Teropongpost, Jakarta — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meluruskan polemik mengenai anggaran Rp 103 miliar yang sebelumnya disebut sebagai dana untuk podcast Kementerian Koperasi. Ferry menegaskan bahwa anggaran Rp103 miliar tersebut bukan dialokasikan secara khusus untuk memproduksi atau menjalankan podcast, melainkan merupakan bagian dari kebutuhan komunikasi publik dan dukungan pelaksanaan tugas kementerian secara lebih luas.
Penjelasan mengenai anggaran Rp103 miliar itu disampaikan Menkop Ferry dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Koperasi Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Dalam forum tersebut, penggunaan anggaran menjadi bagian dari pembahasan mengenai efektivitas program dan dukungan pembiayaan terhadap tugas Kementerian Koperasi.
Menkop Ferry menjelaskan bahwa komunikasi publik Kementerian Koperasi mencakup sejumlah fungsi dan kebutuhan yang tidak terbatas pada produksi konten podcast. Menurut dia, podcast hanyalah salah satu kanal komunikasi, sedangkan keseluruhan anggaran mendukung aktivitas kehumasan, dokumentasi, publikasi, teknologi informasi, infrastruktur, tata usaha, serta fungsi pendukung lainnya.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo dan dihadiri jajaran Kementerian Koperasi bersama anggota Komisi VI DPR RI. Forum tersebut menjadi ruang untuk menjelaskan struktur kebutuhan anggaran sekaligus menguji relevansinya terhadap pelaksanaan program kementerian pada 2027.
Ferry mengatakan penyebutan Rp103 miliar sebagai “anggaran podcast” berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan cakupan penggunaan anggaran sebenarnya. Ia menekankan bahwa komunikasi publik merupakan fungsi yang lebih luas dan menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
“Komunikasi publik bukan hanya mengenai podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi. Ada fungsi humas, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur, dokumentasi, publikasi, dan berbagai dukungan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kementerian,” jelas Ferry.
Dengan demikian, podcast ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat. Anggaran yang dibahas tidak dapat dipersempit seolah-olah seluruhnya diperuntukkan bagi produksi satu jenis konten komunikasi.
Menurut Ferry, pengelolaan komunikasi publik diperlukan agar kebijakan pemerintah dapat disampaikan secara sistematis, mudah dipahami, dan menjangkau kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program. Dalam konteks Kementerian Koperasi, fungsi tersebut berkaitan dengan penyebarluasan informasi mengenai berbagai kebijakan dan program perkoperasian.
“Ilmu komunikasi memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Karena itu, komunikasi publik perlu dikelola secara profesional sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Ferry menegaskan bahwa kebutuhan komunikasi publik memiliki keterkaitan dengan agenda utama Kementerian Koperasi, termasuk penyampaian informasi mengenai program penguatan koperasi kepada masyarakat.
Salah satu kelompok yang menjadi sasaran adalah koperasi yang telah beroperasi maupun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sedang dikembangkan. Informasi mengenai program, tujuan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, hingga manfaatnya perlu tersedia secara jelas agar dapat dipahami dan dimanfaatkan masyarakat.
“Tidak tepat kalau kebutuhan komunikasi publik kemudian disebut sebagai anggaran untuk podcast. Podcast hanya salah satu kanal. Komunikasi publik diperlukan agar program pemerintah dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Ferry.
Dari sudut pandang tata kelola anggaran, penjelasan tersebut menunjukkan pentingnya melihat alokasi pembiayaan berdasarkan keseluruhan fungsi yang didukung, bukan hanya berdasarkan salah satu produk komunikasi yang digunakan pemerintah.
Dalam rapat yang sama, Kementerian Koperasi turut mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan berbagai program perkoperasian pada 2027. Tambahan tersebut diarahkan antara lain untuk penguatan sumber daya manusia, pendidikan, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan koperasi.
Ferry menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan meningkat seiring dengan semakin luasnya cakupan tanggung jawab kementerian. Penguatan koperasi tidak cukup dilakukan melalui penyusunan kebijakan, tetapi membutuhkan tenaga pendamping dan sumber daya manusia yang mampu menjalankan pembinaan secara berkelanjutan.
“Kami mengajukan tambahan anggaran karena Kementerian Koperasi punya tanggung jawab melakukan monitoring dan pembinaan terhadap koperasi eksisting dan KDKMP,” kata Ferry.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mengapresiasi kinerja Kementerian Koperasi, tetapi meminta agar kebutuhan anggaran diarahkan secara lebih spesifik untuk memperkuat kapasitas koperasi.
Menurut Eko, pengembangan koperasi, termasuk KDKMP, membutuhkan manajemen yang sehat, pembinaan yang konsisten, pengawasan, serta dukungan tenaga pendamping yang profesional dan berbasis kinerja.
“Koperasi, termasuk KDKMP, harus memiliki manajemen dan tata kelola yang sehat sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” kata Eko.
Sorotan terhadap anggaran tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap alokasi harus dapat dijelaskan berdasarkan fungsi, kebutuhan, keluaran, serta manfaat yang hendak dicapai.
Ferry menegaskan bahwa Kementerian Koperasi berkomitmen memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, istilah “anggaran podcast” perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas mengenai ekosistem komunikasi publik pemerintah.
Komunikasi publik mencakup berbagai aktivitas, mulai dari penyusunan informasi, hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, pengelolaan teknologi informasi hingga penyediaan infrastruktur dan kebutuhan pendukung lainnya.
Dengan penjelasan tersebut, Kementerian Koperasi menegaskan bahwa Rp103 miliar bukan anggaran khusus podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi yang dapat digunakan kementerian untuk memperluas jangkauan informasi kepada publik.
Pada saat yang sama, pembahasan di Komisi VI DPR RI menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran pemerintah. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar mendukung pelaksanaan program perkoperasian dan menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Dengan demikian, polemik mengenai anggaran Rp103 miliar tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai podcast. Substansi yang lebih penting adalah memastikan seluruh komponen anggaran komunikasi publik memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dikelola secara akuntabel, dan berkontribusi terhadap penyampaian serta pelaksanaan program Kementerian Koperasi.







