Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Santrawan Paparang Desak Pengusutan Rantai Komando dan Penghapusan Data

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Santrawan Paparang Desak Pengusutan Rantai Komando dan Penghapusan Data
Teropongpost, JAKARTA — Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik memasuki babak serius setelah penyidik menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran privasi, tetapi juga menyangkut penggunaan kewenangan institusi negara, keamanan sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data yang berpotensi menjadi barang bukti.

Praktisi hukum Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai Perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut harus ditangani secara menyeluruh melalui proses pidana yang transparan apabila unsur-unsur tindak pidana dapat dibuktikan. Menurutnya, persoalan dengan dugaan penyalahgunaan sistem pengawasan negara tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif atau penegakan disiplin internal.

Dugaan penyadapan ilegal ini menjadi perhatian karena nomor telepon Presiden Prabowo disebut sebagai salah satu sasaran, bersama nomor pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha. Santrawan menegaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi sehingga harus memiliki dasar kewenangan, tujuan, dan prosedur hukum yang sah.

“Negara hukum tidak mengenal kekuasaan tanpa batas. Jabatan, pangkat, dan kewenangan tidak pernah memberikan hak kepada siapa pun untuk menerobos hukum. Apalagi menggunakan instrumen negara untuk melakukan penyadapan tanpa dasar hukum,” tegas Santrawan.

Read More

Perkara tersebut mencuat setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan penegakan hukum. Menurut keterangan penyidik yang diberitakan kepada publik, dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Pada pengumuman awal Selasa (3/11/2026), Bareskrim menyampaikan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Perkembangan berikutnya, pada Kamis (5/11/2026), jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang setelah Irjen Pol. Slamet Uliandi turut ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, perkembangan perkara per 6 November 2026 menunjukkan bahwa penyidikan tidak lagi hanya menyangkut tiga orang sebagaimana disebut dalam pengumuman awal.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, aparat menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti elektronik yang perlu diperiksa untuk mengungkap aktivitas sistem, komunikasi para pihak, serta kemungkinan hubungan antara tindakan teknis dan keputusan yang diduga melatarbelakanginya.

Penyadapan Ilegal dan Batas Kewenangan Aparat

Santrawan menilai, persoalan utama yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah ada atau tidaknya tindakan penyadapan tanpa hak dan di luar prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Penggunaan teknologi pengawasan oleh aparat penegak hukum, menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari prinsip legalitas dan pembatasan kewenangan.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan (Monitoring Center) di Lingkungan Polri menjadi salah satu ketentuan yang disebut dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut. Aturan itu menjadi rujukan untuk menilai apakah penggunaan fasilitas penyadapan telah mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

“Kalau nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa dasar perkara, tanpa permohonan penyidik, dan tanpa prosedur yang sah, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang melanggar SOP. Pertanyaan hukumnya adalah siapa yang menyalahgunakan kewenangan dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” ujarnya.

Menurut Santrawan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan pangkat maupun kedudukan seseorang. Namun, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan pembuktian unsur perbuatan masing-masing pihak. Status tersangka tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah.

Dugaan Penghapusan Data Harus Diuji melalui Forensik Digital

Selain dugaan penyadapan, Santrawan memberikan perhatian khusus terhadap informasi mengenai penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Ia menilai, aspek ini perlu diperiksa secara terpisah karena penghapusan informasi elektronik dapat berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain apabila dilakukan tanpa hak dan memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.

Pemeriksaan forensik digital dinilai penting untuk mengidentifikasi siapa yang mengakses sistem, kapan aktivitas penghapusan dilakukan, data apa yang terdampak, serta apakah masih terdapat salinan atau jejak digital yang dapat dipulihkan. Pemeriksaan juga perlu menguji integritas perangkat dan catatan aktivitas sistem agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

“Jangan sampai penghapusan barang bukti justru membuat kebenaran menjadi gelap. Teknologi forensik harus digunakan untuk membuka seluruh jejak digital. Siapa yang memerintahkan dan siapa yang melaksanakan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa dugaan penghilangan informasi elektronik tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kegiatan teknis biasa. Penyidik harus membuktikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, termasuk unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, objek informasi elektronik, serta keterlibatan setiap pihak.

Tiga Kelompok Ketentuan Pidana yang Diterapkan

Dalam perkembangan perkara yang diumumkan Bareskrim, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan penyadapan, akses ilegal, dan pengelolaan informasi elektronik. Ketentuan yang disebut meliputi Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pertama, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengatur akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik. Untuk ketentuan ayat (1), ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, sedangkan ayat (2) mengatur bentuk perbuatan yang berbeda dengan ancaman pidana tersendiri. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan bentuk akses yang diduga dilakukan dan unsur yang dapat dibuktikan penyidik.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan tindakan yang dilakukan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Santrawan menegaskan, penerapan pasal berlapis tidak berarti seluruh ancaman pidana otomatis dijumlahkan. Setiap ketentuan harus diuji berdasarkan unsur tindak pidana, hubungan ant perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan dan pidana pada akhirnya merupakan kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum berdasarkan waktu terjadinya perbuatan. Hal ini relevan karena dugaan perkara disebut berlangsung sejak 2025, sedangkan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh sebab itu, penyidik dan penuntut umum perlu memetakan waktu setiap perbuatan serta menentukan ketentuan hukum yang dapat diterapkan sesuai asas hukum pidana, termasuk larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut dan ketentuan mengenai perubahan peraturan yang lebih menguntungkan terdakwa.

Santrawan Minta Penyidik Menelusuri Rantai Komando

Bagi Santrawan, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan mengidentifikasi pihak yang diduga menjalankan aktivitas penyadapan. Penyidik, menurutnya, perlu menelusuri keseluruhan proses penggunaan sistem, termasuk kewenangan pemberian akses, pengoperasian perangkat, pengelolaan data, serta mekanisme pengawasan internal.

Pertanyaan mengenai siapa yang memiliki otorisasi penggunaan server, siapa operator teknisnya, siapa yang menyediakan perangkat, bagaimana pembiayaan fasilitas dilakukan, dan siapa yang mengetahui atau menyetujui kegiatan tersebut perlu dijawab berdasarkan bukti. Penelusuran itu penting untuk membedakan peran pemberi perintah, pelaksana teknis, pihak yang memfasilitasi, dan pihak lain yang mungkin memiliki keterlibatan.

“Operasi penyadapan menggunakan infrastruktur teknologi tidak boleh hanya dilihat dari orang yang menjalankan perintah. Harus ditelusuri siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyediakan fasilitas, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan sampai pelaksana diproses, sementara pihak yang terbukti menjadi pengendali justru tidak tersentuh,” tandasnya.

Ia meminta penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang mendukung. Meski demikian, pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya rantai komando yang lebih luas harus tetap berlandaskan fakta dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.

Dugaan Penyadapan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga

Santrawan memandang perkara tersebut memiliki dimensi konstitusional karena menyangkut perlindungan privasi dan rasa aman warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Apabila dugaan penyadapan tanpa hak terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut individu yang menjadi sasaran, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi pengawasan oleh negara. Kewenangan aparat untuk melakukan tindakan khusus dalam penegakan hukum harus disertai dasar hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Kalau Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan rakyat biasa, wartawan, aktivis, dan masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan untuk melindungi dirinya? Ini bukan hanya soal keamanan Presiden, tetapi soal jaminan bahwa tidak seorang pun boleh diawasi secara sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus berlaku setara bagi seluruh warga negara. Pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila keterlibatan seseorang terbukti melalui mekanisme peradilan.

“Jangan jadikan institusi sebagai tempat berlindung dari pertanggungjawaban pidana. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada tebang pilih, dan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kebenaran,” pungkasnya.

Menurut Santrawan, perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi negara. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai bagaimana sistem penyadapan digunakan, bagaimana dugaan penghapusan data terjadi, serta sejauh mana peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

Penyelesaian kasus dugaan penyadapan ilegal harus bertumpu pada pembuktian yang objektif, pemeriksaan forensik digital yang dapat diuji, dan proses peradilan yang independen. Ketika teknologi pengawasan diduga digunakan di luar batas kewenangan, yang dipertaruhkan bukan hanya perlindungan privasi individu, melainkan juga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.