Sengketa Sertipikat Hak Pakai Pemkot Bandung itu, menurut Yudi, perlu ditelaah melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, kronologi penerbitan keputusan, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menyampaikan pandangannya dalam keterangan pada Minggu (25/10/2026), dengan menekankan pentingnya pengujian legalitas administrasi sebelum kesimpulan hukum ditetapkan.
Dalam menilai Sertipikat Hak Pakai Pemkot Bandung tersebut, Yudi mengidentifikasi tiga aspek yang dianggap perlu mendapat perhatian, yaitu dugaan cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang. Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pandangan pribadi Yudi sebagai pemerhati pertanahan dan agraria, sedangkan penetapan sah atau tidaknya sertipikat tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Keabsahan Alas Hak Menjadi Persoalan Utama
Salah satu hal yang dipertanyakan Yudi adalah penggunaan segel jual beli sebagai dokumen dasar dalam proses pengajuan Sertipikat Hak Pakai. Ia meminta agar kedudukan dokumen tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan hukum pertanahan yang berlaku.
Menurut Yudi, pengujian legalitas sertipikat tidak cukup dilakukan dengan memeriksa dokumen akhir yang telah diterbitkan. Pemeriksaan juga perlu mencakup alas hak, riwayat penguasaan tanah, kelengkapan dokumen pendukung, dan tahapan administrasi yang mendahului penerbitan hak.
Apabila ditemukan persoalan mendasar pada dokumen yang menjadi landasan penerbitan, hal tersebut dapat menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap legalitas keputusan administrasi pertanahan. Namun, ada atau tidaknya kekurangan hukum harus ditentukan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata dugaan salah satu pihak.
Karena itu, keabsahan segel jual beli yang dipersoalkan Yudi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Penilaian terhadap dokumen tersebut perlu mempertimbangkan riwayat tanah, hubungan hukum para pihak, serta ketentuan yang berlaku pada saat proses administrasi dilakukan.
Kesamaan Tanggal SK dan Sertipikat Perlu Ditelusuri
Selain alas hak, Yudi menyoroti informasi mengenai Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pakai yang disebut diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama. Menurutnya, kronologi tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh tahapan administrasi yang diwajibkan telah diselesaikan sebelum sertipikat diterbitkan.
Ia juga mempertanyakan proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk apabila nilai kewajiban BPHTB dinyatakan nihil.
“Yang jelas-jelas kewenangan Bapenda untuk memvalidasi BPHTB walaupun bernilai nihil diabaikan, jikapun ditempuh, mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikan dalam hitungan jam,” ujar Yudi.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya keraguan dari Yudi terhadap waktu dan rangkaian proses administrasi yang mendasari penerbitan sertipikat. Untuk menilai persoalan tersebut secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penerbitan, catatan validasi, kronologi pelayanan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kesamaan tanggal antara penerbitan SK dan sertipikat tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Penilaiannya harus ditempatkan dalam konteks keseluruhan proses, termasuk apakah tahapan yang dipersyaratkan telah dipenuhi dan apakah terdapat ketentuan yang dilanggar.
Riwayat dan Status Historis Tanah Dipersoalkan
Aspek lain yang menjadi perhatian Yudi adalah status bidang tanah yang disengketakan pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Menurut penjelasannya, tanah tersebut pada periode itu bukan berstatus Tanah Kotapraja, baik Gemeente Eigendom maupun Gemeente Grond.
Istilah Gemeente Eigendom dan Gemeente Grond berkaitan dengan kategori tanah dalam konteks administrasi pertanahan pada masa pemerintahan Kotapraja. Untuk menentukan apakah salah satu kategori tersebut relevan terhadap bidang tanah yang disengketakan, diperlukan penelusuran arsip, dokumen historis, riwayat penguasaan, serta dasar hukum yang terkait.
Yudi menilai, penentuan status awal tanah merupakan bagian penting dalam menguji kesinambungan alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertipikat. Riwayat tanah perlu diperiksa secara menyeluruh agar hubungan antara penguasaan pada masa lalu dan keputusan administrasi saat ini dapat dijelaskan berdasarkan bukti.
Meski demikian, pernyataan mengenai status historis tanah tersebut tetap perlu diuji melalui dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesimpulan hukum tidak dapat hanya bertumpu pada satu keterangan tanpa mempertimbangkan bukti lain yang relevan.
Yudi Menilai Ada Tiga Dugaan Cacat Hukum
Berdasarkan persoalan yang diuraikannya, Yudi menyampaikan penilaian bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai yang menjadi objek sengketa mengandung tiga jenis cacat hukum.
“Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis Cacat Hukum yaitu Cacat Substansi/Materi, Cacat Prosedur, dan Cacat Wewenang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Yudi terhadap proses administrasi yang dipersoalkan dalam perkara. Penilaian itu perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang mengikat, karena penetapan mengenai legalitas keputusan administrasi berada dalam kewenangan majelis hakim yang memeriksa sengketa.
Dalam pemeriksaan keputusan administrasi pemerintahan, aspek substansi, prosedur, dan kewenangan merupakan hal yang relevan untuk ditelaah. Masing-masing perlu diuji berdasarkan dokumen, ketentuan hukum, serta argumentasi para pihak agar putusan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan PTUN Bandung Dinantikan
Menjelang putusan PTUN Bandung, Yudi menilai perkara tersebut penting bagi kepastian hukum di bidang pertanahan. Ia juga menyebut adanya perkara lain, baik yang masih berlangsung maupun yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menurutnya berpotensi memiliki keterkaitan dengan objek atau persoalan serupa.
Namun, implikasi suatu putusan terhadap perkara lain bergantung pada hubungan hukum, objek yang diperiksa, pertimbangan hakim, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Oleh sebab itu, dampak hukum terhadap perkara lain tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan penilaian salah satu pihak.
Yudi berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti dan argumentasi secara cermat, objektif, serta independen. Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum, bukan asumsi yang belum teruji.
Ia juga menekankan bahwa kepastian hukum pertanahan perlu ditopang oleh transparansi administrasi, kejelasan riwayat hak, dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan dan proses penyelesaian sengketa.
Pada akhirnya, perkara Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung menempatkan keabsahan dokumen, kepatuhan prosedural, dan kewenangan administrasi sebagai isu yang perlu diperiksa secara menyeluruh. Putusan pengadilan diharapkan memberikan kepastian berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku, sekaligus memperjelas kedudukan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Hendaknya Politik Agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Yudi.







