Teropongpost, JAKARTA – Penyelesaian persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih terbuka dan berbasis bukti. Selain berorientasi pada pemulihan aset negara, pemerintah dinilai perlu menyediakan ruang dialog dengan obligor BLBI agar setiap persoalan tagihan dapat diperiksa melalui data, dokumen, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan mengenai penyelesaian BLBI tersebut disampaikan Dar Edi Yoga, salah satu pendiri Beranda Ruang Diskusi, Jumat (7/8/2026). Ia menilai dialog antara pemerintah dan obligor BLBI perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses klarifikasi, bukan sebagai bentuk pengurangan kewajiban ataupun pelonggaran terhadap penegakan hukum.
Menurut Dar Edi Yoga, pendekatan dialog tentang BLBI justru dapat membantu pemerintah memastikan proses pemulihan aset negara berlangsung dengan dasar informasi yang akurat. Dengan demikian, setiap tagihan dapat diuji berdasarkan dokumen dan perhitungan yang jelas sehingga proses penyelesaian juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Dialog bukan berarti melemahkan penegakan hukum atau menghapus kewajiban obligor. Dialog justru diperlukan untuk memastikan setiap tagihan memiliki dasar data, dokumen, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dar Edi Yoga.
Ia menilai persoalan BLBI tidak memiliki karakteristik yang seragam. Perbedaan posisi masing-masing obligor perlu diperhitungkan karena terdapat pihak yang memang memiliki kewajiban kepada negara, tetapi terdapat pula persoalan yang berkaitan dengan perbedaan data, nilai tagihan, status hukum, maupun aspek administratif.
Perbedaan tersebut, menurutnya, membuat proses penyelesaian perlu dilakukan secara individual dan berbasis bukti. Pendekatan yang menyamaratakan seluruh obligor berpotensi mengabaikan fakta bahwa setiap kasus dapat memiliki latar belakang, dokumen, dan persoalan hukum yang berbeda.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dinilai perlu menyediakan kanal komunikasi yang memungkinkan pihak-pihak terkait menyampaikan keberatan. Setiap keberatan selanjutnya dapat diverifikasi melalui mekanisme yang objektif dan berdasarkan bukti yang tersedia.
“Negara perlu membedakan antara pihak yang sengaja menghindari kewajiban dengan pihak yang memiliki keberatan berdasarkan bukti dan argumentasi yang bisa diuji. Menyamakan seluruh obligor justru berpotensi mengabaikan aspek keadilan,” katanya.
Panjang dan kompleksnya proses penyelesaian BLBI menjadi alasan lain bagi Dar Edi Yoga untuk mendorong penguatan mekanisme verifikasi. Selama lebih dari 20 tahun, penanganan persoalan tersebut telah berlangsung dalam konteks perubahan kebijakan, regulasi, dan kelembagaan yang berbeda.
Perubahan tersebut membuka kemungkinan adanya perbedaan interpretasi terhadap data maupun persoalan administratif yang perlu ditelusuri kembali. Karena itu, pemeriksaan ulang terhadap informasi yang relevan dinilai tidak semestinya dipandang sebagai hambatan terhadap agenda pemulihan aset.
Sebaliknya, verifikasi yang dilakukan secara transparan dapat memperkuat posisi pemerintah dalam menagih kewajiban yang memang memiliki dasar hukum. Ketika nilai dan status kewajiban telah didukung data serta dokumen yang memadai, proses penyelesaian akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Dar Edi Yoga juga menilai pemerintah tidak perlu ragu membuka ruang dialog dengan pihak yang masih menyampaikan keberatan terhadap tagihan BLBI. Dialog tersebut tetap dapat ditempatkan dalam koridor hukum sehingga tidak menghilangkan kewajiban negara untuk memulihkan aset yang menjadi hak pemerintah.
Jika hasil klarifikasi menunjukkan bahwa suatu kewajiban sah dan masih harus diselesaikan, maka obligor tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya. Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan administratif atau ketidaktepatan dalam perhitungan, koreksi terhadap data perlu dilakukan berdasarkan prosedur yang transparan.
Menurut Dar Edi Yoga, koreksi terhadap kekeliruan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk kelemahan negara. Justru, kesediaan melakukan pemeriksaan dan memperbaiki kesalahan dapat memperlihatkan bahwa pemerintah menjalankan kewenangan berdasarkan prinsip hukum, bukti, dan akuntabilitas.
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang tegas, tetapi juga negara yang bersedia mendengar, memeriksa kembali, dan memperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penyelesaian BLBI tidak semestinya hanya diukur dari nominal aset yang berhasil dipulihkan negara. Dimensi lain yang penting adalah sejauh mana proses tersebut mampu membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola aset negara.
Menurutnya, proses penyelesaian harus memperlihatkan bahwa kewenangan negara digunakan secara profesional, objektif, dan transparan. Pada saat yang sama, pihak yang memiliki keberatan berdasarkan bukti juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan dan menguji argumentasinya sesuai mekanisme hukum.
Kerangka tersebut memungkinkan agenda pemulihan aset negara berjalan beriringan dengan kebutuhan memberikan kepastian hukum. Ketegasan dalam menagih kewajiban tidak harus bertentangan dengan prinsip keadilan, selama seluruh keputusan didasarkan pada data, dokumen, dan ketentuan hukum yang dapat diuji.
Dar Edi Yoga berharap pemerintah dapat menempatkan penyelesaian BLBI dalam perspektif yang lebih komprehensif. Penyelesaian tidak hanya menyangkut pengembalian aset negara, tetapi juga bagaimana proses hukum dan administrasi dijalankan secara transparan sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pendekatan berbasis verifikasi dan dialog dinilai dapat menjadi instrumen untuk mempertemukan dua kepentingan tersebut. Pemerintah tetap dapat menjalankan kewenangan pemulihan aset, sementara pihak yang memiliki dasar keberatan memperoleh kesempatan untuk mengklarifikasi persoalannya berdasarkan bukti.
Pada akhirnya, penyelesaian BLBI tidak hanya akan dinilai dari seberapa besar aset yang berhasil ditagih, tetapi juga dari kualitas proses yang digunakan negara untuk mencapai tujuan tersebut. Transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepercayaan publik menjadi bagian penting agar penyelesaian persoalan BLBI yang telah berlangsung panjang dapat menghasilkan standar tata kelola yang lebih baik.







