Teropongpoost, JAKARTA — UU Reforma Agraria resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026). Persetujuan DPR RI tersebut menandai berakhirnya proses legislasi tingkat parlemen sekaligus membuka tahap baru berupa implementasi kebijakan yang ditujukan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta konflik agraria.
Pengesahan UU Reforma Agraria menjadi perhatian karena regulasi tersebut menyentuh kepentingan petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat miskin, serta kelompok lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dalam substansi yang disepakati, reforma agraria tidak hanya diarahkan pada redistribusi tanah, tetapi juga mencakup penataan struktur penguasaan dan pemilikan tanah serta penyelesaian konflik agraria.
Bagi UU Reforma Agraria, tantangan utama setelah pengesahan berada pada tahap pelaksanaan. Norma hukum perlu diterjemahkan menjadi kebijakan, prosedur dan keputusan yang dapat dijalankan secara konsisten di lapangan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan regulasi tidak berhenti pada proses legislasi, tetapi juga pada kemampuan negara memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan agraria secara terukur.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam prosesnya, Baleg juga menyerap pandangan dari 55 pihak yang terdiri atas akademisi, praktisi, LSM, perusahaan, kementerian dan lembaga terkait.
Besarnya jumlah DIM dan luasnya pihak yang dilibatkan memperlihatkan kompleksitas materi reforma agraria. Pembahasannya bersinggungan dengan administrasi pertanahan, kepemilikan dan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, aset negara, masyarakat adat, kepentingan ekonomi, serta kepastian hukum.
Penataan Struktur Penguasaan Tanah
Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Pengaturan ini diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah.
Regulasi juga menetapkan sejumlah kondisi yang menjadi dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Di antaranya adalah wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Subjek yang mendapatkan prioritas mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin. Selain itu, aturan tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Dengan cakupan tersebut, reforma agraria dalam regulasi baru memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar pembagian tanah. DPR menyebut pengaturan tersebut juga diarahkan untuk melakukan perubahan struktural terhadap hubungan agraria dan tata kelola tanah.
Konsekuensinya, pelaksanaan kebijakan akan menghadapi persoalan yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui penerbitan dokumen pertanahan. Konflik dapat berkaitan dengan sejarah penguasaan, status tanah, tumpang tindih administrasi, batas wilayah, kepentingan para pihak, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
LPRA dan Pembagian Kewenangan
Salah satu perubahan kelembagaan yang muncul dalam pembahasan adalah perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga tersebut dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penyelesaian konflik agraria.
Pembentukan LPRA membawa konsekuensi penting terhadap tata kelola pertanahan karena penyelesaian persoalan agraria selama ini juga melibatkan kementerian dan lembaga yang telah memiliki kewenangan masing-masing. Karena itu, kejelasan pembagian tugas menjadi faktor penting agar keberadaan lembaga baru tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN dan LPRA akan memiliki pembagian peran dalam penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, konflik individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan administrasi pertanahan, sedangkan konflik komunal seperti antara masyarakat dengan korporasi, BUMN atau BMN dapat menjadi bagian dari fungsi mediasi lembaga tersebut.
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Pembagian kewenangan tersebut menunjukkan bahwa implementasi UU Reforma Agraria membutuhkan desain koordinasi yang jelas. Perbedaan antara sengketa, konflik administratif dan konflik komunal perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang memberikan kepastian mengenai institusi yang berwenang menangani setiap perkara.
Reforma Agraria dan Aset Negara
Dimensi lain yang turut masuk dalam pembahasan adalah pengelolaan tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan perspektif mengenai pengelolaan aset negara, khususnya tanah, karena penyelesaian persoalan agraria pada kondisi tertentu dapat bersinggungan dengan BMN.
Keterlibatan DJKN menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dan administrasi pertanahan. Penataan aset juga harus memperhatikan status, fungsi dan peruntukan tanah negara serta mekanisme pengelolaan kekayaan negara yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, kepastian hukum memiliki dua dimensi yang harus berjalan beriringan. Negara perlu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang memenuhi dasar hukum, sementara penataan tanah juga harus dilakukan berdasarkan data, status hukum, prosedur dan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Implementasi Menjadi Tahap Penentu
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menyebut pengaturan reforma agraria diarahkan untuk memberikan dasar bagi pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Kementerian tersebut juga menempatkan reforma agraria dalam kerangka penataan aset dan penataan akses untuk mendorong pemerataan sosial ekonomi masyarakat.
Namun, implementasi regulasi akan berhadapan dengan kondisi pertanahan yang kompleks. Konflik tidak selalu terjadi karena ketiadaan norma, tetapi dapat berkaitan dengan perbedaan data, sejarah penguasaan, status alas hak, batas wilayah, administrasi, maupun perbedaan kewenangan antarinstansi.
Karena itu, tahap setelah pengesahan membutuhkan perangkat pelaksanaan yang konsisten. Pembentukan kelembagaan, pembagian kewenangan, mekanisme penyelesaian konflik, penetapan lokasi prioritas, serta perlindungan terhadap subjek reforma agraria harus diterjemahkan secara operasional agar tidak berhenti pada rumusan normatif.
Publik juga memiliki kepentingan untuk melihat bagaimana regulasi tersebut diterapkan. Transparansi mengenai lokasi prioritas, penerima manfaat, mekanisme penyelesaian konflik, serta dasar pengambilan keputusan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaan reforma agraria.
Dengan demikian, pengesahan UU Reforma Agraria pada 22 September 2026 dapat dipandang sebagai titik peralihan dari tahap legislasi menuju tahap implementasi. DPR menyatakan regulasi tersebut diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria, sementara pemerintah perlu memastikan ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan secara efektif.
Pada tahap inilah substansi UU Reforma Agraria akan diuji. Regulasi tersebut akan memperoleh makna substantif ketika ketentuannya mampu diterapkan melalui tata kelola yang transparan, koordinasi kelembagaan yang jelas, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme penyelesaian konflik yang memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, pengesahan undang-undang bukan menjadi akhir, melainkan awal dari proses panjang untuk menerjemahkan kebijakan reforma agraria ke dalam perubahan nyata di lapangan.







