Penyelundupan 110 Koli Ballpress Ilegal Di Jalinsum Digagalkan Aparat

Penyelundupan 110 Koli Ballpress Ilegal Di Jalinsum Digagalkan Aparat
Teropongpost, Jakarta – Tim gabungan lintas instansi yang dipimpin oleh Den Intel Komando Daerah TNI AL atau Kodaeral I Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas pakaian bekas impor ilegal atau ballpress.

Operasi penyergapan penyelundupan komoditas ballpres tersebut dilakukan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Sei Balai, Sumatera Utara, pada Minggu kemarin.

Dalam penindakan di lapangan, aparat gabungan yang turut diperkuat oleh personel Bea Cukai, BAIS TNI, serta Den Intel Kodam I Bukit Barisan menghentikan dan memeriksa dua unit kendaraan truk yang mencurigakan yang ternyata berisi komoditas ballpres.

Read More

Setelah dilakukan pembongkaran muatan, petugas menemukan sedikitnya 110 koli pakaian bekas siap edar yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan resmi.

Selain menyita ratusan koli pakaian bekas ilegal, petugas juga langsung mengamankan dua unit truk pengangkut beserta dua orang sopir dan seorang kernet.

Ketiga pria tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang guna mengungkap aktor intelektual serta jaringan penyelundup di balik pasokan barang bekas asing tersebut.

Berdasarkan hasil analisis dan pendalaman awal di tempat kejadian, aktivitas penyelundupan ini diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Otoritas penegak hukum menaksir total nilai dari seluruh barang bukti ballpress yang berhasil disita tersebut mencapai kisaran Rp770.000.000.

Guna kepentingan proses hukum, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut, seluruh pelaku beserta barang bukti muatan dan armada truk langsung dikawal menuju Tempat Penimbunan Pabean Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara yang berlokasi di Belawan.

Keberhasilan operasi bersama ini menjadi bukti nyata dari solidnya sinergitas antarinstansi dalam memberantas praktik perdagangan gelap barang impor ilegal.

Langkah tegas ini penting dilakukan karena rembesan pakaian bekas ilegal ke pasar domestik dinilai dapat merusak sistem perekonomian negara, mengganggu stabilitas ekosistem perdagangan nasional, serta mematikan industri tekstil dalam negeri.
Operasi penindakan di Jalinsum ini juga merupakan implementasi langsung dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali.

Dalam berbagai arahannya, Kasal berulang kali menekankan kepada seluruh jajaran prajurit TNI AL untuk terus memperketat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas sektoral, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah kerja masing-masing yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.