Kajati Sulut Dorong Kepala Daerah Dukung Srikandi Jaga Desa Kawal Pembangunan dan Dana Desa

Kajati Sulut Dorong Kepala Daerah Dukung Srikandi Jaga Desa Kawal Pembangunan dan Dana Desa
Teropongpost,  MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulut) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., meminta seluruh kepala daerah di Sulawesi Utara memperkuat dukungan terhadap Srikandi Jaga Desa sebagai mitra strategis dalam mengawal pembangunan desa dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan program pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ajakan Kajati Sulut tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) DPD Srikandi Jaga Desa Sulawesi Utara serta Musyawarah DPC Srikandi Jaga Desa kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (5/8/2026), dengan agenda yang menitikberatkan pada penguatan organisasi dan peran masyarakat dalam pembangunan desa.

Dalam forum Musda tersebut, pembahasan Ajakan Kajati Sulut mengenai Srikandi Jaga Desa dan pengawasan dana desa menjadi salah satu perhatian utama. Organisasi tersebut diharapkan dapat berperan dalam membangun pengawasan partisipatif sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Kegiatan dihadiri Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., para bupati dan wali kota, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, serta jajaran pengurus Srikandi Jaga Desa dari sejumlah kabupaten dan kota. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat dalam memperkuat tata kelola pembangunan.

Read More

Dalam sambutannya, Jacob Hendrik Pattipeilohy menempatkan perempuan sebagai salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Partisipasi perempuan, menurutnya, dapat memperluas ruang pengawasan masyarakat terhadap berbagai program yang dilaksanakan pemerintah di tingkat desa.

Ia menjelaskan bahwa Srikandi Jaga Desa diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi sosial organisasi, tetapi juga dapat menjadi penggerak pengawasan partisipatif. Peran tersebut terutama diarahkan untuk membantu memastikan pengelolaan dana desa berlangsung sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Atas dasar itu, Kajati meminta pemerintah daerah memberikan ruang yang memadai kepada Srikandi Jaga Desa untuk menjalankan kegiatan pendampingan, edukasi, dan pengawasan. Dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi salah satu faktor penting agar keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan dapat berjalan secara efektif.

“Perempuan memiliki peran penting dalam menciptakan tata kelola desa yang baik. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar Srikandi Jaga Desa dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” tegas Kajati.

Setelah Musda berlangsung, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan antara jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, para kepala daerah, Ketua DPD ABPEDNAS Sulut Stefanus B.A.N. Liow, serta Ketua Srikandi Jaga Desa Gresty Massie. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk membahas kemungkinan penguatan sinergi dalam pengawalan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam forum lanjutan tersebut, para kepala daerah menyampaikan harapan agar jaringan Srikandi Jaga Desa dapat turut berkontribusi dalam mengawal pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah. Keterlibatan organisasi masyarakat dinilai dapat memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Program yang menjadi perhatian bersama antara lain Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, serta pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Program-program tersebut memiliki cakupan luas dan melibatkan anggaran yang besar sehingga membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari berbagai unsur.

Keberadaan Srikandi Jaga Desa hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai memberikan peluang untuk memperkuat mekanisme pengawasan berbasis masyarakat. Dengan jaringan yang dekat dengan warga, organisasi tersebut dapat membantu meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kajati Sulut juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia. Efektivitas pembangunan juga sangat dipengaruhi oleh integritas aparatur, kualitas koordinasi antarlembaga, serta sejauh mana masyarakat terlibat dalam memantau pelaksanaan program.

Dalam kerangka tersebut, sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat menjadi bagian penting dari upaya membangun budaya sadar hukum. Kolaborasi sejak tahap awal juga dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan sebelum berkembang menjadi penyimpangan yang lebih serius.

Penguatan pengawasan partisipatif pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan di Sulawesi Utara. Keberadaan organisasi masyarakat seperti Srikandi Jaga Desa dapat menjadi salah satu instrumen pendukung selama pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum, mengedepankan edukasi, dan tidak mengambil alih kewenangan lembaga pengawasan resmi.

Melalui kerja sama yang terarah, pengawasan terhadap dana desa dan berbagai program strategis nasional diharapkan semakin efektif. Tujuan akhirnya adalah memastikan anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab dan hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara lebih merata hingga tingkat desa dan kelurahan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.