Proyek SDN Pondok Ranji 01 Tangsel Disorot: Dugaan Penghalangan Jurnalistik dan Kepatuhan K3 Dipertanyakan

Proyek SDN Pondok Ranji 01 Tangsel Disorot: Dugaan Penghalangan Jurnalistik dan Kepatuhan K3 Dipertanyakan
Teropongpost, TANGERANG SELATANProyek SDN Pondok Ranji 01 Tangsel menjadi perhatian setelah muncul dua persoalan yang disorot di lokasi pembangunan, yakni dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik dan temuan terkait penggunaan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pekerja. Mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran publik melalui APBD Kota Tangerang Selatan Tahun 2026, aspek transparansi dan keselamatan kerja dinilai penting untuk mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

Sorotan terhadap Proyek SDN Pondok Ranji 01 Tangsel bermula ketika awak media mendatangi lokasi pembangunan untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek. Dalam peristiwa tersebut, seorang oknum yang diduga berkaitan dengan pihak pelaksana proyek disebut menghadang akses masuk ke area pembangunan sambil menyampaikan, “kalau ga boleh masuk ga boleh masuk.”

Selain persoalan akses informasi, Proyek SDN Pondok Ranji 01 Tangsel juga menjadi perhatian karena adanya temuan pekerja yang disebut belum menggunakan perlengkapan K3 secara lengkap saat menjalankan aktivitas di area konstruksi. Dari pengamatan yang dilakukan dari luar lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa kelengkapan keselamatan yang seharusnya digunakan sesuai risiko pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam data proyek, pembangunan tersebut menggunakan dana APBD Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp29.344.538.176,00. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 000.3.3/BB-DCKTR/SP-002/2026, dengan pelaksana PT Jasa Konstruksi Internusa, masa pelaksanaan selama 162 hari kalender, serta volume pekerjaan satu paket.

Read More

Penggunaan anggaran daerah dalam pembangunan fasilitas pendidikan menempatkan proyek tersebut dalam ruang pengawasan publik. Transparansi pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi, jadwal, mutu, serta ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Di sisi lain, aspek K3 memiliki posisi fundamental dalam pekerjaan konstruksi karena kegiatan pembangunan mengandung berbagai risiko terhadap keselamatan pekerja. Penggunaan helm keselamatan, rompi kerja, sepatu keselamatan, dan alat pelindung diri lainnya merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kerja sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko pekerjaan yang dilakukan.

Salah satu landasan utama mengenai keselamatan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengaturan keselamatan di tempat kerja dan menempatkan pencegahan kecelakaan serta pengendalian bahaya sebagai bagian penting dari perlindungan terhadap tenaga kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu dasar pengaturan perlindungan tenaga kerja, termasuk dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam pelaksanaannya, perlindungan terhadap pekerja tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kondisi lingkungan kerja yang aman dan pengendalian risiko yang dapat membahayakan tenaga kerja.

Penerapan sistem keselamatan kerja juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan SMK3 menjadi bagian dari pendekatan manajemen untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan meminimalkan risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Ketua LSM DPC Tangsel Trinusa, Hairul Ilmi, turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja dalam setiap kegiatan pembangunan. Ia menyampaikan, “Sudah ada aturan dasar hukum yang untuk melindungi hak pekerja antara lain UU No 1 tahun 1970, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No 50 tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” Hairul Ilmi Ketua Lsm DPC Tangsel Trinusa.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan kerja perlu ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari evaluasi pelaksanaan proyek konstruksi. Dalam proyek dengan aktivitas fisik dan penggunaan berbagai peralatan, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun pihak lain.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Jasa Konstruksi Internusa maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengenai dugaan penghadangan terhadap aktivitas jurnalistik dan temuan terkait penggunaan perlengkapan K3 di lokasi Proyek SDN Pondok Ranji 01 Tangsel.

Ketiadaan klarifikasi resmi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai kronologi insiden dan kondisi penerapan keselamatan kerja masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang. Klarifikasi menjadi penting untuk memberikan gambaran yang objektif serta menghindari berkembangnya informasi yang tidak didasarkan pada keterangan lengkap.

Warga di sekitar lokasi juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik dapat berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah seorang warga mengatakan, “Kami cuma ingin tahu proyek ini dikerjakan seperti apa. Uangnya dari pajak kami juga. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, apalagi soal keselamatan pekerja.”

Dalam konteks proyek pemerintah, pengawasan publik dan kerja jurnalistik memiliki peran penting untuk memastikan penggunaan anggaran serta pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, setiap kegiatan peliputan di lokasi konstruksi juga perlu memperhatikan ketentuan keamanan dan keselamatan yang berlaku di area pekerjaan.

Publik dan insan pers berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dapat melakukan evaluasi terhadap persoalan yang menjadi sorotan. Evaluasi tersebut dinilai penting, terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi, mekanisme akses peliputan, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Pengawasan terhadap Proyek SDN Pondok Ranji 01 Tangsel juga memiliki arti penting untuk memastikan pembangunan fasilitas pendidikan dapat diselesaikan dengan prinsip tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan aman bagi tenaga kerja. Keselamatan pekerja tidak seharusnya dipandang sebagai unsur tambahan, melainkan bagian mendasar dari kualitas penyelenggaraan proyek konstruksi.

Perhatian terhadap penerapan K3 semakin relevan mengingat keselamatan kerja harus menjadi pelajaran penting dalam setiap pembangunan infrastruktur di Tangerang Selatan. Dalam naskah yang menjadi dasar pemberitaan ini juga disebut adanya kecelakaan kerja pada pembangunan gedung BPBD Tangsel yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 27 Januari 2026, sehingga upaya pencegahan risiko perlu terus diperkuat.

Karena itu, klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Proyek SDN Pondok Ranji 01 Tangsel benar-benar dilaksanakan secara konsisten. Transparansi penggunaan anggaran publik dan perlindungan terhadap keselamatan pekerja harus berjalan beriringan, karena keduanya merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan.

Pada akhirnya, pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah gedung atau selesainya pekerjaan sesuai jadwal. Keberhasilan proyek publik juga ditentukan oleh bagaimana proses pembangunan dijalankan secara terbuka, profesional, mematuhi standar K3, serta memberikan perlindungan yang layak kepada setiap pekerja yang terlibat di dalamnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.