Teropongpost, Kab. Tuba, -Diduga kepala kampung yang terletak dikampung bumi sari, Kecamatan rawa pitu, diduga ada main disetiap anggaran dana desa (DD).
PJ S selaku kepala Kampung Bumi Sari diduga enggan ditemui media saat turun kelapangan, untuk dimintai keterangan mengenai setiap anggaran dana Desa. Begitu juga sekdesnya, sehingga patut diduga kepala kampung tersebut menghindar seolah olah ada kesalahan yang ditutupi.
Kemudian tim mencari informasi kepada sekdes Kampung Bumi Sari, ketika ditanyai mengenai anggaran dana desa (DD) dia selalu melontarkan kepada kepala kampung. “kami tidak tahu sama sekali mas,” ungkapnya.
Sehingga penggunaan anggaran dana Desa TA 2021-2022 pun tidak ada kejelasannya. Bukankah pemerintah pusat maupun daerah seharusnya wajib untuk mempublikasikan hasil penggunaan dana yang dikucurkan dengan bentuk apapun itu kepada masyarakat, sesuai dengan keterbukaan informasi publik.
Kami meminta kepada inspektorat yang ada di kabupaten Tulangbawang agar dapat mengaudit anggaran dana desa yang dikucurkan dikampung Bumi sari, karena diduga ada kejanggalan mengenai dana Desa DD tersebut.
Agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan kelompok, supaya peraturan dan pemerintah dan tidak melanggar UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi. Serta melanggar pasal 1 ayat 2, dan 372 KUHP, barang siapa dengan terang terangan melawan hukum, dan merugikan keuangan negara, atau perekonomian pemerintah maka bisa dikenakan sangsi penjara seumur hidup.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News