Teropongpost, Jakarta – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat Kejaksaan RI) mendorong transformasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC), sebuah gagasan berbasis artificial intelligence (AI) yang diarahkan untuk memperkuat pengelolaan kompetensi aparatur.
ASCCC menjadi salah satu gagasan perubahan yang dikembangkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026. Sistem ini dirancang untuk menjawab kebutuhan Badiklat Kejaksaan RI dalam menghadapi percepatan transformasi digital dan kompleksitas tantangan penegakan hukum.
Melalui ASCCC, Badiklat Kejaksaan RI memproyeksikan pemanfaatan AI tidak hanya untuk mendukung proses pembelajaran, tetapi juga mengolah data SDM menjadi informasi dan rekomendasi strategis. Pendekatan tersebut diharapkan memperkuat pengambilan keputusan berbasis data sekaligus membangun kapasitas aparatur yang lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis.
Pengembangan ASCCC berangkat dari kebutuhan untuk menggeser paradigma pengelolaan SDM dari pendekatan pendidikan dan pelatihan yang bersifat konvensional menuju sistem pembelajaran yang lebih terintegrasi. Data mengenai kapasitas aparatur, kebutuhan kompetensi, serta proses pembelajaran menjadi bagian dari ekosistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan organisasi.
Teuku Rachman menilai perubahan lingkungan strategis berlangsung semakin cepat. Kondisi tersebut menuntut Kejaksaan untuk tidak hanya mempertahankan kompetensi teknis aparatur, tetapi juga meningkatkan kemampuan membaca perubahan, memanfaatkan teknologi, dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang valid.
“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujarnya.
Dalam rancangan ASCCC, sejumlah elemen strategis akan dihubungkan dalam satu sistem. Komponen tersebut mencakup sistem pembelajaran, human capital value chain, serta One Data Human Capital yang kemudian diperkuat dengan intelligence layer berbasis AI.
Integrasi tersebut ditujukan untuk menghasilkan insight dan rekomendasi yang dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pimpinan dalam merumuskan kebijakan. Dengan demikian, ASCCC tidak semata-mata berfungsi sebagai pusat penyimpanan data, tetapi diarahkan menjadi instrumen yang mampu menghasilkan informasi strategis bagi organisasi.
Pendekatan tersebut juga memungkinkan pengembangan simulasi kebijakan dan rekomendasi berbasis data. Orientasinya adalah menciptakan outcome serta impact yang dapat diukur, sehingga kebijakan pengembangan SDM memiliki dasar analitis yang lebih kuat.
Teuku Rachman berharap penerapan ASCCC dapat memperkuat budaya evidence-based policy di lingkungan Kejaksaan. Menurut konsep tersebut, data dan informasi yang terkelola secara baik dapat menjadi fondasi dalam menentukan kebutuhan kompetensi maupun arah pengembangan organisasi.
Pada tahap yang lebih luas, ASCCC diproyeksikan menjadi salah satu fondasi pembentukan national legal learning ecosystem. Ekosistem tersebut diarahkan untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi di bidang hukum.
“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas,” imbuhnya.
Pengembangan ASCCC dirancang melalui empat tahapan utama, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase. Setiap fase memiliki orientasi berbeda dalam membangun sistem hingga mencapai tingkat kematangan teknologi dan tata kelola yang diharapkan.
Pada fase awal, perhatian diarahkan pada penyusunan kajian, blueprint, serta road map. Tahapan berikutnya mencakup pengembangan prototipe, penguatan regulasi, penyusunan kebijakan, dan pembangunan tata kelola yang diperlukan untuk memastikan sistem dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Namun, keberhasilan ASCCC tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi. Aspek kepemimpinan kolaboratif menjadi bagian penting karena proyek perubahan membutuhkan dukungan lintas unit dan pemangku kepentingan agar implementasinya tidak berhenti pada tahap pengembangan sistem.
Badiklat Kejaksaan RI juga mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta unsur internal Kejaksaan. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memberikan perspektif yang lebih luas sekaligus memperkuat desain dan implementasi ASCCC.
Sosialisasi, forum diskusi, webinar, serta publikasi turut diproyeksikan sebagai instrumen untuk membangun pemahaman dan dukungan terhadap proyek perubahan tersebut. Pendekatan partisipatif menjadi penting agar transformasi digital tidak hanya dipahami sebagai perubahan teknologi, tetapi juga sebagai perubahan tata kelola dan budaya organisasi.
Road map ASCCC selanjutnya akan dikembangkan secara bertahap dengan sejumlah fokus, antara lain penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta pengembangan kolaborasi antarinstansi.
Pada fase akhir, sistem tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan. Dalam konsep organisasi pembelajar, pengetahuan tidak berhenti pada individu atau unit tertentu, tetapi terus dikembangkan, dibagikan, dan digunakan untuk merespons perubahan kebutuhan organisasi.
Gagasan yang dibawa Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I Tahun 2026 tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan. Mereka antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.
Dukungan juga disebut berasal dari Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, dan Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa ASCCC diposisikan tidak hanya sebagai proyek perubahan internal Badiklat Kejaksaan RI. Konsepnya juga diarahkan untuk membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam pengembangan pembelajaran serta kompetensi hukum.
Dari perspektif kelembagaan, proyek tersebut sekaligus menjadi implementasi pembelajaran PKN Tingkat I yang dikaitkan dengan kebutuhan strategis Kejaksaan. Fokusnya meliputi penguatan SDM, optimalisasi teknologi, pemanfaatan data dalam pengambilan keputusan, dan pengembangan kerja sama lintas institusi.
Pada akhirnya, pengembangan ASCCC menempatkan transformasi digital dan peningkatan kualitas SDM dalam satu kerangka yang saling berkaitan. Pemanfaatan AI diharapkan bukan sekadar menghadirkan teknologi baru, tetapi menghasilkan perubahan nyata pada cara organisasi mengelola pengetahuan, mengembangkan kompetensi, dan merumuskan kebijakan.
Jika dikembangkan sesuai road map yang telah dirancang, ASCCC berpotensi menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebih adaptif, berbasis data, kolaboratif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan aparatur penegak hukum.







