Teropongpost, Musi Banyuasin – Pemerintah mendorong koperasi sawit mengambil peran lebih besar dalam rantai industri kelapa sawit, tidak lagi terbatas sebagai wadah petani dan pengelola produksi bahan mentah. Melalui penguatan hilirisasi, koperasi diarahkan mampu terlibat hingga sektor pengolahan sehingga nilai tambah komoditas sawit dapat lebih banyak dinikmati masyarakat perkebunan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai hilirisasi sawit berbasis koperasi sawit dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar petani sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan tersebut dinilai relevan untuk membangun rantai usaha yang lebih terintegrasi dari perkebunan hingga produk olahan.
Potensi pengembangan koperasi sawit juga cukup besar. Saat ini tercatat sekitar 2.587 koperasi di sektor perkebunan yang dapat menjadi basis kelembagaan untuk memperluas model bisnis sawit dari sektor hulu menuju hilir.
Gagasan tersebut disampaikan Ferry dalam Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi dan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi” yang berlangsung di Kantor Bupati Musi Banyuasin, Selasa (11/8/2026).
Ferry menjelaskan, transformasi koperasi menjadi pelaku hilirisasi membutuhkan dukungan berbagai aspek, mulai dari pembiayaan, teknologi, kapasitas manajemen hingga kemitraan dengan pelaku usaha. Dengan dukungan tersebut, koperasi memiliki peluang untuk meningkatkan posisi petani dalam rantai nilai industri kelapa sawit.
“Program hilirisasi kelapa sawit berbasis koperasi dapat diakselerasi dengan dukungan berbagai pihak, khususnya PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Ferry.
Menurut dia, salah satu skema yang dapat dikembangkan adalah mendorong koperasi di kawasan perkebunan sawit membangun fasilitas pengolahan sendiri. Langkah ini diharapkan mengurangi ketergantungan petani terhadap penjualan bahan baku sekaligus membuka ruang bagi koperasi memperoleh nilai tambah dari proses industri.
“Koperasi didorong agar dapat mendirikan pabrik-pabrik CPO sendiri sehingga kebutuhan minyak goreng dan produk turunannya dapat dipenuhi secara mandiri oleh koperasi,” katanya.
Ferry menilai integrasi antara produksi dan pengolahan dapat memperpendek rantai pasok serta meningkatkan potensi pendapatan anggota koperasi. Dengan demikian, keuntungan ekonomi yang muncul dari proses hilirisasi tidak hanya terkonsentrasi pada industri pengolahan berskala besar.
Penguatan kelembagaan petani juga menjadi bagian penting dalam strategi tersebut. Ferry menyebut konsolidasi petani melalui badan usaha koperasi sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat sekaligus menciptakan skala ekonomi yang lebih memadai.
Dalam pengembangan hilirisasi sawit berbasis koperasi, terdapat sedikitnya dua pendekatan yang dapat diterapkan. Pertama, memperkuat koperasi yang telah memiliki kegiatan usaha dan basis anggota di sektor perkebunan. Kedua, menggabungkan sejumlah koperasi primer ke dalam badan usaha dengan skala lebih besar agar memiliki kapasitas produksi dan daya tawar yang lebih kuat.
Konsolidasi tersebut menjadi relevan karena industri pengolahan membutuhkan dukungan modal, teknologi, manajemen profesional, serta pasokan bahan baku dalam jumlah yang memadai. Tanpa skala usaha yang cukup, koperasi akan menghadapi tantangan ketika memasuki sektor industri yang membutuhkan investasi besar.
Dari sisi pembiayaan, Ferry menyebut koperasi dapat memanfaatkan dukungan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi. Ia mencontohkan Koperasi Mandiri Makmur yang telah memperoleh pembiayaan LPDB untuk pembangunan fasilitas produksi CPO.
“Pembangunannya sudah 45 persen,” ungkapnya.
Namun, pembiayaan dinilai bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan hilirisasi. Menurut Ferry, akses modal harus diikuti penguatan tata kelola, kapasitas pengurus, manajemen bisnis, teknologi produksi, dan kepastian pasar agar investasi koperasi mampu memberikan dampak ekonomi bagi petani.
Pengembangan koperasi sawit juga berkaitan dengan pengelolaan lahan yang telah diambil alih negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, perusahaan mendapat penugasan khusus berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan dari kawasan hutan yang dibuka secara ilegal.
Total lahan yang disebut berasal dari hasil penertiban tersebut mencapai sekitar 4,1 juta hektare. Abdul Ghani menegaskan bahwa pengelolaan aset tersebut perlu diarahkan agar memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Dalam konteks itu, koperasi dipandang memiliki posisi penting karena dapat menjadi bagian dari pengelolaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. Dari lahan yang dititipkan kepada Agrinas, terdapat kewajiban mengalokasikan sedikitnya 20 persen untuk menjadi plasma bagi rakyat.
“Kami akan utamakan koperasi di sekitar lahan sebagai vendor pemelihara tanaman, panen, dan kegiatan lainnya,” kata Abdul Ghani.
Keterlibatan koperasi di sekitar kawasan perkebunan tidak hanya diarahkan untuk mendukung aktivitas pemeliharaan dan produksi. Dalam skala yang lebih luas, koperasi diharapkan berkembang menjadi bagian dari ekosistem hilirisasi sekaligus berkontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Panel Barus mengatakan arah kebijakan tersebut menempatkan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang memiliki ruang lebih luas dalam industri sawit. Koperasi tidak hanya diarahkan mengelola kebun, tetapi juga memiliki dan mengoperasikan fasilitas pengolahan CPO.
“Dengan semakin banyak koperasi yang bergerak dari sektor hulu ke hilir pada produk sawit diharapkan akan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Perubahan model usaha tersebut dinilai penting karena petani selama ini cenderung berada pada bagian awal rantai industri, sementara nilai tambah yang lebih besar terbentuk pada tahapan pengolahan dan pengembangan produk turunan. Masuknya koperasi ke sektor hilir berpotensi mengubah struktur tersebut.
Dengan posisi yang lebih kuat dalam proses produksi dan pengolahan, petani melalui koperasi berpeluang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar. Pada saat bersamaan, konsolidasi usaha dapat memperkuat daya tawar koperasi ketika berhadapan dengan pasar maupun mitra industri.
Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memperkuat hilirisasi sawit berbasis koperasi. Ia berharap semakin banyak koperasi di daerahnya mengikuti jejak KUD Sejahtera Banyuasin yang telah mampu membangun fasilitas pengolahan CPO.
Menurut Toha, keberhasilan koperasi mengembangkan fasilitas pengolahan dapat menjadi contoh bahwa petani sawit memiliki peluang untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara lebih mandiri apabila memperoleh dukungan kelembagaan dan pembiayaan yang memadai.
“Mudah-mudahan ini bisa meyakinkan petani sawit untuk mau berkoperasi. Harapan kami ada uluran tangan dari Kemenkop terutama dalam pengembangan koperasi eksisting,” kata Toha.
Bagi daerah dengan basis perkebunan sawit yang kuat, penguatan koperasi berpotensi menciptakan dampak ekonomi berantai. Selain meningkatkan posisi tawar petani, perkembangan koperasi juga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, memperluas aktivitas ekonomi lokal, serta meningkatkan nilai tambah komoditas di daerah.
Ferry menempatkan transformasi koperasi menjadi pelaku industri sebagai bagian dari agenda hilirisasi nasional. Menurutnya, petani sawit perlu memiliki kesempatan untuk bergerak melampaui aktivitas produksi bahan mentah melalui kelembagaan usaha yang mampu mengonsolidasikan sumber daya.
Melalui koperasi, petani dapat mengembangkan skala usaha, memperoleh akses pembiayaan, membangun fasilitas pengolahan, meningkatkan kemampuan manajerial, serta memperluas akses terhadap pasar produk turunan. Pola tersebut memungkinkan hubungan antara sektor hulu dan hilir menjadi lebih terintegrasi.
Jika model tersebut dapat diterapkan secara konsisten, rantai industri sawit berpotensi mengalami perubahan struktur. Petani tetap menjadi basis produksi di sektor hulu, koperasi berperan sebagai kendaraan konsolidasi usaha, fasilitas pengolahan menciptakan nilai tambah, sementara sektor hilir membuka peluang pasar yang lebih luas.
Dalam kerangka tersebut, koperasi tidak sekadar berfungsi sebagai organisasi ekonomi anggota, tetapi dapat berkembang menjadi instrumen untuk memperkuat posisi ekonomi petani dalam industri strategis nasional.
Dengan basis sekitar 2.587 koperasi perkebunan, pemerintah memiliki modal kelembagaan untuk memperluas model hilirisasi sawit berbasis koperasi. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola, akses modal, kapasitas manajemen, penguasaan teknologi, kepastian pasokan bahan baku, serta keterbukaan kemitraan.
Karena itu, agenda hilirisasi sawit berbasis koperasi tidak cukup berhenti pada pembangunan fasilitas produksi. Penguatan kapasitas kelembagaan dan kemampuan bisnis harus berjalan bersamaan agar investasi yang dilakukan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, pengembangan koperasi sawit dari hulu hingga hilir membuka peluang perubahan posisi petani dalam rantai industri. Dari yang sebelumnya lebih banyak berperan sebagai pemasok bahan baku, petani melalui koperasi berpeluang menjadi bagian dari pemilik, pengelola, sekaligus penerima manfaat dari proses penciptaan nilai tambah komoditas sawit Indonesia.







