Teropongpost, Kabupaten Tangerang — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, melantik empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menjalankan tugas dan kewenangannya di wilayah kerja Kabupaten Tangerang. Pelantikan berlangsung di Aula PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kamis (3/9/2026), sebagai bagian dari penguatan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelantikan empat PPAT Kabupaten Tangerang tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberadaan PPAT memiliki posisi penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, terutama dalam proses pelayanan yang berkaitan dengan perbuatan hukum atas tanah.
Dalam konteks pelayanan publik, PPAT Kabupaten Tangerang diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjaga profesionalisme, integritas, transparansi, dan kepastian hukum. Karena itu, pelantikan tersebut menjadi bagian dari pembinaan untuk memastikan pelayanan pertanahan dapat diberikan secara cermat dan bertanggung jawab.
Empat PPAT yang dilantik dalam kesempatan tersebut ialah Paramita Widya, S.H., M.Kn.; Sri Sudarsih, S.H., M.Kn.; Nanda Firmansyah, S.H., M.Kn.; dan Gergorius Satria Matriatmoko, S.H., M.Kn.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo dalam arahannya menekankan bahwa profesionalisme dan integritas merupakan prinsip yang harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai PPAT.
“Saya berharap PPAT yang telah dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” ujar Didik Purnomo.
Menurut Didik, PPAT mempunyai peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan. Oleh sebab itu, setiap pelaksanaan kewenangan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta memperhatikan prinsip kecermatan dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, kualitas pelayanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya prosedur administratif, tetapi juga oleh kemampuan setiap pihak dalam memberikan layanan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelantikan tersebut sekaligus memperkuat hubungan kerja antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan para PPAT. Sinergi tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang tertib, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Keberadaan PPAT dalam sistem administrasi pertanahan memiliki konsekuensi terhadap kualitas dokumen dan proses hukum yang berkaitan dengan tanah. Karena itu, setiap PPAT yang telah menerima amanah melalui pelantikan dituntut memahami ketentuan yang berlaku dan menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas.
Dari perspektif pelayanan publik, penguatan kapasitas dan integritas PPAT menjadi salah satu unsur penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kepastian prosedur, kejelasan informasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan kewenangan menjadi faktor yang menentukan kualitas pelayanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menempatkan pembinaan PPAT sebagai bagian dari upaya menjaga agar proses administrasi pertanahan berlangsung sesuai koridor hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan administratif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemegang hak dan masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
Dengan dilantiknya empat PPAT tersebut, pelayanan pertanahan di Kabupaten Tangerang diharapkan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Para PPAT dituntut mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Pada akhirnya, penguatan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tangerang tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan kewenangan secara tepat. Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan PPAT menjadi faktor penting untuk memastikan pelayanan pertanahan berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.







