Dalam pandangan Samuel, kepastian hukum dan tata kelola yang baik hanya dapat terjaga apabila setiap persoalan ditangani melalui evaluasi yang objektif, penegakan ketentuan yang konsisten, serta pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Peraturan memang dapat diperbaiki, tetapi proses perubahan tidak semestinya digunakan untuk menghindari kewajiban atau menguntungkan pihak tertentu.
Samuel menggunakan peribahasa “buruk rupa, cermin dibelah” untuk menjelaskan kecenderungan mengalihkan kesalahan dari sumber persoalan kepada instrumen yang justru membantu mengungkap masalah tersebut. Ia menyampaikan pandangan itu kepada awak media pada Jumat (23/10/2026), dengan menekankan bahwa evaluasi harus diarahkan pada penyebab dan pelaksanaan aturan, bukan semata-mata pada keberadaan aturan itu sendiri.
“Kalau seseorang tidak menyukai bayangan yang terlihat di cermin, lalu cerminnya dihancurkan, persoalannya tidak akan selesai. Begitu pula ketika suatu sistem menghadapi masalah. Kita harus mengevaluasi penyebabnya, bukan langsung menyalahkan atau merusak aturan yang berlaku,” kata Samuel.
Aturan Dibutuhkan untuk Menjaga Akuntabilitas
Samuel menjelaskan bahwa peraturan memiliki fungsi mendasar dalam menjaga keteraturan, memberikan kepastian, membatasi penggunaan kewenangan, dan menetapkan tanggung jawab bagi individu maupun institusi. Tanpa kerangka aturan yang jelas, keputusan berisiko lebih mudah dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam penyelenggaraan negara, hukum berperan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menjadi acuan bagi pelaksanaan kewenangan. Sementara itu, di lingkungan korporasi, tata kelola perusahaan, standar operasional prosedur, pengendalian internal, dan audit diperlukan untuk memastikan keputusan dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika pelanggaran terjadi, langkah awal yang diperlukan adalah mengidentifikasi bagaimana penyimpangan berlangsung, menilai efektivitas pengawasan, dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang dapat diperiksa.
“Ketika aturan dilanggar, yang harus diperiksa adalah bagaimana pelanggaran itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pengawasannya berjalan dengan baik. Jangan sampai aturan justru dijadikan kambing hitam atas kesalahan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia menilai, mengabaikan ketentuan setiap kali muncul persoalan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam organisasi maupun kehidupan bernegara. Jika aturan hanya dipatuhi ketika tidak bertentangan dengan kepentingan tertentu, fungsi pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban berpotensi kehilangan efektivitasnya.
Perubahan Regulasi Harus Melalui Mekanisme yang Sah
Meski menekankan pentingnya kepatuhan, Samuel tidak berpandangan bahwa seluruh peraturan harus dipertahankan tanpa evaluasi. Regulasi dapat memiliki kelemahan, tumpang tindih, atau tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi demikian, pembaruan aturan menjadi bagian dari proses perbaikan tata kelola.
Namun, ia membedakan pembaruan regulasi yang didasarkan pada evaluasi dengan perubahan yang semata-mata ditujukan untuk menghindari tanggung jawab. Menurutnya, perbaikan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang perlu dibedakan adalah pembenahan aturan dengan upaya menghindari tanggung jawab. Kalau suatu ketentuan memang tidak efektif atau menimbulkan ketidakadilan, perbaikilah melalui mekanisme yang benar. Jangan menjadikan perubahan sebagai alasan untuk membebaskan pihak tertentu dari kewajiban yang seharusnya berlaku,” ungkap Samuel.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap peraturan perlu mempertimbangkan bukti, dampak penerapan kebijakan, dan kepentingan masyarakat secara luas. Dengan pendekatan tersebut, perubahan tidak sekadar menjadi respons terhadap tekanan sesaat, tetapi merupakan upaya memperbaiki sistem secara terukur.
Samuel juga menekankan bahwa kepastian hukum tidak cukup ditentukan oleh keberadaan peraturan tertulis. Konsistensi penerapan, integritas penyelenggara, dan kesetaraan perlakuan menjadi unsur penting untuk memastikan aturan benar-benar berfungsi.
Dalam negara hukum, kekuasaan dan kepemilikan modal, menurutnya, tidak seharusnya menjadi dasar untuk memberikan pengecualian yang tidak memiliki landasan hukum. Prinsip akuntabilitas harus berlaku terhadap setiap pihak sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
Prinsip Sebab-Akibat dalam Pengelolaan Lingkungan
Selain menyoroti tata kelola pemerintahan dan korporasi, Samuel menghubungkan pentingnya kepatuhan terhadap kaidah dengan prinsip sebab-akibat dalam hubungan manusia dan alam. Dari perspektif moral dan spiritual, ia memandang keteraturan alam sebagai bagian dari ciptaan Tuhan yang perlu dihormati dan dijaga.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak seharusnya mengabaikan daya dukung lingkungan. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, dan perusakan ekosistem dapat menimbulkan dampak ekologis maupun sosial.
Konsekuensi tersebut dapat mencakup penurunan kualitas air, berkurangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya risiko erosi, serta terganggunya keseimbangan ekosistem. Dampak lingkungan juga berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Manusia perlu memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Alam tidak boleh diperlakukan semena-mena hanya demi keuntungan jangka pendek. Pembangunan dan kegiatan usaha harus memperhitungkan dampak lingkungan serta tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” kata Samuel.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan perlu ditempatkan sebagai tujuan yang saling mendukung. Investasi tetap dapat dikembangkan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan lingkungan, pengawasan yang memadai, dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang terbukti ditimbulkan.
Ia menilai, keuntungan ekonomi jangka pendek tidak semestinya diperoleh dengan memindahkan beban kerusakan ekologis dan sosial kepada masyarakat pada masa mendatang. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap aturan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab pembangunan yang berkelanjutan.
Konsistensi Hukum Menjadi Fondasi Kepercayaan
Samuel selanjutnya menegaskan bahwa kepastian hukum berpengaruh terhadap perlindungan hak masyarakat, penyelesaian sengketa, aktivitas ekonomi, dan kepercayaan terhadap institusi. Aturan yang diterapkan secara konsisten memberikan dasar bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dari tindakan mereka.
Prinsip tersebut juga berlaku bagi korporasi. Perusahaan membutuhkan sistem pengendalian yang jelas, pengawasan efektif, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dijalankan secara konsisten. Tanpa unsur-unsur tersebut, kebijakan internal berisiko tidak mampu mencegah penyimpangan atau mengidentifikasi persoalan secara dini.
Samuel mengingatkan bahwa penerapan aturan yang berbeda berdasarkan kekuatan politik, jabatan, atau modal dapat mengurangi kepercayaan terhadap prinsip kesetaraan. Karena itu, proses penegakan ketentuan harus mengacu pada standar yang berlaku dan dilaksanakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ukuran kemajuan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya peraturan atau besarnya target ekonomi. Kita juga perlu melihat apakah institusinya berjalan dengan baik, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah para pengambil keputusan bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya,” imbuhnya.
Ia berpandangan, reformasi tata kelola tidak cukup dilakukan dengan mengubah dokumen atau mengganti prosedur administratif. Perbaikan juga perlu menyentuh integritas, perilaku organisasi, mutu pengawasan, serta hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Evaluasi Harus Berangkat dari Bukti
Dalam menghadapi persoalan, Samuel mendorong penggunaan pendekatan yang membedakan antara kelemahan aturan, kesalahan pelaksanaan, dan penyalahgunaan kewenangan. Ketiganya membutuhkan penanganan berbeda agar solusi yang diambil sesuai dengan sumber masalah.
Jika suatu aturan terbukti tidak efektif, evaluasi dan perubahan dapat dilakukan melalui prosedur yang sah. Apabila persoalan timbul akibat pelaksanaan yang menyimpang, pengawasan dan penegakan ketentuan perlu diperkuat. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani berdasarkan bukti dan melalui mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Pendekatan tersebut diperlukan agar reformasi tidak berubah menjadi pembenaran atas pelanggaran. Perubahan sistem semestinya meningkatkan kualitas tata kelola, bukan menghapus kewajiban atau memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu.
“Jangan sampai setiap kali menghadapi masalah, kita justru mengorbankan kaidah yang selama ini menjaga keteraturan. Perbaikan harus dilakukan berdasarkan evaluasi yang objektif, bukan sekadar untuk menyesuaikan aturan dengan kepentingan tertentu,” tegas Samuel.
Ia menilai, kemampuan mengakui kesalahan dan memperbaiki kelemahan tanpa meruntuhkan prinsip yang masih relevan merupakan bagian penting dari kedewasaan institusi. Evaluasi yang berbasis bukti juga membantu memastikan bahwa perubahan benar-benar menjawab persoalan, bukan hanya memindahkan masalah ke tahap berikutnya.
Jangan Menghancurkan Cermin untuk Menghindari Kenyataan
Pada akhirnya, peribahasa “buruk rupa, cermin dibelah” menjadi pengingat bahwa persoalan tidak akan selesai apabila sumber masalah terus dihindari. Kritik terhadap aturan tetap diperlukan, tetapi harus disertai argumentasi yang dapat diuji dan ditempuh melalui mekanisme yang sah.
Bagi Samuel F. Silaen, tanggung jawab terhadap kaidah mencakup kehidupan pribadi, penyelenggaraan negara, pengelolaan perusahaan, hingga hubungan manusia dengan lingkungan. Seluruh bidang tersebut memerlukan kesadaran bahwa setiap keputusan memiliki konsekuensi dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan utamanya adalah bahwa pembenahan yang sehat tidak dilakukan dengan menyingkirkan aturan setiap kali ketentuan dianggap menghambat kepentingan tertentu. Perbaikan justru harus dimulai dari keberanian mengakui kesalahan, menilai kelemahan sistem secara objektif, dan memastikan pertanggungjawaban berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kepastian hukum dan tata kelola yang baik tidak hanya bergantung pada banyaknya regulasi, tetapi juga pada integritas pelaksanaannya. Prinsip hukum yang relevan perlu dijaga, aturan yang bermasalah harus diperbaiki secara sah, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti agar keadilan serta kepercayaan terhadap institusi dapat terus diperkuat.







