tersebut karena karakteristik surplus bank sentral berbeda dengan penerimaan rutin pemerintah.
Menurutnya, surplus BI berkaitan dengan sejumlah aktivitas dan kondisi neraca bank sentral, termasuk pengelolaan devisa, operasi moneter, serta pencadangan. Karena itu, penggunaan surplus tersebut dinilai perlu tetap mempertimbangkan kesehatan neraca BI dan ruang kebijakan moneter.
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran terakhir sebesar Rp218,3 triliun dilakukan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI. Suahasil menyebut surplus BI yang memenuhi ketentuan dapat disetorkan ke kas negara untuk digunakan dalam memenuhi kewajiban pemerintah.
Perbedaan perspektif tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian kewajiban historis BLBI memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar status pelunasan sebuah instrumen utang. Pemerintah telah menyelesaikan kewajibannya kepada BI, sementara proses pemulihan hak negara dari pihak yang masih memiliki kewajiban berjalan melalui jalur yang berbeda.
Transparansi Menjadi Bagian Penting Pemulihan BLBI
Rahma menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan perkembangan penyelesaian BLBI. Kejelasan mengenai perbedaan antara pelunasan obligasi pemerintah dan pemulihan piutang diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai posisi kewajiban masing-masing pihak.
Menurutnya, apabila istilah “lunas” hanya dipahami dari perspektif administratif pemerintah terhadap BI, masyarakat berpotensi menganggap seluruh persoalan BLBI telah selesai. Padahal, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
Karena itu, proses penyelesaian BLBI dapat dilihat melalui setidaknya dua indikator yang berbeda, yakni penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI dan keberlanjutan pemulihan aset atau piutang negara dari obligor serta debitur. Kedua proses tersebut memiliki dasar hubungan hukum dan mekanisme penanganan yang berbeda.
Dalam konteks tersebut, penyelesaian utang obligasi BLBI sebesar Rp218,3 triliun menjadi salah satu tahap penting dalam penuntasan kewajiban pemerintah yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997–1998. Namun, perkembangan tersebut tidak menghapus agenda penagihan terhadap pihak yang masih mempunyai kewajiban kepada negara.
Pemerintah memastikan proses penagihan tetap berlangsung melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku setelah berakhirnya Satgas BLBI. Peralihan tersebut menempatkan pemulihan hak tagih BLBI sebagai bagian dari tata kelola permanen Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, istilah “lunas” dalam perkembangan terbaru BLBI perlu dibaca sesuai konteksnya. Kewajiban pemerintah berupa obligasi kepada BI telah diselesaikan, sedangkan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI tetap menjadi agenda penagihan dan pemulihan aset negara.







