Warga Sepatan Tolak Peredaran Miras

Peredaran Miras
Teropongpost, Kab. Tangerang, –Sejumlah warga yang bermukiman diwilayah Kampung Sarakan RT001, RW008, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menolak adanya peredaran miras (minuman keras) yang diduga dilakukan oleh para penghuni kontrakan. Senin (30/01/2023) malam.

Diketahui, Peredaran Miras ditengarai oleh para penghuni kontrakan tersebut adalah wanita muda berpakaian seksi dan bekerja sebagai wanita penghibur bagi laki-laki hidung belang atau biasa akrab disapa sebagai TKC (Tukang Cai).

Akibatnya, warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas peredaran miras itu pun langsung mendatangi dan melakukan penyegelan sementara waktu dilokasi kejadian rumah kontrakan tersebut.

Read More

Salah satu warga Kampung Sarakan RT001, RW008, Desa Pisangan Jaya, Reza (35) mengungkapkan, “Kami bersama pengurus lingkungan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda kampung sarakan menolak dan menutup keberadaan TKC khususnya diwilayah Desa Pisangan Jaya,” ungkapnya kepada awak media.

Saya berharap dengan dilakukannya razia dan penyegelan sementara waktu rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat peredaran miras ini bisa menjadi contoh bagi lingkungan lainnya untuk menolak keras peredaran miras. tutupnya

Sementara itu, Kepala Dusun Tiga Desa Pisangan Jaya Budi mengatakan, “Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Sepatan, Koramil 10/Sepatan, Satpol-PP Sepatan, Pemerintah Desa Pisangan Jaya dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu dalam menindaklanjuti permasalahan peredaran miras ini,” katanya.

Kami warga Desa Pisangan Jaya tidak ingin anak kami menjadi korban miras maka dari itu kami meminta agar rumah yang diduga dijadikan tempat peredaran miras ini ditutup. tegasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.